Selasa, 29 November 2011

Waduh! Mobil Plat Merah Lebih Mahal dari Plat Hitam

Selama ini penyelewengan pengadaan mobil dinas pemerintahan masih sering terjadi. Harga pembelian mobil plat merah seringkali lebih mahal ketimbang mobil plat hitam pribadi.

Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) penunjukan langsung kendaraan pemerintah bersama 9 Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil.

"Sekarang bisa melalui penunjukkan langsung khusus untuk kendaraan operasional yang harganya maksimal 250 juta berkapasitas 2.000 cc. Dulu itu lelangnya pura-pura saja, karena harganya justru lebih mahal dari plat hitam," jelas Kepala LKPP Agus Rahardjo kepada detikFinance, Senin (30/5/2011).

Agus mengatakan, dengan perjanjian ini maka ada 9 ATPM yang berkomitmen untuk membantu pengadaan mobil dinas pemerintah yakni Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu.

"Jadi mereka bisa memberikan harga diskon atau lebih murah dari harga mobil plat hitam. Kalau memang ternyata mereka menjual lebih mahal, maka mereka akan mengembalikan dua kali dari selisih harga yang diberikan," tutur Agus.

Kenapa merek-merek mobil terkenal lain tak ikut serta? Menurut Agus mungkin, merek lain tidak berani ikut karena harus memberikan harga diskon dan ada minimal pengantaran mobilnya.

Aturan ini hanya mengatur mobil dinas sampai dengan pejabat eselon I Kementerian/Lembaga saja. Sementara untuk menteri dan presiden serta wakil presiden, pengadaan kendaraan dinasnya tidak diatur dalam perjanjian tersebut.

"Untuk menteri itu khusus, presiden dan wakil presiden juga begitu. Jadi dulu kita memandangnya banyak yang harganya lebih tinggi dari plat hitam, karena itu ada perjanjian ini," kata Agus.

Dikatakan Agus, perjanjian ini akan diubah tiap tahun. Jadi merek-merek mobil yang akan mengikuti perjanjian ini bisa saja berubah.
Baca Selengkapnya -

Wah! Banyak Pejabat Pemda Pindahkan Dana APBD ke Rekening Pribadi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Penyimpangan terjadi dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK ditengarai ada praktek penyimpangan pengelolaan rekenng oleh bendaharawan di banyak Pemda dengan alasan pragmatis yaitu memindahkan dana Pemda ke rekening pribadi," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Dijelaskan Agus, praktik seperti ini justru dilakukan di akhir tahun. Hal ini, sambung Agus dilakukan untuk 'membuat cantik' laporan pertanggungjawaban proyek-proyek.

"Hal ini dilakukan terutama menjelang akhir tutup tahun anggaran dengan tujuan menyiasati laporan pertanggungjawaban mengingat proyek yang dibiayai masih berjalan," ungkap Agus.

Ia juga menambahkan, praktik seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, lanjut Agus terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran.

"Improvisasi praktik-praktik semacam ini sebetulnya tidak boleh dibiarkan, karena rawan korupsi," katanya.

PPATK melihat ini sebagai hal umum yang terjadi di berbagai Pemda sehingga perlu mendapat perhatian dari pimpinan daerah. Terutama, Agus mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

"Karena pembangunan menjadi rawan untuk dikorbankan. Saya mengimbau agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang dan harus segera diakhiri," imbuhnya.
Baca Selengkapnya -

BPK dan KPK Harus Periksa Seluruh Proyek dan Rekening Pejabat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat lebih jauh dan memeriksa proyek di daerah sampai kepada rekening para bendahara. Pasalnya, PPATK menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah

"Kalau ada indikasi korupsi harus dinyatakan tegas oleh PPATK, dimana saja dan apa kerugian negara yang diakibatkannya. Kita minta lembaga yang secara langsung bertanggungjawab untuk turun tangan, kan ada Kejaksaaan atau KPK," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Khusus untuk BPK, Harry mengatakan auditor negara tersebut nantinya dalam pemeriksaannya harus menyatakan secara tegas terkait daerah-daerah mana yang 'nakal'.

"Memang sudah tidak boleh rekening Pemda masuk ke rekening pribadi, kalau proyek belum selesai dan dana harus kembali ke pusat maka kemungkinan mengengineering keuangan seperti itu adalah cara yang jitu, karena itu perlu ada carry over pendanaan dengan batas-batas tertentu dan sekali lagi harus ada reward dan punishment sistemnya," ungkap Harry.

"Molornya dropping dan dari pemerintah pusat juga harusnya diberikan punishment dalam hal ini Kemenkeu harus diberi punishment," imbuh Politisi partai Golkar ini.

Sebelumya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

PPATK menilai praktek seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran.
Baca Selengkapnya -

Senin, 28 November 2011

Survei Integritas KPK Kemenag, Kemenakertrans & Kementerian UKM Paling Buruk Layani Publik

Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan UKM menempati ranking terendah dalam pelayanan publik. Masih terdapat praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan sehari-hari.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK M Jasin saat memaparkan survei integritas publik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011). Hadir dalam jumpa pers Direktur Litbang KPK Donny Muhardiansyah.

Survei ini dilakukan terhadap 89 instansi pusat/vertikal/daerah dengan jumlah responden 15.540 orang. Sementara layanan yang ditelusuri berjumlah 507 unit. Margin error dalam survei ini 5 persen.

"Kementerian Agama menempati peringkat terendah dengan indeks integritas 5,37," kata Jasin.

Di atas kementerian yang dipimpin oleh Suryadharma Ali tersebut, ada Kemenakertrans dengan indeks integritas 5,44 dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 5,52.

"Di Kementerian Agama ada masalah haji. Kemenakertrans itu ada tangkap tangan di sana," jelas Jasin.

Ada pun sektor yang dianggap masih ada praktik suap dan gratifikasinya berada dalam prses pendaftaran izin penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perpanjangan izin KBIH di Kemenag. Lalu ada juga pelayanan data akses pasar domestik di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Izin menggunakan tenaga kerja asing di Kemenakertrans," paparnya.

Rencananya, ketiga kementerian di atas akan dipanggil ke KPK pada 6 Desember 2011 mendatang bersama sejumlah instansi lain yang disurvei. Mereka akan diberikan penjelasan perihal hasil survei dan saran perbaikan ke depan.
"Unit layanan publik harus meningkatkan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka menciptakan pelayanan yang transparan, cepat dan adil bagi pengguna layanan," sarannya.
Baca Selengkapnya -

Ini Dia 10 Instansi dengan Layanan Publik Terbaik & Minim Suap

Tidak hanya melansir tiga instansi terendah dalam sektor pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyampaikan 10 instansi yang memuaskan masyarakat dalam servisnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jadi juara.

"BKPM mendapat nilai integritas tertinggi dengan nilai 7,80," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).

Survei ini dilakukan terhadap 89 instansi pusat/vertikal/daerah dengan jumlah responden 15.540 orang. Sementara layanan yang ditelusuri berjumlah 507 unit. Margin error dalam survei ini 5 persen.

Ada beberapa faktor yang jadi indikator penilaian, diantaranya berhubungan dengan praktik suap dan gratifikasi saat pelayanan. Selain itu, ada atau tidaknya calo di sektor pelayanan tersebut juga jadi bahan penilaian.

Ada pun jenis pelayanan yang dianggap paling baik dalam survei ini adalah izin belajar WNI pada sekolah internasional di Kemendiknas dengan nilai 7,78, disusul kemudian oleh layanan izin agen domestik di PT Pertamina dengan nilai 7,77 dan surat izin penangkapan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai 7,72.

Berikut 10 besar instansi yang memiliki nilai integritas terbaik:

1. BKPM (7,80)
2. Kementerian Kesehatan (7,52)
3. PT Jamsostek (7,52)
4. Kementerian Perindustrian (7,51)
5. PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok (7,50)
6. Kementerian Perhubungan (7,47)
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan (7,46)
8. Kementerian Pertanian (7,45)
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (7,43)
10. Kementerian Pendidikan Nasional (7,41)
Baca Selengkapnya -

Rabu, 23 November 2011

Humas KemenPAN RB: Eselon III & IV Dipangkas, Pejabat Difungsionalkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sedang�
menggodok rencana memangkas pejabat eselon III dan IV. Nantinya para pejabat itu akan dijadikan pejabat fungsional.

 "Memang diarahkan ke arah sana. Yang teknis di eselon III dan IV akan dihilangkan dan�
akan dijadikan fungsional. Tapi eselon III dan IV di kesekretariatan yang melakukan�
pelayanan administrasi masih," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN RB Gatot Sugiharto.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Gatot, Kamis (17/11/2011):

Jabatan eselon III dan IV akan dipangkas? Lalu dikemanakan pejabat tersebut?

Memang diarahkan ke arah sana. Yang teknis di eselon III dan IV akan dihilangkan dan akan dijadikan fungsional. Tapi eselon III dan IV di kesekretariatan yang melakukan pelayanan administrasi masih.

Jadi yang ada nantinya hanya pejabat eselon I dan II serta langsung pejabat fungsional.�
Sehingga pejabat fungsionalnya ditambah. Pejabat fungsional lebih diperlukan. Berbeda dengan di kesekretariatan yang masih membutuhkan eselon III dan IV.

Ada berapa banyak pejabat eselon III dan IV di kementerian?

Di seluruh kementerian eselon III ada 5.102 sedangkan eselon IV ada 12.856. Itu versi 2010. Di 28 lembaga pemerintah nonkementerian terdapat 1.778 pejabat eselon III dan ada 2.649 eselon IV.

Jika menjadi pejabat fungsional nanti kehilangan sebagian tunjangan?

Nanti kan mereka akan mendapat tunjangan fungsional. Disesuaikan dengan tunjangan kerjanya, bisa sama dan bisa juga lebih tinggi. Pejabat fungsional itu misalnya analis jabatan, analis keuangan, auditor.

Akan membuat APBN membengkak?

Struktur gaji akan dirombak. Ini tidak akan membuat APBN membengkak. Kita perhitungkan porsi jumlah pegawai. Nanti kalau ada yang pensiun, bisa digantikan. Kita lakukan analisa jabatan, kalau sudah dianalisis ternyata ada yang kosong ya diisi. Pengisian ini sesuai dengan kompetensi dan analisisnya.

Kapan mulai diberlakukan?

Sekarang sudah mulai dilakukan pengurangan pejabat eselon IV di Kementerian PAN.Sekarang juga sedang didiklat sebanyak 60 analis jabatan. Jadi itu nanti yang akan menganalisi kebutuhan. Kalau nggak gerak begitu nanti yang ada saling tunggu dan nggak jalan. Kita kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Mudah-mudahan tahun depan.

Kita mau ingatkan juga, moratorium penerimaan PNS masih jalan hingga akhir Desember tahun ini sehingga awal tahun depan akan mulai penerimaan. Pertimbangannya sudah ada yang pensiun juga, dan karena moratorium memang baru akan selesai akhir Desember ini.

Sekarang ini ada posisi yang kosong yaitu Kepala LAN dan Kepala BKN yang masuk usia pensiun. Penggantinya kita buka dari publik, jadi silakan yang berminat mengikuti fit dan proper testnya. Syaratnya antara lain pernah menduduki eselon 1. Sekarang nggak main asal usul, tapi kita cari di luar untuk mendapatkan indivisu potensial yang sesuai kemampuan.

Akan ada 10 lembaga non-struktural (LNS) yang dihapuskan, ini pertimbangannya apa?

Iya, rencananya demikian. Jadi memang perlu dilakukan redefinisi dan reposisi LPNK sehingga memperjelas posisi dan peran lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dalam sistem ketetanegaraan. Juga perlu dilakukan penajaman tugas dan fungsi LPNK yang lebih terarah pada perannya sebagai special agency yang berbasis kompetensi.

Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, 10 LNS akan dibubarkan karena berdasar evaluasi tidak efektif lagi. Selain itu ada duplikasi tugas dan fungsi dengan lembaga lain. Apalagi setelah reformasi jumlah LNS jadi membengkak sehingga sekarang ini ada sekitar 88 LNS.

Mulai efektif kapan?

Belum. Nanti akan ada detailnya. Yang jelas nanti akan ada evaluasi menyeluruh terkait keberadaan, efektivitas dan efisiensi LNS.

Sudah dibicarakan dengan DPR?�

Sudah. Karena ini sebenarnya sudah lama (dibahas). Kita 4 kali menggelar seminar soal ini di Batam, Makassar, Jakarta dan Yogyakarta. Ini biar tidak banyak pemborosan dan adanya unit kerja yang overlap.

Jika dihapus, karyawannya akan ditempatkan di mana?�

Akan kembali ke unit kerja induk masing-masing. Mereka tidak akan dibuang.

10 LNS yang akan dihapus apa saja?

Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Nasional, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu (KAPET), Badan Kebijaksanaan dan Pengendallian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, serta Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Baca Selengkapnya -

BPK Segera Audit PT Jamsostek

       Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
      "Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
        Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
         Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 22 November 2011

Pemberian Remunerasi Bukan Jaminan Perilaku Korup Jaksa Berkurang

     Citra Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Sistoyo karena diduga menerima suap, pada Senin (21/11) sore kemarin. Padahal, lembaga ini baru saja diberikan hak remunerasi oleh pemerintah. 
       Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, memang program pemberian remunerasi tidak semata-mata bisa menjamin perilaku korup di lingkungan kejaksaan akan hilang. 
         "Itu (remunerasi) adalah hal yang lain, karena pemberian remunerasi itu bukan seperti obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit," tutur Hasril dalam perbicangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011). 
         Hasril mengatakan, sebenarnya pemberian remunerasi itu sebagai sebuah reward bagi para jaksa agar kualitas jaksa lebih baik. Karena, toh pemberian itu juga dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan para jaksa. "Bukan saya membela jaksa, tapi memang ada perimbangan yang tidak adil antara kualitas kerja dengan pemberian reward yang mereka dapatkan," katanya. 
           Penangakapan Jaksa Sistiyo ini adalah kali ketiga setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri Gunawan dan Seno. Berkaca dengan kasus ini, lalu perlukah untuk sementara remunerasi dihentikan sebagai efek jera? "Saya rasa tidak, karena itu hak mereka. Kalau dipotong, saya khawatir kejadian seperti ini akan semakin makin marak, karena asumsi mereka bekerja baik atau tidak toh mereka tidak akan mendapatkan penghargaan," jelas Hasril. 
        Saat ini, cerita Hasril, pemberian remunerasi itu sendiri belum optimal. Pasalnya, dari 100 persen hal remunerasi yang mereka terima nyatanya baru 70 persen yang dicairkan oleh pemerintah. "Dan itu pun baru 30 persen yang dibayarkan, kalau sampai dipotong lagi, malah buka peluang jadi pembenaraan oleh jaksa lakukan itu," tambahnya. 
        Lalu bagaimana cara efektif menyudahi perilaku ini? Hasril memberikan masukan agar ke depan KPK memberikan efek jera yang lebih tegas. Selain itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak tidak hanya dari lingkungan kejaksaan saja. 
        "Kalau menurut saya banyak hal yang harus diperhatikan dan banyak pihak yang terlibat untuk membenahi institusi ini, tidak bisa oleh kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, tapi ajak DPR, Menkeu terkait kesejahtreraan, juga Presiden. Karena terus melakukan penangkapan tanpa adanya pembenahan internal maka kerjaan KPK nggak pernah selesai, karena jaksa bermasalah itu banyak," tandasnya.
Baca Selengkapnya -

Kelola Bantuan Dana Hibah/Bansos Dengan Aturan

        Sekarang ini kita harus berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dalam mengelola Dana Hiba dan Bantuan Sosial, kalau memang kita mau selamat dan tidak terjadinya berbagai kasus dikemudian hari, maka dalam kita mengelolanya harus berdasarkan dengan aturan keuangan, salah sedikit kita membuat kebijakan maka akan fatal akibat.
        Kita harus mengacu pada Permendagri Bantuan Sosial dan Hibah selain diberikan dalam bentuk uang, juga dapat diberikan dalam bentuk barang / jasa. Oleh karena itu, selain regulasi yang disebutkan dalam Pemandagri Nomor 32 Tahun 2011, ruang lingkup prosesnya perlu untuk disandingkan dan diselaraskan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
         Adapun dari aspek tatalaksana, masalah yang sering timbul antara lain disebabkan oleh tidak dipenuhinya azas keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, tidak ada kriteria yang jelas dalam menetapkan besaran pagu anggaran hibah dan bbantuan sosial dalam APBD.
        Tidak semua objek belanja dana hibah dan bantuan sosial dalam Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, dilengkapi dengan rincian objek penerima dana hibah dan banuan sosial.
       Dari berbagai masalah yang timbul terkait dengan pengelolaan hibah dan bansos daerah. Maka dengan terbitnya Permandagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa menjadi acuan kita bersama dalam mengelola dana bansos.
Demikian disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH dihadapan Kepala Daerah Bupati/Walikota Se-Kalbar, para kepala SKPD, Kepala Biro Pemprov.
pada acara Sosialisasi Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang berlangsung di Hotel Kapuas SelainPalace, Senin ( 20/11).
        Selain itu hadir juga para Nara Sumber dalam sosialisasi diantanya KPK RI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Dalam Negeri yang merupakan salah satu Tim Perumus Permendagri serta Akademis dari Universitas Brawijaya Malang.
Berdasarkan hasil pemaparan Komisi Pemberantas Koropsi ( KPK) terkait kasus pengelolaan dana hibah dan bansos pata tahun 2010 terdapat sekitar 98 pengaduan dengan 6 modus penyimpangan,diantaranya Kelemahan dalam perencanaan dan proposal, Pertanggung jawaban fiktif, pemotongan/ penggelapan dana oleh panitia, realisasi yang tidak sesuai peruntukan, penerimaan dana bansos yang sama ( double) dan penyuapan/pemerasan dalam penanganan kasus hibah dan bansos, “Tegas Cornelis.
Beberapa kasus yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dapat kita identifikasi inti atau pokok permasalahan, yaitu permasalahan dalam hal regulasi dan permasalahan dalam hal tata laksana.
       Masih banyak daerah yang belum pedoman penyususnan Peraturan Kepala Daerah tentang pengelolaan hibah dan bansos, kurang sinkronan antara surat edaran Mendagri dengan peraturan Mendagri yang mengatur tentang penganggaran hibah dan bansos dalam bentuk barang.
      Cornelis melalui sosialisasi Permandagri No 32 tahun 2011 ini menjadi acuan kita bersama dalam mengelola keuangan negara khsusunnya dana hibah dan bansos.
Mengingat penting tertibnya pengelolaan Keuangan Daerah yang disesuaikan dengan aturan –aturan baru yang berlaku, “ Ungkap Cornelis.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 18 November 2011

Busyro: Pejabat itu Kalau Pagi Ngomong Manis, Siang Marah, Malam Bohong

       Ketua KPK BUsyro Muqoddas kembali melontarkan kritik pedas bagi para pejabat publik. Busyro menilai pejabat saat ini tidak konsisten dalam menyatakan pendapatnya. 
         "Di Indonesia hal yang aneh itu banyak sekali, tidak sedikit pejabat itu yang kalau pagi ngomong manis, siang marah, malam bohong, pagi manis lagi, siang marah lagi, malam bohong lagi begitu terus. Dalam bahasa orang Jogja itu perilaku yang mencla-mencle," ujar Busyro Muqoddas. 
     Hal itu dia katakan dalam seminar bertajuk "Peran Perguruan Tinggi, Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Auditorium Perpustakan UI lantai 6, Kampus UI, Depok, Jumat (18/11/2011). 
        Busyro sempat melontarkan sebuah rumus yang menurutnya menggambarkan munculnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Rumus tersebut dia sebut dengan C=D+M-A. C adalah Corruption, D adalah Discretionary, M adalah Monopoly, A adalah Accountibilty. 
         "Rumus ini menggambarkan bahwa ketika siapapun juga memimpin suatu lembaga, tidak memiliki integritas moral, dia cenderung untuk menerjang rumus tersebut," jelasnya. 
            Mantan ketua Komisi Yudisial ini mencontohkan pada era Presiden Soeharto ada 530 Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian, Mantan Rektor UGM Prof Koesnadi Hardjasoemantri membentuk suatu tim penelitian terhadap Keppres dan Perpres tersebut. Hasilnya 78 persen Keppres dan Perpres tersebut isinya melegalisasi korupsi. 
       "Artinya pengguna Perpres dan Keppres bisa melakukan korupsi, tapi korupsi yang dilegalkan," ungkapnya. "Orang yang berintegritas, ketika dia sudah memakai prinsip moralitas termasuk moralitas kepemimpinan dia harus mau dikritik, egaliter, transparan dan seterusnya," lanjutnya.
Baca Selengkapnya -

Ketua BPK RI Menjadi Ketua ASEANSAI Pertama

       Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo, ditetapkan sebagai Ketua ASEANSAI pertama pada periode 2011-2013. Penetapan dilakukan dalam sidang pertama ASEANSAI (ASEANSAI First Assembly) yang dihadiri oleh ketua badan pemeriksa se-ASEAN. Sidang yang berlangsung setelah peresmian pendirian ASEANSAI pada 16 November 2011 ini berlangsung di Bali International Convention Center, Westin Hotel, Nusa Dua, Bali.
        Selain penetapan Ketua ASEANSAI, sidang pertama ASEANSAI juga menetapkan Auditor General Jabatan Audit Brunei Darussalam, Pengiran Haji Abd. Rahman bin Pengiran Haji Mat Salleh sebagai Wakil Ketua ASEANSAI periode  2011-2013. Sedangkan Kepala Sekretariat ASEANSAI adalah Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan. Sebelum acara berlanjut ke pembahasan, sidang, Sekretaris Jenderal ASEAN, Dr. Surin  Pitsuwan dan Ketua ASOSAI Mr. Muhammad Akhtar Buland Rana menyampaikan bahwa mereka mendukung dan mengapresiasi Indonesia atas inisiatif mendirikan ASEANSAI.
       Menurut Ketua ASOSAI, ASEANSAI akan menciptakan forum yang bermanfaat luas untuk mengembangkan sistem dan praktik-praktik pemeriksaan. “Saya ucapkan selamat untuk seluruh anggota ASEAN atas inisiatif menciptakan forum berbagi pengalaman dan sebagai upaya mendorong profesionalisme di bidang audit sektor publik,” tambahnya.
Dalam sidang pertama tersebut, disepakati beberapa hal, antara lain dibentuk empat komite yaitu komite rencana strategis,  komite rules and procedures, komite pelatihan, dan komite pertukaran pengetahuan. Selain itu juga dibahas tentang kontribusi financial, auditor untuk ASEANSAI, dan hal-hal lain seperti rencana aktivitas ASEANSAI untuk tahun 2012 serta inisiatif untuk pengembangan ASEANSAI di jangka panjang.
Baca Selengkapnya -

Pembentukan ASEANSAI: Tonggak Sejarah Peningkatan Kapasitas Badan Pemeriksa Negara-Negara se-ASEAN

       Para Ketua Badan Pemeriksa atau Supreme Audit Institutions (SAI) dari negara-negara se-ASEAN menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Badan Pemeriksa Negara-Negara Anggota ASEAN di Bali International Convention Center, Denpasar, Bali pada hari ini (16/11). Acara KTT ini dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dengan sambutan pengantar oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan ASEANSAI. Acara pembukaan KTT ini dihadiri oleh para pimpinan lembaga-lembaga negara, para ketua badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN, Wakil Ketua BPK RI, para Anggota BPK RI, para Menteri Kabinet Pembangunan Indonesia Bersatu II, Gubernur Provinsi Bali, para Ketua DPRD Provinsi Bali, para pejabat pemerintah pusat dan daerah, para pejabat di lingkungan BPK RI, serta para undangan lainya.
         Dalam KTT tersebut dilakukan penandatanganan Agreement pembentukan ASEANSAI oleh sepuluh ketua badan pemeriksa negara-negara Anggota ASEAN yaitu: Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Selain itu, dalam acara KTT ini juga dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ASEANSAI yang pertama.
    Proses pembentukan ASEANSAI dimulai dengan adanya gagasan pembentukan ASEANSAI yang muncul pada pertemuan beberapa badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN pada berbagai kesempatan. Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan komunikasi antar badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN untuk memperoleh dukungan dan komitmen dari seluruh badan pemeriksa negara-negara Anggota ASEAN, pertemuan teknis pada Juli 2011, pertemuan tingkat pejabat senior pada Oktober 2011, dan selanjutnya dilaksanakan KTT ini dalam rangka pendeklarasian ASEANSAI. Secara keseluruhan, proses pembentukan ASEANSAI berlangsung dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan sampai dengan KTT ini.
         Pembentukan ASEANSAI ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mendorong kerjasama antar badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN yang dilatarbelakangi oleh kesamaan budaya, kebutuhan, dan tantangan, serta mengedepankan nilai-nilai kebersamaan saling menghormati dan solidaritas. Kerjasama tersebut dilaksakanan melalui pertukaran dan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam audit sektor publik.
Hadi Poernomo menegaskan pertemuan tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah bagi kerjasama badan pemeriksa se-ASEAN. Kerjasama ini memiliki peran strategis, karena tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan kapasitas di antara badan pemeriksa se-ASEAN, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi positif dan konstruktif bagi Komunitas ASEAN Tahun 2015. ASEAN telah merancang komunitas ASEAN 2015 dengan moto: “Satu Visi, Satu Identitas, serta Satu Komunitas yang Peduli dan Berbagi” (One Vision, One Identity, and One Caring dan and Sharing Community), seperti yang tercantum dalam ASEAN Charter.
      Setelah didirikannya ASEANSAI, diharapkan organisasi tersebut akan memberikan kontribusi pada kemajuan komunitas ASEAN pada tahun 2015. Komunitas ini berdasarkan akan kebutuhan adanya akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, dan peraturan hukum melalui mekanisme pembelajaran dan pertukaran pengalaman antar anggota. Untuk mengefektifkan organisasi ini, dan memberikan berbagai manfaat untuk pengembangan komunitas ASEAN, ASEANSAI akan diatur dan dioperasikan sebagai organisasi independen yang berasosiasi dengan ASEAN, bukan di bawah organisasi ASEAN.
Baca Selengkapnya -

Kamis, 17 November 2011

Alokasikan Dana 2011 Rp 5 Milyar Lebih Untuk 1.875 Desa Di Kalbar

           Sukadana-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui APBD tahun angaran 2011 telah mengalokasikan bantuan keuangan untuk 1.875 Desa yang jumlahnya mencapai 5.156.250.000,- ( Lima Milyar Seratus Lma Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
           Jumlah tersebut sebanyak 118.250.000,-( Seratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah diarahkan untuk 43 Desa yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
Alokasi Bantuan tahun 2011 meningkat dimana pada tahun –tahun sebelumnya setiap desa hanya mendapat Rp 500.000,- peningkatan yang sangat besar menjadi Rp.2.750.000,- atau meningkat 5.50 % .
      jumlah bantuan keuangan tersebut, maka setiap desa di Kabupaten Kayong Utara memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalbar masing-masing sebesar 2.750.000,- yang rincian penggunaannya diprioritaskan untuk pada Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk pembinaan pos yandu desa dengan 3 arah kegiatan untuk operasional Kepala Desa. Tim Penggerak PKK Desa dan Poskesdes masing-masing dibantu 750.000,-
Untuk Bidang Pemerintahan yang diarahkan untuk mendukung biaya pembinaanTramtibmas sebesar 500.000,-.
               Disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa tahun 2011 Se- Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kayong Utara, Rabu ( 16/11).
Kondisi yang demikian tentu tidak terlepas dari keterbatasan anggaran serta luasnya cakupan pelaksanak program dan kegiatan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang harus dibiaya APBD Provinsi Kalbar
Namun perlu perhatian kepada Pemkab Kayong Utara maupun Camat dan kepala desa serta kepala Pukesmas, kira dapat memanfaatkan dana bantuan Pemprov sesuai dengan peruntukannya.
           Cornelis juga menegaskan, posisi Camat dan Lurah yang sangat strategis yakni berada pada level /jenjang pemerintahan terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat , sehingga diharapkan aspirasi keluhan bahkan kritikan masyarakat seringkali terakumulasi.
Mengingat Camat dan Desa keranda terdepan pemerintahan , maka dalam bekerja palayaan kepada masyarakat, berikan layanan yang terbaik bagi masyarakat pedesaan.
Lanjutnya, “jangan kita mengharapkan masyarakat yang melayani kita, mentang-mentang kita seorang pejabat, tapi sebliknya bagaimana kita harus melayani masyarakat yang baik dan iklas, kasian dengan masyarakat kita, sudah susah ditambah dengan hal-hal yang sangat memberatkannya
        Jabatan yang telah didapat merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung awab sekecil apapun jabatan yang kita terima merupakan amanah yang harus dillaksanakan dan dijalankan, jangan sewaktu mendapat jabatan apapun kita lakukan, tetapi telah mendapat jabatan tersebut malah kita abaikan, ingat sewaktu jabatan yang kita terima selalu diiringi dengan sumpah jabatan.
Sistem peyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republk Indonesia, pemerinttahan Desa, Kelurahan dan Kecamatan, sistem ini tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Kemajuan apapun yang dicapai pada suatu tingkatan / level pemerintahan akan sangat berpengaruh pada level pemerintahan lainnya.
Kalau Desa dan Kelurahan bisa maju dan mandiri akan membuat Kecamatan menjadi maju, dengan maju dan berkembangnya Kecamatan maka Kabupaten/Kota juga akan maju.Secara keseluruhan kemajuan Kabupaten/Kota akan membuat kemajuan yang sangat berarti pada level seluruh Provinsi, maka Indonesia akan maju dan berkembang memiliki daya saing yang tinggi.
        Oleh sebab itu Camat maupun kepala Desa dapat meminpin penyelenggaraan pemerintahan pada tingkatannya, senantiasa mengembangkan sikap dan menerapkan prinsip konsulidasi potensi, koordinasi kerja dan sinkronisasi program/kegiatan dengan jajaran aparatur pemerintahan lainnya
Dengan terciptanya keharmonisan yang dilandasi kemitraan, kita bersama untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengsn tertib. Hal ini menjadi salah satu pilar sukses penyelenggaraan pemerintahn daerah Provinsi Kalbar kedepan, “tegas Cornelis.
              Sementara Bupati Kayong Utara, mengatakan Rakor Pemerintahan Desa ini sangat membantu dalam kita melaksanakan roda pemerintahan saling koordinasi mulai dari atas hingga kejenjang bawah, hal ini untuk lebih membangun Kayong Utara yang lebih baik, melalui melalui Rakor ini akan terjadi sinergi kerja yang bagus, inilah yang diharapkan Pemerintahan Kayong Utara kedepannya, “ungkap Heldy Hamid.
Pada kesempatan tersebut Gubernur dan Bupati Kayong Utara menyerahan bantuan kepada kepala Desa.
Rakor Pemerintrahan Desa dihadiri Para Kepala SKPD Pemprov dan Pejabat Pemkab Kayong Utara. ( Nasir Humas Prmprov).

Baca Selengkapnya -

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Aset Provinsi Kalimantan Barat

            Bertempat di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Anggota BPK RI, H. DR. Rizal Djalil menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Aset Provinsi Kalimantan Barat kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, S.H. dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H. dalam rapat paripurna istimewa yang mengagendakan Penyerahan LHP BPK RI.
         Anggota BPR RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait manajemen aset pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kalimantan Barat. Rizal mengharapkan dengan diserahkannya LHP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan lebih mudah dalam melaksanakan penatausahaan aset yang nantinya dapat memperbaiki opini laporan keuangan Provinsi Kalimantan Barat.
         Rizal Djalil juga menyatakan bahwa BPK RI sepenuhnya mendukung upaya-upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperbaiki penatausahaan aset-asetnya. Segala bentuk pemanfaatan aset oleh masyarakat atau pihak ketiga yang kurang menguntungkan bagi pemerintah provinsi,  diharapkan segera dilaksanakan langkah-langkah yang terbaik bagi kedua belah pihak  dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan segera bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk pensertifikatan atas tanah-tanah pemerintah provinsi yang belum memiliki sertifikat.
      Kepada DPRD, Anggota BPK RI mengharapkan kiranya dapat mengunakan hasil pemeriksaaan ini BPK RI secara optimal dan mendukung sepenuhnya pihak eksekutif dalam melakukan perbaikan-perbaikan untuk penatausahan aset di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Selengkapnya -

BPK akan Audit BOS dan Jamkesmas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit kinerja program bantuan operasional sekolah (BOS) dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). BPK memilih melakukan audit kinerja di sektor pendidikan dan kesehatan tersebut karena kedua sektor itu berkaitan erat dengan kepentingan orang banyak.
“Proses audit BPK diawali dengan pemeriksaan di tingkat pengambil kebijakan di kementerian masing-masing hingga ke pelaksana program di daerah yaitu kabupaten/ kota,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Kamis (10/11).
Hasan menjelaskan, audit kinerja di beberapa sektor yang menjadi prioritas BPK diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengontrol seluruh anggaran yang digelontorkan ke masyarakat. Ke depan, audit kinerja di masing-masing sektor diyakini bisa mendorong penyerapan anggaran pemerintah lebih optimal.
Dia menambahkan, BPK juga sudah melakukan audit kinerja di bidang ketenagakerjaan. Hasil audit tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pada awal 2011.
“Rekomendasi hasil audit ketenagakerjaan sudah disampaikan ke pemerintah dan DPR. Presiden kemudian merespons dengan melakukan moratorium TKI,” imbuh Hasan.
Menurut Hasan, audit kinerja akan dilaksanakan BPK tiap tahun. Saat ini, BPK baru bisa menyelesaikan 10% audit kinerja. “Kami jalan terus tiap tahun, sekarang baru 10% dari obyek audit kinerja. Ke depan, jumlah itu bakal ditingkatkan hingga ada keseimbangan antara audit keuangan dan kinerja,” papar dia.
Audit Century
Di sisi lain, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, proses audit Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sudah mencapai 55%. Saat ini, BPK terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan berusaha secepatnya merampungkan hasil audit.
Hadi juga menuturkan, sejauh ini tidak menemui kendala dalam proses audit Bank Century. Namun, dia mengakui kalau proses audit masih memerlukan waktu panjang guna mendapatkan hasil yang optimal.
“Tidak ada kendala, ini hanya soal waktu. Tapi, saya pastikan secepatnya akan diumumkan hasilnya,” ungkap dia. Ketika disinggung kemungkinan ada nama Deputi Bank Indonesia (nonaktif) Budi Mulia sebagai tersangka dalam kasus di Bank Century, Hadi menolak berkomentar. “Kalau tahu, saya pasti akan sampaikan, tunggu hasil laporannya,” kilah dia.
Sekadar informasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini mensinyalir ada pelanggaran etika dan benturan kepentingan yang dilakukan Budi Mulia dalam kasus aliran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun di Bank Century.
Namun, kata Hadi, DPR masih perlu mengonfirmasikan keterlibatan Budi Mulia. “Kami akan mencari bukti otentiknya dari hasil audit forensik yang dilakukan BPK,” ujar dia.
Sementara itu, Hasan Bisri mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan hasil audit lengkap mengenai Bank Century kepada DPR dan pemerintah pada awal Desember 2011.
“Apapun hasilnya dari audit kami mengenai Bank Century, akan disampaikan ke pemerintah dan DPR, sekitar awal Desember ini,” kata Hasan.
Investor Daily Indonesia
Baca Selengkapnya -

BPK RI dan State Audit Office of Vietnam Sepakati Kerjasama Audit Sektor Publik

Add caption
   Selasa, 15 November 2011, Badan Pemeriksa Keuangan RI dan State Audit Office of Vietnam menyepakati kerjasama di bidang audit sektor publik. Nota kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, dan Auditor General of The State Audit Office of Vietnam, Mr. Dinh Tien Dung, di Nusa Dua, Bali.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota BPK RI Sapto Amal Damandari dan Bahrullah Akbar, Deputy Auditor General of The State Audit Office of Vietnam Mr. Doan Xuan Tien, Duta Besar Vietnam untuk Indonesia Mr. Nguyen Xuan Thuy, serta para pejabat eselon I dan II di BPK RI.
     Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kerjasama yang diselenggarakan bersamaan dengan pembentukan Asosiasi Badan Pemeriksa di tingkat Asia Tenggara atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI).
“Kita sebagai bagian dari komunitas audit sektor publik memiliki mandat utama untuk mengaudit akuntabilitas pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan good governance yang fokus pada transparansi, akuntabilitas, ekonomi, efisiensi, dan efektivitas keuangan negara,” papar Ketua BPK RI. Kerjasama ini didasari oleh persamaan dan hubungan timbal balik yang menguntungkan dengan tetap menghormati hukum di negara masing-masing.
         Kesamaan latar belakang kebudayaan, kebutuhan, dan tantangan ke depan menjadi dasar untuk membangun kapasitas badan pemeriksa melalui kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang disepakati dalam nota kesepahaman. Kegiatan-kegiatan kerjasama yang akan dilakukan tersebut meliputi pelatihan, workshop, seminar, serta kegiatan parallel audit. “Saya harap, BPK RI dan State Audit Office of Vietnam dapat membangun sinergi yang hasilnya akan lebih bermanfaat daripada pekerjaan yang dilakukan individu,” tegas Ketua BPK RI.
       Sementara itu, Auditor General State Audit Office of Vietnam menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dengan BPK RI penting artinya. Salah satu kegiatan penting tersebut adalah bertukar pengetahuan, pengalaman, dan ahli profesional dengan Indonesia dalam bidang audit sektor publik untuk mendukung standar profesional auditor dan mengelola riset-riset.
     “Penandatanganan nota kesepahaman ini bersejarah karena bersamaan dengan pendirian ASEANSAI. Saya yakin dengan hubungan bilateral ini tidak hanya menguntungkan kedua negara tapi juga bermanfaat untuk ASEANSAI,” tambahnya. Kegiatan penandatanganan dua negara ini merupakan kelanjutan pertemuan bilateral BPK RI dengan State Audit Office of Vietnam di Jakarta pada 24 Mei 2011. Diharapkan, kerjasama ini berjalan dengan lancar dan berlangsung sukses bagi Indonesia dan Vietnam.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 16 November 2011

SELAYANG PANDANG


Add caption
Dalam era globalisasi dan pelaksanaan otonomi yang semakin luas, nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah membawa dampak perubahan dan persaingan dalam berbagai kehidupan. Kondisi tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah maupun pemerintah daerah agar lebih mampu merespon segala tuntutan masyarakatnya melalui berbagai bentuk kebijakan dan pelayanan publik yang lebih akomodatif dan aspiratif.
Peranan PNS bagi organisasi pemerintah tidak lagi hanya dilihat dari hasil produktifitas kerjanya tetapi juga dilihat dari bagaimana kualitas kerja yang dihasilkan. Dalam konteks tersebut kemampuan untuk menampilkan sosok PNS yang profesional, memiliki etos kerja tinggi, keunggulan kompetitif, kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mengedepankan terpenuhinya akuntabilitas dan responsibilitas publik merupakan salah satu kunci pokok dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ).
 yang semakin luas, nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dUntuk menuju dan mewujudkan suatu Kepemerintahan yang baik dan kuat atau yang lebih dikenal dengan istilah Good Governance, dewasa ini telah banyak kebijakan dilakukan oleh pemerintah, baik itu dari Pemerintahan Orde Baru hingga sekarang. Salah satunya adalah adanya Otonomi Daerah yang dijalankan dan berdampak baik dari segi efektifitas dan kontrol terhadap kinerja kepemerintahan.
Untuk lebih bisa mengontrol atau mengawasi jalannya roda pemerintahan di  Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu dibentuk suatu badan Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang sekarang dikenal dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat  Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di provinsi, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota, dan melaksanakan sebagian Kewenangan Otonomi Provinsi di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari tugas tersebutlah diharapkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat bisa menjadi elemen penting dalam menerapkan dan merealisasikan tujuan utama Pemerintah yaitu menciptakan suatu pemerintah yang baik, kuat dan makmur dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca Selengkapnya -

PROFIL UMUM


Add caption
Pada awal berdirinya Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai nama Inspektorat Wilayah Provinsi  Kalimantan Barat, lalu pada Tahun 2000 berubah menjadi Badan Pengawasan Daerah Kalimantan Barat dan berubah lagi pada bulan Nopember 2008 menjadi Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat hingga sampai sekarang.
Dikeluarkannya Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, tercantum juga dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65 dan Lembaran Negara Nomor 1106. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, dan Tambahan  Lembaran Negara 4437. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut  di atas, ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan dengan Perundang-Undangan di atas tersebut, maka disusunlah Organisasi Perangkat Daerah yang dinamakan Inspektorat Provinsi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka disusunlah Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dengan ketentuan,  Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia dengan memberikan sebagai kewenangan  kepada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan  pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melaksanakan sebagian Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Baca Selengkapnya -

VISI DAN MISI


Sebagaimana diamanatkan dalam Renja Provinsi Kalimantan Barat 2009-2013, diperlukan perencanaan yang terarah dan terpadu serta dapat menampung seluruh tuntutan kepentingan yang berkembang dalam masyarakat. Dalam menyikapi tuntutan tersebut, perencanaan harus dilaksanakan secara akomodatif, realistis dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat selaku Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah Daerah dalam upaya mengedepankan  Visi yang berbunyi :

“Terwujudnya Kepemerintahan yang Baik Melalui
Profesionalisme Pengawasan  ”

Sedangkan Misi Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan Good Governance dan Good Government  adalah berbunyi :
  1.  Meningkatkan kinerja pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berhasil guna dan berdaya guna bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 
  2. Mewujudkan peningkatan peran pengawasan melalui rekomendasi hasil pengawasan agar daerah memiliki kemampuan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat. 
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pengawasan yang didukung oleh SDM dan sarana yang handal.
Baca Selengkapnya -

PERAN INSPEKTORAT


Untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dimaksud di atas, maka Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai peran :
a.       Menyusun Program Kerja di bidang Pengawasan
b. Merumuskan Kebijakan Teknis, koordinasi, di bidang Pengawasan I, II, III dan IV
c.  Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas umum Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, dekonsentrasi dan Pembantuan
d. Pengujian dan Penilaian atas Kebenaran Berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Satuan Pamong praja dan Kabupaten Kota
e.  Pengusutan kebenaran laporan mengenai hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, tugas dan tanggung jawab Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Satuan Pamong Praja dan Kabupaten/Kota
f.     Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terhadap tindak lanjut hasil temuan dan penyimpangan
g.     Pembinaan tenaga Fungsional pengawasan
h.     Penyiapan, pengolahan, dan penyusunan informasi di bidang pengawasan
i.   Pengolahan administrasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan peralatan dilingkungan kerjanya
j. Pelaksanaan tugas lain di bidang pengawasan yang diserahkan oleh Gubernur
Baca Selengkapnya -

KUMPULAN FOTO


































Baca Selengkapnya -