Senin, 12 Desember 2011

Sanksi Khusus Sedang Disiapkan Untuk PNS Muda dengan Rekening Gendut

Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sedang menggodok aturan khusus mengenai kekayaaan PNS. Ketentuan ini sebagai tindak lanjut fenomena rekening gendut PNS yang ditemukan PPATK.

"Tahun depan kita akan memasukkan secara khusus ketentuan dari rekening tidak wajar," kata wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (12/12/2011).

Menurut Eko, rekening para PNS itu akan diteliti lebih jauh. Pemeriksaan bisa dimulai dari laporan kekayaan dan rekening yang dianggap tidak wajar.

"Kemen PAN sifatnya membuat regulasi agar reformasi birokrasi dan akuntabilitas lebih baik," terangnya.

Ditambahkan Eko, ada dua hal yang menjadi perhatian Kemen PAN, yaitu ranah pidana dari kasus rekening gendut dan hukum administrasi negara. Khusus untuk pidana, diserahkan pada lembaga penegak hukum, sementara administrasi negara akan ditentukan sanksinya kemudian setelah ada pemeriksaan.

"Kita akan teliti case by case rekening tersebut, kita tidak ingin digeneralisasi pada semua PNS," tegasnya.

"Bisa jadi itu dari usaha, warisan, bisa jadi juga merupaakan dalam hal lebih luas untuk menyelamatkan uang negara," sambungnya.

Sebelumnya, PPATK mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktik pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian memperketat pengawasan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso sebelumnya mengatakan banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang istri, anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.
Baca Selengkapnya -

Ketua Komisi III Usulkan Pembentukan Badan Khusus yang Awasi Kekayaan PNS

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan dibentuk badan khusus untuk menangani laporan harta kekayaan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). PNS juga harus melaporkan harta kekayaannya kepada badan tersebut.

"Kita minta presiden, agar PNS melaporkan harta kekayaannya," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Menurut Benny, badan khusus tersebut dapat menyelidiki harta kekayaan PNS. Dengan melaporkan harta kekayaan, lanjut Benny, harta PNS dapat dipantau.

"Jadi tidak hanya pejabat negara yang melaporkan," jelasnya.

Benny menjelaskan badan tersebut bisa bersifat otonom dibawah presiden seperti KPK. Nantinya, PNS diberbagai level tersebut harus melaporkan harta kekayaanya baik sebelum maupun sudah menjadi PNS.

Ketika ditanya apakah badan tersebut nantinya tidak tumpang tindih dengan KPK, Benny menjawab KPK hanya menerima LHKPN pejabat negara.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 07 Desember 2011

Yunus Husein Dorong Penegak Hukum Usut PNS Muda Pencuci Uang

Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Yunus Husein prihatin dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Ia mendorong penegak hukum mengusutnya.

"Kita sudah bertemu berkali-kali ke Itjen Keuangan. Kemudian ke penegak hukum lainnya dan kalau ada laporannya ya kita surati dan memang ada tindak lanjut dari kita," kata Yunus di Hotel Bidakara, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (6/12/2011).

Namun demikian, Yunus berpendapat hal tersebut agak lambat diproses oleh aparat yang berwenang.

"Itu memang agak lambat dan ditindaklanjuti diprosesnya dan kita akui banyak sekali aparat yang tersebar ke mana-mana," ujarnya.

Menurut dia, Satgas PMH hanya sebatas mendorong pengusutan kasus tersebut. "Karena, kewenangannya seperti itu. Satgas PMH tidak bisa menyidik karena menurut Keppres kewenangannya seperti itu. Masa kita mau main menyidik saja," kata Yunus.

Kalau sudah dilaporkan kok belum diusut juga? "Tanyakan saja kepada penegak hukumnya," jawab Yunus.

PPATK mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso sebelumnya mengatakan banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.
Baca Selengkapnya -

Marzuki Alie: Buktikan & Tangkap PNS Muda yang Punya Rekening Gendut

Ketua DPR Marzuki Alie gerah dengan temuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang kaya raya. Marzuki meminta hal itu diusut.

"Buktikan saja, tangkap saja rekening gendut, kita banyak wacana kok buktikan kalau kurang UU, siapkan UU nya," ujar Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut Marzuki, PPATK sebaiknya melaporkan temuannya itu ke aparat penegak hukum. Hal ini perlu dilakukan agar dari temuan itu bisa segera diambil langkah hukum.

"Laporkan ke polisi saja, kalau ada payung hukumnya. Kok ribut terus kita habis waktu berdebat. Bekerja cari solusi, habis waktu, ngomong-ngomong seperti ini, tapi gak ada manfaatnya," terangnya.

Marzuki mengatakan, PPATK juga harus aktif membuktikan temuannya, sebagai bentuk tanggung jawab ke publik.

"Harus rasional, berani berbuat tanggung jawab. Laporkan saja makanya," ucapnya.

PPATK mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso sebelumnya mengatakan banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang istri, anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 06 Desember 2011

PPATK: Awasi Ketat PNS Glamor dan Kaya Raya

Muda dan kaya, adalah impian hampir semua orang di dunia. Namun, apa artinya jika uang yang dihasilkan berasal dari tindakan haram: korupsi.

Temuan mengejutkan baru-baru ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terungkap ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang memiliki rekening berjumlah miliaran rupiah --yang sama sekali tak masuk akal bila dilihat dari gaji yang mereka terima. Pegawai muda ini umumnya golongan III B sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.

PNS muda miliarder ternyata bukan hanya Gayus Tambunan. "Sejak 2002, yang kami serahkan 1.800 laporan indikasi korupsi. Ternyata Gayus (Tambunan) nggak cuma satu, saya prihatin membaca laporan itu," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2011.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Inspektorat Jenderal di kementerian untuk semakin memperketat pengawasan melekat (waskat). Apalagi, jika ada anak buah yang kelihatan glamor, dengan penghasilan yang bisa diketahui jumlahnya dan terus-menerus menduduki jabatan strategis. "Kami pertanyakan mengenai tindakan administratif yang dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Agus meminta semua lembaga agar melakukan perbaikan, khususnya yang menyangkut pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa. "Sistem manualnya harus diperbaiki. Apakah memungut, pengadaan proyek dan rawan tergoda perbuatan koruptif," tuturnya.

Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Agus, karena masih merupakan data intelijen, maka membutuhkan penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, ia tidak bisa menyebut detail data-data PNS muda yang disinyalir memiliki rekening miliaran rupiah. "Kami tidak bisa menyebut nama. Ini kan intelijen unit, tentunya bila ada hasil dilaporkan ke penegak hukum," ujar Agus. (art)
Baca Selengkapnya -

PPATK: Bendahara Pemda Banyak Menyimpang

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku terkejut dengan laporan indikasi korupsi miliaran rupiah yang dilakukan oleh pegawai negeri golongan IIIB.

Agus mengatakan pegawai golongan IIIB umumnya adalah pegawai potensial yang berprestasi duduk di tempat-tempat strategi, seperti posisi bendahara.

Menurutnya, data bendaharawan di hampir semua Pemda di seluruh Indonesia menunjukkan banyak terjadi penyimpangan. Misalnya pada akhir tahun dimana semua lembaga harus melakukan laporan pemindahan dan tutup buku, akan tetapi banyak proyek-proyek yang masih berjalan.

"Ini pragmatis, mereka pindahkan uang negara ke rekening pribadi. Alasannya biar mudah," kata Agus Santoso di Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.

Menurutnya praktik yang demikian kerap terjadi dan itu terjadi di pertegahan bulan Desember setiap tahunnya. Konyolnya uang tersebut dipindah ke rekening istrinya dan anaknya.

"Kan di bank ada bunga lalu bunganya punya siapa dan kalau mati uangnya jadi wasiat dan itu jadi milik dia, inikan uang negara," ujarnya.

Hal ini kata Agus telah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Irjen Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan praktik itu adalah keliru. Tapi hal itu tidak cukup, perlu memaksimalkan pengawasan melekat tiap-tiap atasan bendahara.
Baca Selengkapnya -

PNS Muda Punya Tabungan Fantastis, Kinerja Inspektorat Dipertanyakan

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data mengenai banyaknya PNS muda yang kaya dan memiliki tabungan fantastis. Ada dugaan mereka terindikasi korupsi. Data ini otomatis mempertanyakan kinerja inspektorat dalam mengawasi para PNS.

"Itu sangat tidak wajar, karena penghasilan seorang PNS itu bisa diukur. Tidak mungkin mereka memiliki tabungan di atas rata-rata," kata koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok kepada detikcom, Selasa (6/12/2011).

Jamil menduga, pundi-pundi kekayaan itu berhasil dikumpulkan para PNS muda proyek-proyek di luar kerja mereka. Ini terjadi karena kurangnya fungsi pengawasan di suatu instansi yaitu bagian Inspektorat. Padahal, inspektorat harusnya bisa menyelidiki rekening milik PNS-nya yang baru bekerja beberapa bulan namun sudah berpenampilan mewah.

"Melihat apa yang disampaikan PPATK itu, tentu sudah bisa kita simpulkan bahwa inspektorat yang berfungsi sebagai pengawasan tidak bekerja maksimal. Harusnya inspektorat turun begitu melihat ada PNS muda yang tidak wajar," tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Jamil, data yang disampaikan PPATK ini sangat memalukan dan mencoreng lembaga-lembaga pemerintah khususnya kementerian. Sebab, harusnya masalah PNS muda yang hidup mewah bisa diselesaikan di tingkat instantsi.

"Tapi ini malah sampai ke PPATK, ini kan menambah pekerjaan mereka," kritiknya.

Ia menyarankan, pimpinan tertinggi di instansi itu juga turut peduli dengan kehidupan para pegawainya. Pimpinan diharapkan tidak hanya merencanakan dan menjalankan segudang program tapi lupa melakukan pengawasan pada internalnya.

"Pimpinan institusi birokrasi jangan hanya bekerja menjalankan program saja tapi juga harus memperhatikan sepak terjang anak buahnya, dari level tinggi ke rendah," jelas Jamil.

Dia juga mengkritisi buruknya gaya hidup para PNS tidak lepas dari sistem penerimaan yang bermasalah. Akibatnya, para PNS bahkan CPNS berprilaku korup.

"Selain itu yang paling mendasar adalah perlu adanya evaluasi besar saat proses penyeleksiaan para PNS. Tahap pendidikan dan pelatihan bagi para CPNS juga dipertajam. Karena kita lihat kenyataannya yang sekarang ini proses pengawasan itu tidak berjalan sehingga etika dan moral tidak terjunjung tinggi," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.

"Ada 50% PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan," kata Agus.

Adapun indikator kaya menurut Agus adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian dari jumlah rekening yang tidak wajar.
Baca Selengkapnya -

PPATK Minta Irjen Perketat Pengawasan Agar PNS Muda Tak 'Nakal'

Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan.

"Irjen kan memiliki kewenangan Waskat (pengawasan melewat). Seharusnya kan kalau ada anak buah yang kelihatan glamor, itu kan kelihatan keanehannya," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela seminar Pidana Pencucian Uang, di Hotel Bidakara, Jl MT Haryono, Jaksel, Selasa (6/12/2011).

"Kita pertanyakan mengenai tindakan administratif yang dilakukan," sambung Agus.

Agus mengatakan, PPATK memiliki nota kesepahaman untuk mengadakan pertukaran data dengan Irjen di Kementerian-kementerian. Sejauh ini, laporan mengenai PNS mudah juga sudah dilaporkan ke Irjen.

PPATK, lanjut Agus meminta Kementerian berbenah, agar sistem yang ada menjadi lebih ketat. "Banyak yang harus diperbaiki di antaranya sistem manual yang ada," tutur Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, banyak PNS muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram.

"Ada 50% PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan," kata Agus.

Adapun indikator kaya menurut Agus adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian dari jumlah rekening yang tidak wajar.
Baca Selengkapnya -

Bahaya! Pejabat Daerah Hobi Simpan Uang Negara ke Rekening Pribadi

Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melansir temuan yang cukup mengejutkan mengenai fenomena pelaksanaan proyek di daerah. Banyak bendaharawan proyek di daerah, mengoper dana APBD ke rekening pribadinya di akhir tahun anggaran. Duh!

"Kami memiliki data, banyak bendaharawan proyek di Pemda memindahkan rekening daerah ke rekening pribadinya di akhir tahun," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela seminar Pidana Pencucian Uang, di Hotel Bidakara, Jl MT Haryono, Jaksel, Selasa (6/12/2011).

Agus mengatakan, para bendaharawan proyek itu mengoper uang rekening daerah ke pribadi, karena alasan pragmatis: proyek masih berjalan namun anggarannya sudah tutup buku.

"Mereka pikir jika dimasukkan ke rekening pribadi maka hal itu dapat mengantisipasi anggaran yang sudah tutup buku," ujarnya.

Meskipun benar, alibi para bendaharawan seperti itu, Agus menilai hal itu tetap saja tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal itu merupakan indikasi kuat tindakan yang koruptif.

"Sekarang kalau uang masuk rekening pribadi. Bunganya jadi milik siapa. Terus nanti kalau yang bersangkutan meninggal, praktis uang itu jadi milik dia dong," ujar Agus.

"Misalnya saja saya menyewakan mobil dinas di hari Sabtu-Minggu. Mendapatkan uang rental itu saja kan sudah korupsi," sambungnya.
Baca Selengkapnya -

Banyak PNS Punya Rekening Siluman, MenPAN: Dihukum Saja!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyambut baik hasil temuan PPATK mengenai banyaknya rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil (PNS). MenPAN-RB Azwar Abubakar pun menyarankan agar PNS yang punya rekening siluman tersebut dihukum.

"Dihukum saja atau beritahu ke atasannya," kata Azwar, usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2011).

Azwar mengatakan, data temuan PPATK tersebut bisa diproses secara hukum ke pihak kepolisian. PPATK punya kewenangan untuk melakukannya.

"Atau silakan ke atasannya. PPATK kan luar biasa sekarang kewenangannya. Bisa melacak money changer atau pembelian emas. Ini mempersempit ruang gerak pelaku," sarannya.

Namun menurut Azwar ada tiga hal yang bisa menyebabkan rekening seorang PNS tersebut 'gendut'. Pertama, uang tersebut merupakan penghasilan PNS sendiri. Kedua, uang tersebut bisa hasil korupsi atau menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, PNS tersebut sedang menjadi pimpinan proyek atau bendahara.

"Nah saya belum tahu soal itu. Karena belum diselidiki," jelasnya.

Azwar mengaku tak masalah jika uang dalam rekening 'gendut' tersebut dipindahkan ke asuransi pribadi. Yang menjadi persoalan adalah darimana uang itu berasal.

"Dia pindahkan ke asuransi nggak masalah tapi uang darimana, itu yang jadi masalah," ujarnya.
Baca Selengkapnya -

PNS Muda Kaya Terindikasi Punya Bisnis Sampingan yang Manfaatkan Jabatan

Rasanya sulit dibayangkan jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam usia muda sudah memiliki penghasilan hingga belasan juta perbulan dan mendapatkan kursi empuk di instansinya. Tapi kenyataannya, saat ini cukup banyak PNS muda yang bergaya hidup mewah dan miliki tabungan fantastis.

Kalau dilihat dari gaji dan tunjangan normal seorang PNS, tentu hal itu sulit terjadi. Tapi bukan tidak mungkin kekayaan yang diperoleh itu berasal dari bisnis sampingan yang digelutinya dengan memanfaatkan jabatannya.

"Sebagai pihak yang melakukan pengawasan, inspektorat harus memeriksa apakah para PNS itu punya bisnis lain di luar pekerjaannya. Atau bisa juga mungkin dia seorang anak pejabat yang mendapatkan privilege untuk mendapatkan suatu proyek," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Hasril Hertanto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/11/2011).

"Kalau kaya karena bisnis sendiri ya tidak apa-apa. Tapi kalau itu karena jabatannya tentu ada kepentingan dan itu jadi masalah," tambahnya.

Ia mengatakan, harusnya para pegawai ini sadar diri aktif melaporkan kekayaannya ke bagian inspektorat. Setelah itu inspektorat hendaknya melaporkan laporan yang diterimanya ke KPK.

"Itu penting, dan harus diusut apakah ada tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Melihat data temuan PPATK tersebut, Hasril yakin pengawasan yang dilakukan inspektorat itu tidak berjalan dengan baik. Tapi itu juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan ke instansi tersebut karena kemungkinan mereka akan terbentur pada persoalan yang akan menindaklanjuti hasil laporan ini sebelum akhirnya dibawa ke KPK.

"Inspektorat harus mengumpulkan pelaporan harta kekayaan pegawai. Tapi saya yakin itu tidak efetif, selain karena tidak tahu harus tindak lanjutnya seperti apa, kultur PNS kita kalau punya kerabat dengan bos itu akan susah (diselidiki)," keluhnya.

Hasril mendesak para menteri atau pejabat tertinggi di instasi tersebut benar-benar memfungsikan kinerja inspektorat. Inspektorat harus aktif meminta laporan kekayaan yang dimiliki pagawai atau menyelidiki PNS yang terlihat memiliki kekayaan tak wajar.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 02 Desember 2011

Mengintip 5 PNS dengan Nilai Kekayaan Fantastis

Bekas pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara karena kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar. Kekayaan Bahasyim seakan membuka daftar banyaknya kekayaan para PNS yang nilainya fantastis.

Berdasarkan data yang dimiliki detikcom, berikut 5 nama PNS yang memiliki kekayaan yang mengagetkan tersebut:

Bahasyim Assifie

Kekayaan atas nama sendiri Rp 64 Miliar. Adapun transaksi keuangan di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar. Atas dana mencurigakan ini, Bahasyim dihukum 12 tahun penjara. Uang Rp 64 miliar itu telah disita, namun Rp 932 belum disentuh aparat penegak hukum.

Gayus Tambunan

Bekas PNS golongan III A Ditjen Pajak memiliki rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas, termasuk mobil mewah. Belum lagi harta bergerak dalam bentuk uang cash senilai lebih dari Rp 75 miliar. Gayus telah diputus bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara atas gratifikasi serta 2 tahun penjara atas pemalsuan paspor.

M Tjiptardjo

Dirjen Pajak 2009-2011, M Tjiptoardjo, memiliki rumah mewah di Jalan Delima Jaya nomor 40, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Di rumahnya yang cukup luas itu terdapat kebon binatang mini yang terdiri dari 5 menjangan, 2 burung kasuari, dan 4 burung ayam merak.

"Ini masalah pribadi. Saya sudah lapor KPK masalah itu. Saya tidak komentar. Saya punya hak untuk tidak menjawab. Itu pertanggung jawaban saya dengan KPK," kata Tjipto saat ditemui wartawan untuk diklarifikasi atas hartanya. Jawaban itu disampaikan Tjipto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 April 2010 silam.

Marni Emmy Mustafa

Ketua Pengadilan Tinggi Banajarmasin, Marni Emmy Mustafa, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) memiliki simpanan sebesar US$ 11 juta di rekening miliknya. Namun dia buru-buru mengklarifikasi dan menyatakan dia salah tulis.

"Itu Rp 11 juta, makasih Pak. Boleh dicek nomor itu. Itu juga bisa dicek ke KPK, saya sudah laporkan semuanya," kata Marni saat wawancara calon hakim agung di kantor Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu.

Aryanto Sutadi

LHKPN yang dibuat Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang ada di panitia seleksi (pansel) capim KPK tercatat Rp 4,4 miliar. Sementara berdasarkan LHKPN yang dibuat Aryanto untuk pencalonan dirinya tercatat Rp 5 miliar. Namun, menurut penelusuran panitia seleksi calon pimpinan KPK, kekayaannya Rp 8 miliar.

Menurut Aryanto, perbedaan data kekayaan miliknya merupakan hikmah dan akibat sulitnya mengisi LHKPN. Manipulasi data LHKPN merupakan fakta yang terjadi ketika pertama kali mengisi pada tahun 2001. "Itu yang terjadi di kepolisian dan pasti kejahatan. Namun, semua begitu (saat mengisi) LHKPN. Jika ditindak, semua akan kena," bela Aryanto.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 29 November 2011

Waduh! Mobil Plat Merah Lebih Mahal dari Plat Hitam

Selama ini penyelewengan pengadaan mobil dinas pemerintahan masih sering terjadi. Harga pembelian mobil plat merah seringkali lebih mahal ketimbang mobil plat hitam pribadi.

Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) penunjukan langsung kendaraan pemerintah bersama 9 Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil.

"Sekarang bisa melalui penunjukkan langsung khusus untuk kendaraan operasional yang harganya maksimal 250 juta berkapasitas 2.000 cc. Dulu itu lelangnya pura-pura saja, karena harganya justru lebih mahal dari plat hitam," jelas Kepala LKPP Agus Rahardjo kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).

Agus mengatakan, dengan perjanjian ini maka ada 9 ATPM yang berkomitmen untuk membantu pengadaan mobil dinas pemerintah yakni Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu.

"Jadi mereka bisa memberikan harga diskon atau lebih murah dari harga mobil plat hitam. Kalau memang ternyata mereka menjual lebih mahal, maka mereka akan mengembalikan dua kali dari selisih harga yang diberikan," tutur Agus.

Kenapa merek-merek mobil terkenal lain tak ikut serta? Menurut Agus mungkin, merek lain tidak berani ikut karena harus memberikan harga diskon dan ada minimal pengantaran mobilnya.

Aturan ini hanya mengatur mobil dinas sampai dengan pejabat eselon I Kementerian/Lembaga saja. Sementara untuk menteri dan presiden serta wakil presiden, pengadaan kendaraan dinasnya tidak diatur dalam perjanjian tersebut.

"Untuk menteri itu khusus, presiden dan wakil presiden juga begitu. Jadi dulu kita memandangnya banyak yang harganya lebih tinggi dari plat hitam, karena itu ada perjanjian ini," kata Agus.

Dikatakan Agus, perjanjian ini akan diubah tiap tahun. Jadi merek-merek mobil yang akan mengikuti perjanjian ini bisa saja berubah.
Baca Selengkapnya -

Wah! Banyak Pejabat Pemda Pindahkan Dana APBD ke Rekening Pribadi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK ditengarai ada praktek penyimpangan pengelolaan rekenng oleh bendaharawan di banyak Pemda dengan alasan pragmatis yaitu memindahkan dana Pemda ke rekening pribadi," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Dijelaskan Agus, praktik seperti ini justru dilakukan di akhir tahun. Hal ini, sambung Agus dilakukan untuk 'membuat cantik' laporan pertanggungjawaban proyek-proyek.

"Hal ini dilakukan terutama menjelang akhir tutup tahun anggaran dengan tujuan menyiasati laporan pertanggungjawaban mengingat proyek yang dibiayai masih berjalan," ungkap Agus.

Ia juga menambahkan, praktik seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, lanjut Agus terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran.

"Improvisasi praktik-praktik semacam ini sebetulnya tidak boleh dibiarkan, karena rawan korupsi," katanya.

PPATK melihat ini sebagai hal umum yang terjadi di berbagai Pemda sehingga perlu mendapat perhatian dari pimpinan daerah. Terutama, Agus mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

"Karena pembangunan menjadi rawan untuk dikorbankan. Saya mengimbau agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang dan harus segera diakhiri," imbuhnya.
Baca Selengkapnya -

BPK dan KPK Harus Periksa Seluruh Proyek dan Rekening Pejabat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat lebih jauh dan memeriksa proyek di daerah sampai kepada rekening para bendahara. Pasalnya, PPATK menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah

"Kalau ada indikasi korupsi harus dinyatakan tegas oleh PPATK, dimana saja dan apa kerugian negara yang diakibatkannya. Kita minta lembaga yang secara langsung bertanggungjawab untuk turun tangan, kan ada Kejaksaaan atau KPK," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Khusus untuk BPK, Harry mengatakan auditor negara tersebut nantinya dalam pemeriksaannya harus menyatakan secara tegas terkait daerah-daerah mana yang 'nakal'.

"Memang sudah tidak boleh rekening Pemda masuk ke rekening pribadi, kalau proyek belum selesai dan dana harus kembali ke pusat maka kemungkinan mengengineering keuangan seperti itu adalah cara yang jitu, karena itu perlu ada carry over pendanaan dengan batas-batas tertentu dan sekali lagi harus ada reward dan punishment sistemnya," ungkap Harry.

"Molornya dropping dan dari pemerintah pusat juga harusnya diberikan punishment dalam hal ini Kemenkeu harus diberi punishment," imbuh Politisi partai Golkar ini.

Sebelumya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

PPATK menilai praktek seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran.
Baca Selengkapnya -

Senin, 28 November 2011

Survei Integritas KPK Kemenag, Kemenakertrans & Kementerian UKM Paling Buruk Layani Publik

Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan UKM menempati ranking terendah dalam pelayanan publik. Masih terdapat praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan sehari-hari.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK M Jasin saat memaparkan survei integritas publik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011). Hadir dalam jumpa pers Direktur Litbang KPK Donny Muhardiansyah.

Survei ini dilakukan terhadap 89 instansi pusat/vertikal/daerah dengan jumlah responden 15.540 orang. Sementara layanan yang ditelusuri berjumlah 507 unit. Margin error dalam survei ini 5 persen.

"Kementerian Agama menempati peringkat terendah dengan indeks integritas 5,37," kata Jasin.

Di atas kementerian yang dipimpin oleh Suryadharma Ali tersebut, ada Kemenakertrans dengan indeks integritas 5,44 dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 5,52.

"Di Kementerian Agama ada masalah haji. Kemenakertrans itu ada tangkap tangan di sana," jelas Jasin.

Ada pun sektor yang dianggap masih ada praktik suap dan gratifikasinya berada dalam prses pendaftaran izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perpanjangan izin KBIH di Kemenag. Lalu ada juga pelayanan data akses pasar domestik di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Izin menggunakan tenaga kerja asing di Kemenakertrans," paparnya.

Rencananya, ketiga kementerian di atas akan dipanggil ke KPK pada 6 Desember 2011 mendatang bersama sejumlah instansi lain yang disurvei. Mereka akan diberikan penjelasan perihal hasil survei dan saran perbaikan ke depan.
"Unit layanan publik harus meningkatkan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan, cepat dan adil bagi pengguna layanan," sarannya.
Baca Selengkapnya -

Ini Dia 10 Instansi dengan Layanan Publik Terbaik & Minim Suap

Tidak hanya melansir tiga instansi terendah dalam sektor pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan 10 instansi yang memuaskan masyarakat dalam servisnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jadi juara.

"BKPM mendapat nilai integritas tertinggi dengan nilai 7,80," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).

Survei ini dilakukan terhadap 89 instansi pusat/vertikal/daerah dengan jumlah responden 15.540 orang. Sementara layanan yang ditelusuri berjumlah 507 unit. Margin error dalam survei ini 5 persen.

Ada beberapa faktor yang jadi indikator penilaian, diantaranya berhubungan dengan praktik suap dan gratifikasi saat pelayanan. Selain itu, ada atau tidaknya calo di sektor pelayanan tersebut juga jadi bahan penilaian.

Ada pun jenis pelayanan yang dianggap paling baik dalam survei ini adalah izin belajar WNI pada sekolah internasional di Kemendiknas dengan nilai 7,78, disusul kemudian oleh layanan izin agen domestik di PT Pertamina dengan nilai 7,77 dan surat izin penangkapan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai 7,72.

Berikut 10 besar instansi yang memiliki nilai integritas terbaik:

1. BKPM (7,80)
2. Kementerian Kesehatan (7,52)
3. PT Jamsostek (7,52)
4. Kementerian Perindustrian (7,51)
5. PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok (7,50)
6. Kementerian Perhubungan (7,47)
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan (7,46)
8. Kementerian Pertanian (7,45)
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (7,43)
10. Kementerian Pendidikan Nasional (7,41)
Baca Selengkapnya -

Rabu, 23 November 2011

Humas KemenPAN RB: Eselon III & IV Dipangkas, Pejabat Difungsionalkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sedang�
menggodok rencana memangkas pejabat eselon III dan IV. Nantinya para pejabat itu akan dijadikan pejabat fungsional.

 "Memang diarahkan ke arah sana. Yang teknis di eselon III dan IV akan dihilangkan dan�
akan dijadikan fungsional. Tapi eselon III dan IV di kesekretariatan yang melakukan�
pelayanan administrasi masih," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN RB Gatot Sugiharto.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Gatot, Kamis (17/11/2011):

Jabatan eselon III dan IV akan dipangkas? Lalu dikemanakan pejabat tersebut?

Memang diarahkan ke arah sana. Yang teknis di eselon III dan IV akan dihilangkan dan akan dijadikan fungsional. Tapi eselon III dan IV di kesekretariatan yang melakukan pelayanan administrasi masih.

Jadi yang ada nantinya hanya pejabat eselon I dan II serta langsung pejabat fungsional.�
Sehingga pejabat fungsionalnya ditambah. Pejabat fungsional lebih diperlukan. Berbeda dengan di kesekretariatan yang masih membutuhkan eselon III dan IV.

Ada berapa banyak pejabat eselon III dan IV di kementerian?

Di seluruh kementerian eselon III ada 5.102 sedangkan eselon IV ada 12.856. Itu versi 2010. Di 28 lembaga pemerintah nonkementerian terdapat 1.778 pejabat eselon III dan ada 2.649 eselon IV.

Jika menjadi pejabat fungsional nanti kehilangan sebagian tunjangan?

Nanti kan mereka akan mendapat tunjangan fungsional. Disesuaikan dengan tunjangan kerjanya, bisa sama dan bisa juga lebih tinggi. Pejabat fungsional itu misalnya analis jabatan, analis keuangan, auditor.

Akan membuat APBN membengkak?

Struktur gaji akan dirombak. Ini tidak akan membuat APBN membengkak. Kita perhitungkan porsi jumlah pegawai. Nanti kalau ada yang pensiun, bisa digantikan. Kita lakukan analisa jabatan, kalau sudah dianalisis ternyata ada yang kosong ya diisi. Pengisian ini sesuai dengan kompetensi dan analisisnya.

Kapan mulai diberlakukan?

Sekarang sudah mulai dilakukan pengurangan pejabat eselon IV di Kementerian PAN.Sekarang juga sedang didiklat sebanyak 60 analis jabatan. Jadi itu nanti yang akan menganalisi kebutuhan. Kalau nggak gerak begitu nanti yang ada saling tunggu dan nggak jalan. Kita kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Mudah-mudahan tahun depan.

Kita mau ingatkan juga, moratorium penerimaan PNS masih jalan hingga akhir Desember tahun ini sehingga awal tahun depan akan mulai penerimaan. Pertimbangannya sudah ada yang pensiun juga, dan karena moratorium memang baru akan selesai akhir Desember ini.

Sekarang ini ada posisi yang kosong yaitu Kepala LAN dan Kepala BKN yang masuk usia pensiun. Penggantinya kita buka dari publik, jadi silakan yang berminat mengikuti fit dan proper testnya. Syaratnya antara lain pernah menduduki eselon 1. Sekarang nggak main asal usul, tapi kita cari di luar untuk mendapatkan indivisu potensial yang sesuai kemampuan.

Akan ada 10 lembaga non-struktural (LNS) yang dihapuskan, ini pertimbangannya apa?

Iya, rencananya demikian. Jadi memang perlu dilakukan redefinisi dan reposisi LPNK sehingga memperjelas posisi dan peran lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dalam sistem ketetanegaraan. Juga perlu dilakukan penajaman tugas dan fungsi LPNK yang lebih terarah pada perannya sebagai special agency yang berbasis kompetensi.

Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, 10 LNS akan dibubarkan karena berdasar evaluasi tidak efektif lagi. Selain itu ada duplikasi tugas dan fungsi dengan lembaga lain. Apalagi setelah reformasi jumlah LNS jadi membengkak sehingga sekarang ini ada sekitar 88 LNS.

Mulai efektif kapan?

Belum. Nanti akan ada detailnya. Yang jelas nanti akan ada evaluasi menyeluruh terkait keberadaan, efektivitas dan efisiensi LNS.

Sudah dibicarakan dengan DPR?�

Sudah. Karena ini sebenarnya sudah lama (dibahas). Kita 4 kali menggelar seminar soal ini di Batam, Makassar, Jakarta dan Yogyakarta. Ini biar tidak banyak pemborosan dan adanya unit kerja yang overlap.

Jika dihapus, karyawannya akan ditempatkan di mana?�

Akan kembali ke unit kerja induk masing-masing. Mereka tidak akan dibuang.

10 LNS yang akan dihapus apa saja?

Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu (KAPET), Badan Kebijaksanaan dan Pengendallian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, serta Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Baca Selengkapnya -

BPK Segera Audit PT Jamsostek

       Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
      "Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
        Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
         Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 22 November 2011

Pemberian Remunerasi Bukan Jaminan Perilaku Korup Jaksa Berkurang

     Citra Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Sistoyo karena diduga menerima suap, pada Senin (21/11) sore kemarin. Padahal, lembaga ini baru saja diberikan hak remunerasi oleh pemerintah. 
       Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, memang program pemberian remunerasi tidak semata-mata bisa menjamin perilaku korup di lingkungan kejaksaan akan hilang. 
         "Itu (remunerasi) adalah hal yang lain, karena pemberian remunerasi itu bukan seperti obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit," tutur Hasril dalam perbicangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011). 
         Hasril mengatakan, sebenarnya pemberian remunerasi itu sebagai sebuah reward bagi para jaksa agar kualitas jaksa lebih baik. Karena, toh pemberian itu juga dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan para jaksa. "Bukan saya membela jaksa, tapi memang ada perimbangan yang tidak adil antara kualitas kerja dengan pemberian reward yang mereka dapatkan," katanya. 
           Penangakapan Jaksa Sistiyo ini adalah kali ketiga setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri Gunawan dan Seno. Berkaca dengan kasus ini, lalu perlukah untuk sementara remunerasi dihentikan sebagai efek jera? "Saya rasa tidak, karena itu hak mereka. Kalau dipotong, saya khawatir kejadian seperti ini akan semakin makin marak, karena asumsi mereka bekerja baik atau tidak toh mereka tidak akan mendapatkan penghargaan," jelas Hasril. 
        Saat ini, cerita Hasril, pemberian remunerasi itu sendiri belum optimal. Pasalnya, dari 100 persen hal remunerasi yang mereka terima nyatanya baru 70 persen yang dicairkan oleh pemerintah. "Dan itu pun baru 30 persen yang dibayarkan, kalau sampai dipotong lagi, malah buka peluang jadi pembenaraan oleh jaksa lakukan itu," tambahnya. 
        Lalu bagaimana cara efektif menyudahi perilaku ini? Hasril memberikan masukan agar ke depan KPK memberikan efek jera yang lebih tegas. Selain itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak tidak hanya dari lingkungan kejaksaan saja. 
        "Kalau menurut saya banyak hal yang harus diperhatikan dan banyak pihak yang terlibat untuk membenahi institusi ini, tidak bisa oleh kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, tapi ajak DPR, Menkeu terkait kesejahtreraan, juga Presiden. Karena terus melakukan penangkapan tanpa adanya pembenahan internal maka kerjaan KPK nggak pernah selesai, karena jaksa bermasalah itu banyak," tandasnya.
Baca Selengkapnya -

Kelola Bantuan Dana Hibah/Bansos Dengan Aturan

        Sekarang ini kita harus berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dalam mengelola Dana Hiba dan Bantuan Sosial, kalau memang kita mau selamat dan tidak terjadinya berbagai kasus dikemudian hari, maka dalam kita mengelolanya harus berdasarkan dengan aturan keuangan, salah sedikit kita membuat kebijakan maka akan fatal akibat.
        Kita harus mengacu pada Permendagri Bantuan Sosial dan Hibah selain diberikan dalam bentuk uang, juga dapat diberikan dalam bentuk barang / jasa. Oleh karena itu, selain regulasi yang disebutkan dalam Pemandagri Nomor 32 Tahun 2011, ruang lingkup prosesnya perlu untuk disandingkan dan diselaraskan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
         Adapun dari aspek tatalaksana, masalah yang sering timbul antara lain disebabkan oleh tidak dipenuhinya azas keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, tidak ada kriteria yang jelas dalam menetapkan besaran pagu anggaran hibah dan bbantuan sosial dalam APBD.
        Tidak semua objek belanja dana hibah dan bantuan sosial dalam Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, dilengkapi dengan rincian objek penerima dana hibah dan banuan sosial.
       Dari berbagai masalah yang timbul terkait dengan pengelolaan hibah dan bansos daerah. Maka dengan terbitnya Permandagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa menjadi acuan kita bersama dalam mengelola dana bansos.
Demikian disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH dihadapan Kepala Daerah Bupati/Walikota Se-Kalbar, para kepala SKPD, Kepala Biro Pemprov.
pada acara Sosialisasi Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang berlangsung di Hotel Kapuas SelainPalace, Senin ( 20/11).
        Selain itu hadir juga para Nara Sumber dalam sosialisasi diantanya KPK RI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Dalam Negeri yang merupakan salah satu Tim Perumus Permendagri serta Akademis dari Universitas Brawijaya Malang.
Berdasarkan hasil pemaparan Komisi Pemberantas Koropsi ( KPK) terkait kasus pengelolaan dana hibah dan bansos pata tahun 2010 terdapat sekitar 98 pengaduan dengan 6 modus penyimpangan,diantaranya Kelemahan dalam perencanaan dan proposal, Pertanggung jawaban fiktif, pemotongan/ penggelapan dana oleh panitia, realisasi yang tidak sesuai peruntukan, penerimaan dana bansos yang sama ( double) dan penyuapan/pemerasan dalam penanganan kasus hibah dan bansos, “Tegas Cornelis.
Beberapa kasus yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dapat kita identifikasi inti atau pokok permasalahan, yaitu permasalahan dalam hal regulasi dan permasalahan dalam hal tata laksana.
       Masih banyak daerah yang belum pedoman penyususnan Peraturan Kepala Daerah tentang pengelolaan hibah dan bansos, kurang sinkronan antara surat edaran Mendagri dengan peraturan Mendagri yang mengatur tentang penganggaran hibah dan bansos dalam bentuk barang.
      Cornelis melalui sosialisasi Permandagri No 32 tahun 2011 ini menjadi acuan kita bersama dalam mengelola keuangan negara khsusunnya dana hibah dan bansos.
Mengingat penting tertibnya pengelolaan Keuangan Daerah yang disesuaikan dengan aturan –aturan baru yang berlaku, “ Ungkap Cornelis.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 18 November 2011

Busyro: Pejabat itu Kalau Pagi Ngomong Manis, Siang Marah, Malam Bohong

       Ketua KPK BUsyro Muqoddas kembali melontarkan kritik pedas bagi para pejabat publik. Busyro menilai pejabat saat ini tidak konsisten dalam menyatakan pendapatnya. 
         "Di Indonesia hal yang aneh itu banyak sekali, tidak sedikit pejabat itu yang kalau pagi ngomong manis, siang marah, malam bohong, pagi manis lagi, siang marah lagi, malam bohong lagi begitu terus. Dalam bahasa orang Jogja itu perilaku yang mencla-mencle," ujar Busyro Muqoddas. 
     Hal itu dia katakan dalam seminar bertajuk "Peran Perguruan Tinggi, Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Auditorium Perpustakan UI lantai 6, Kampus UI, Depok, Jumat (18/11/2011). 
        Busyro sempat melontarkan sebuah rumus yang menurutnya menggambarkan munculnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Rumus tersebut dia sebut dengan C=D+M-A. C adalah Corruption, D adalah Discretionary, M adalah Monopoly, A adalah Accountibilty. 
         "Rumus ini menggambarkan bahwa ketika siapapun juga memimpin suatu lembaga, tidak memiliki integritas moral, dia cenderung untuk menerjang rumus tersebut," jelasnya. 
            Mantan ketua Komisi Yudisial ini mencontohkan pada era Presiden Soeharto ada 530 Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian, Mantan Rektor UGM Prof Koesnadi Hardjasoemantri membentuk suatu tim penelitian terhadap Keppres dan Perpres tersebut. Hasilnya 78 persen Keppres dan Perpres tersebut isinya melegalisasi korupsi. 
       "Artinya pengguna Perpres dan Keppres bisa melakukan korupsi, tapi korupsi yang dilegalkan," ungkapnya. "Orang yang berintegritas, ketika dia sudah memakai prinsip moralitas termasuk moralitas kepemimpinan dia harus mau dikritik, egaliter, transparan dan seterusnya," lanjutnya.
Baca Selengkapnya -

Ketua BPK RI Menjadi Ketua ASEANSAI Pertama

       Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo, ditetapkan sebagai Ketua ASEANSAI pertama pada periode 2011-2013. Penetapan dilakukan dalam sidang pertama ASEANSAI (ASEANSAI First Assembly) yang dihadiri oleh ketua badan pemeriksa se-ASEAN. Sidang yang berlangsung setelah peresmian pendirian ASEANSAI pada 16 November 2011 ini berlangsung di Bali International Convention Center, Westin Hotel, Nusa Dua, Bali.
        Selain penetapan Ketua ASEANSAI, sidang pertama ASEANSAI juga menetapkan Auditor General Jabatan Audit Brunei Darussalam, Pengiran Haji Abd. Rahman bin Pengiran Haji Mat Salleh sebagai Wakil Ketua ASEANSAI periode  2011-2013. Sedangkan Kepala Sekretariat ASEANSAI adalah Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan. Sebelum acara berlanjut ke pembahasan, sidang, Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr. Surin  Pitsuwan dan Ketua ASOSAI Mr. Muhammad Akhtar Buland Rana menyampaikan bahwa mereka mendukung dan mengapresiasi Indonesia atas inisiatif mendirikan ASEANSAI.
       Menurut Ketua ASOSAI, ASEANSAI akan menciptakan forum yang bermanfaat luas untuk mengembangkan sistem dan praktik-praktik pemeriksaan. “Saya ucapkan selamat untuk seluruh anggota ASEAN atas inisiatif menciptakan forum berbagi pengalaman dan sebagai upaya mendorong profesionalisme di bidang audit sektor publik,” tambahnya.
Dalam sidang pertama tersebut, disepakati beberapa hal, antara lain dibentuk empat komite yaitu komite rencana strategis,  komite rules and procedures, komite pelatihan, dan komite pertukaran pengetahuan. Selain itu juga dibahas tentang kontribusi financial, auditor untuk ASEANSAI, dan hal-hal lain seperti rencana aktivitas ASEANSAI untuk tahun 2012 serta inisiatif untuk pengembangan ASEANSAI di jangka panjang.
Baca Selengkapnya -

Pembentukan ASEANSAI: Tonggak Sejarah Peningkatan Kapasitas Badan Pemeriksa Negara-Negara se-ASEAN

       Para Ketua Badan Pemeriksa atau Supreme Audit Institutions (SAI) dari negara-negara se-ASEAN menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Badan Pemeriksa Negara-Negara Anggota ASEAN di Bali International Convention Center, Denpasar, Bali pada hari ini (16/11). Acara KTT ini dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan sambutan pengantar oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan ASEANSAI. Acara pembukaan KTT ini dihadiri oleh para pimpinan lembaga-lembaga negara, para ketua badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN, Wakil Ketua BPK RI, para Anggota BPK RI, para Menteri Kabinet Pembangunan Indonesia Bersatu II, Gubernur Provinsi Bali, para Ketua DPRD Provinsi Bali, para pejabat pemerintah pusat dan daerah, para pejabat di lingkungan BPK RI, serta para undangan lainya.
         Dalam KTT tersebut dilakukan penandatanganan Agreement pembentukan ASEANSAI oleh sepuluh ketua badan pemeriksa negara-negara Anggota ASEAN yaitu: Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Selain itu, dalam acara KTT ini juga dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ASEANSAI yang pertama.
    Proses pembentukan ASEANSAI dimulai dengan adanya gagasan pembentukan ASEANSAI yang muncul pada pertemuan beberapa badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN pada berbagai kesempatan. Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan komunikasi antar badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN untuk memperoleh dukungan dan komitmen dari seluruh badan pemeriksa negara-negara Anggota ASEAN, pertemuan teknis pada Juli 2011, pertemuan tingkat pejabat senior pada Oktober 2011, dan selanjutnya dilaksanakan KTT ini dalam rangka pendeklarasian ASEANSAI. Secara keseluruhan, proses pembentukan ASEANSAI berlangsung dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan sampai dengan KTT ini.
         Pembentukan ASEANSAI ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mendorong kerjasama antar badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN yang dilatarbelakangi oleh kesamaan budaya, kebutuhan, dan tantangan, serta mengedepankan nilai-nilai kebersamaan saling menghormati dan solidaritas. Kerjasama tersebut dilaksakanan melalui pertukaran dan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam audit sektor publik.
Hadi Poernomo menegaskan pertemuan tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah bagi kerjasama badan pemeriksa se-ASEAN. Kerjasama ini memiliki peran strategis, karena tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan kapasitas di antara badan pemeriksa se-ASEAN, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi positif dan konstruktif bagi Komunitas ASEAN Tahun 2015. ASEAN telah merancang komunitas ASEAN 2015 dengan moto: “Satu Visi, Satu Identitas, serta Satu Komunitas yang Peduli dan Berbagi” (One Vision, One Identity, and One Caring dan and Sharing Community), seperti yang tercantum dalam ASEAN Charter.
      Setelah didirikannya ASEANSAI, diharapkan organisasi tersebut akan memberikan kontribusi pada kemajuan komunitas ASEAN pada tahun 2015. Komunitas ini berdasarkan akan kebutuhan adanya akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan peraturan hukum melalui mekanisme pembelajaran dan pertukaran pengalaman antar anggota. Untuk mengefektifkan organisasi ini, dan memberikan berbagai manfaat untuk pengembangan komunitas ASEAN, ASEANSAI akan diatur dan dioperasikan sebagai organisasi independen yang berasosiasi dengan ASEAN, bukan di bawah organisasi ASEAN.
Baca Selengkapnya -

Kamis, 17 November 2011

Alokasikan Dana 2011 Rp 5 Milyar Lebih Untuk 1.875 Desa Di Kalbar

           Sukadana-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui APBD tahun angaran 2011 telah mengalokasikan bantuan keuangan untuk 1.875 Desa yang jumlahnya mencapai 5.156.250.000,- ( Lima Milyar Seratus Lma Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
           Jumlah tersebut sebanyak 118.250.000,-( Seratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah diarahkan untuk 43 Desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Alokasi Bantuan tahun 2011 meningkat dimana pada tahun –tahun sebelumnya setiap desa hanya mendapat Rp 500.000,- peningkatan yang sangat besar menjadi Rp.2.750.000,- atau meningkat 5.50 % .
      jumlah bantuan keuangan tersebut, maka setiap desa di Kabupaten Kayong Utara memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalbar masing-masing sebesar 2.750.000,- yang rincian penggunaannya diprioritaskan untuk pada Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk pembinaan pos yandu desa dengan 3 arah kegiatan untuk operasional Kepala Desa. Tim Penggerak PKK Desa dan Poskesdes masing-masing dibantu 750.000,-
Untuk Bidang Pemerintahan yang diarahkan untuk mendukung biaya pembinaanTramtibmas sebesar 500.000,-.
               Disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa tahun 2011 Se- Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kayong Utara, Rabu ( 16/11).
Kondisi yang demikian tentu tidak terlepas dari keterbatasan anggaran serta luasnya cakupan pelaksanak program dan kegiatan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang harus dibiaya APBD Provinsi Kalbar
Namun perlu perhatian kepada Pemkab Kayong Utara maupun Camat dan kepala desa serta kepala Pukesmas, kira dapat memanfaatkan dana bantuan Pemprov sesuai dengan peruntukannya.
           Cornelis juga menegaskan, posisi Camat dan Lurah yang sangat strategis yakni berada pada level /jenjang pemerintahan terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat , sehingga diharapkan aspirasi keluhan bahkan kritikan masyarakat seringkali terakumulasi.
Mengingat Camat dan Desa keranda terdepan pemerintahan , maka dalam bekerja palayaan kepada masyarakat, berikan layanan yang terbaik bagi masyarakat pedesaan.
Lanjutnya, “jangan kita mengharapkan masyarakat yang melayani kita, mentang-mentang kita seorang pejabat, tapi sebliknya bagaimana kita harus melayani masyarakat yang baik dan iklas, kasian dengan masyarakat kita, sudah susah ditambah dengan hal-hal yang sangat memberatkannya
        Jabatan yang telah didapat merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung awab sekecil apapun jabatan yang kita terima merupakan amanah yang harus dillaksanakan dan dijalankan, jangan sewaktu mendapat jabatan apapun kita lakukan, tetapi telah mendapat jabatan tersebut malah kita abaikan, ingat sewaktu jabatan yang kita terima selalu diiringi dengan sumpah jabatan.
Sistem peyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republk Indonesia, pemerinttahan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, sistem ini tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Kemajuan apapun yang dicapai pada suatu tingkatan / level pemerintahan akan sangat berpengaruh pada level pemerintahan lainnya.
Kalau Desa dan Kelurahan bisa maju dan mandiri akan membuat Kecamatan menjadi maju, dengan maju dan berkembangnya Kecamatan maka Kabupaten/Kota juga akan maju.Secara keseluruhan kemajuan Kabupaten/Kota akan membuat kemajuan yang sangat berarti pada level seluruh Provinsi, maka Indonesia akan maju dan berkembang memiliki daya saing yang tinggi.
        Oleh sebab itu Camat maupun kepala Desa dapat meminpin penyelenggaraan pemerintahan pada tingkatannya, senantiasa mengembangkan sikap dan menerapkan prinsip konsulidasi potensi, koordinasi kerja dan sinkronisasi program/kegiatan dengan jajaran aparatur pemerintahan lainnya
Dengan terciptanya keharmonisan yang dilandasi kemitraan, kita bersama untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengsn tertib. Hal ini menjadi salah satu pilar sukses penyelenggaraan pemerintahn daerah Provinsi Kalbar kedepan, “tegas Cornelis.
              Sementara Bupati Kayong Utara, mengatakan Rakor Pemerintahan Desa ini sangat membantu dalam kita melaksanakan roda pemerintahan saling koordinasi mulai dari atas hingga kejenjang bawah, hal ini untuk lebih membangun Kayong Utara yang lebih baik, melalui melalui Rakor ini akan terjadi sinergi kerja yang bagus, inilah yang diharapkan Pemerintahan Kayong Utara kedepannya, “ungkap Heldy Hamid.
Pada kesempatan tersebut Gubernur dan Bupati Kayong Utara menyerahan bantuan kepada kepala Desa.
Rakor Pemerintrahan Desa dihadiri Para Kepala SKPD Pemprov dan Pejabat Pemkab Kayong Utara. ( Nasir Humas Prmprov).

Baca Selengkapnya -