Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus
akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit
pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan
laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),
dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
"Meskipun demikian, atas
permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan
penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut
Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan
oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada
KAP.
Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan
keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat
BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I
tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari
2014.
Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir
pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat
permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan
penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut,
hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga
BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset
Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar