Rabu, 23 November 2011

BPK Segera Audit PT Jamsostek

       Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
      "Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
        Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
         Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar