Rabu, 17 Oktober 2012

Opini WTP atas LKPD Meningkat

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),  Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I (IHPS I) Tahun 2012 kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI, Jakarta pada hari ini (12/10). Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para anggota BPK RI, dan pejabat Pelaksana BPK RI ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelumnya, BPK RI telah menyampaikan IHPS I Tahun 2012 kepada DPR RI pada 2 Oktober 2012 dan kepada Presiden RI pada 4 Oktober 2012.
IHPS I Tahun 2012 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2012; (2) hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; dan (3) hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah.
Hasil pemeriksaan BPK RI pada Semester I lebih banyak memuat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, selain memuat pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Objek pemeriksaan BPK RI pada Semester I Tahun 2012 berjumlah 622 objek, meliputi entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
Temuan pemeriksaan BPK dalam Semester I Tahun 2012 meliputi 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.976 kasus senilai 8,93 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sisanya merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari temuan senilai Rp8,93 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 miliar.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 527 laporan keuangan entitas, yang meliputi 91 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), 430 LKPD, dan 6 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan menunjukkan peningkatan jumlah laporan keuangan yang memperoleh opini WTP.
Di dalam pemeriksaan keuangan, BPK RI juga menemukan adanya 5.036 kasus kelemahan SPI dan 6.904 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7,00 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp253,19 miliar.
Pemeriksaan keuangan atas LKPD Tahun 2011 selama semester I Tahun 2012 dilakukan atas 426 LKPD tahun 2011 dari 524 pemerintah daerah dan 4 LKPD tahun 2010. Hadi Poernomo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2011 secara umum menunjukkan perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan dibanding LKPD Tahun 2010 yang diperiksa pada semester I Tahun 2011. Jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat dari 34 menjadi 67. Meskipun terjadi peningkatan, jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP tersebut masih relatif kecil, yaitu baru 16% dari total LKPD. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah LKKL yang memperoleh opini WTP yaitu 77% dari total LKKL. Perbandingan opini antar pemerintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah provinsi relatif lebih banyak memperoleh opini WTP kemudian diikuti secara berurutan oleh pemerintah kota dan kabupaten. Rincian dapat dilihat pada Fact Sheet terlampir.
Terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan LKPD tidak memperoleh opini WTP pada tahun 2011, yakni permasalahan pada pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta aset tetap. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah, yaitu antara lain berkoordinasi dengan bank dalam mengelola rekening bendahara pengeluaran; meningkatkan pengelolaan, penatausahaan, pengendalian, dan pengawasan persediaan; menetapkan kebijakan akuntansi yang diperlukan untuk menyajikan investasi non permanen dana bergulir berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value); serta menyusun kebijakan kapitalisasi aset tetap dan pengamanan aset melalui bukti kepemilikan.
Secara terinci, hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD selama Semester I Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  1. Hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi menunjukkan permasalahan pengadaan barang/jasa berupa kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 61 kasus senilai Rp21,44 miliar, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan sebanyak 39 kasus senilai Rp9,09 miliar, serta aset daerah yang dikuasai pihak lain sebanyak 12 kasus senilai Rp108,08 miliar.
  2. Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota menunjukkan kasus-kasus yang sering terjadi, antara lain kekurangan penerimaan daerah sebanyak 455 kasus senilai Rp230,55 miliar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 323 kasus senilai Rp72,82 miliar, serta potensi kerugian daerah akibat piutang/pinjaman atau dana bergulir tidak tertagih sebanyak 80 kasus senilai Rp119,56 miliar.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 14 objek pemeriksaan, terdiri atas 9 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 1 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 3 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD. Hasil pemeriksaan kinerja mengungkapkan 80 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp125,43 miliar dan 104 kasus kelemahan SPI dan 11 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp86,47 miliar. Entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian dan potensi kerugian dengan penyetoran ke kas negara dan/atau penyerahan aset senilai Rp50,98 miliar.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 81 objek pemeriksaan pada 62 entitas. Entitas tersebut terdiri atas 37 objek pemeriksaan pada 23 entitas di lingkungan pemerintah pusat, 24 objek pemeriksaan pada 20 entitas di lingkungan pemerintah daerah, 18 objek pemeriksaan pada 17 entitas di lingkungan BUMN, dan 2 objek pemeriksaan pada 2 entitas di lingkungan BUMD. Hasil PDTT mengungkapkan adanya 252 kasus kelemahan SPI dan 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp5,26 triliun, diantaranya sebanyak 422 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,62 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp7,16 miliar.
Hasil pemeriksaan signifikan selama Semester I Tahun 2012 yang perlu mendapatkan perhatian para pemangku kepentingan terdiri dari:
  1. Adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah periode Semester I Tahun 2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77,00 miliar, yang meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar;
  2. Pelaksanaan Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Hasil pemeriksaan mengungkapkan temuan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, dan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar. Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar.

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari sebanyak 183.862 rekomendasi senilai Rp80,97 triliun dalam hasil pemeriksaan tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012, 94.689 rekomendasi (51,50%) senilai Rp31,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 43.297 rekomendasi (23,55%) senilai 26,30 triliun ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86%) senilai Rp22,81 triliun belum ditindaklanjuti dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09%) senilai Rp337,85 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK Tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012 dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp16,90 triliun.
Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah menunjukkan dari sebanyak 16.883 kasus senilai Rp4,64 triliun periode akhir Tahun 2003 sampai dengan Semester I Tahun 2012 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 4.419 kasus senilai Rp564,80 miliar, pelunasan sebanyak 6.812 kasus senilai Rp735,60 miliar serta penghapusan sebanyak 125 kasus senilai Rp12,44 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah pada akhir Semester I Tahun 2012 sebanyak 9.946 kasus senilai Rp3,32 triliun. Hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada Semester I Tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah sebanyak 105 kasus senilai Rp253,28 miliar dengan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 18 kasus senilai Rp8,90 miliar, dan pelunasan sebanyak 18 kasus senilai 1,05 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah akhir Semester I Tahun 2012 yaitu sebanyak 87 kasus senilai Rp243,33 miliar.
Pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum) menunjukkan bahwa sejak Tahun 2003 s.d. akhir Tahun 2012, jumlah temuan BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah  sebanyak 319 temuan senilai Rp34,06 triliun. Dari jumlah tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian sebanyak 37 temuan, Kejaksaan sebanyak 174 temuan, dan KPK sebanyak 108 temuan. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang sebanyak 133 temuan.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 28 Maret 2012

BPK: Perjalanan Dinas Jadi Ajang PNS Tambah Penghasilan

Kementerian maupun Lembaga tinggi Negara mempunyai anggaran tersendiri yang besarannya triliunan untuk perjalanan dinas. Sudah menjadi 'adat' di Kementerian maupun Lembaga yang menjadikan perjalanan dinas ini sebagai tambahan penghasilan.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan skema perjalanan dinas ini sudah ada sejak dahulu kala. Hanya menurutnya ada perbedaan pada teknis pemberian anggaran perjalanan dinas.

"Dulu itu, jika ada yang ingin melakukan perjalanan dinas tidak susah bagi PNS maupun pejabat negara. Hanya tinggal meminta berapa yang memang sudah dijatahkan dan langsung berangkat," kata Hasan ketika dihubungi detikFinance, Rabu (28/3/2012).

"Itu boleh saja tidur di hotel murah atau di Masjid sekalipun karena sudah dijatah," tuturnya.

Hal ini kerap terjadi hingga sekarang. Seperti sudah mejadi adat dan kebiasaa, PNS dan pejabat negara pasti ada jatah. Sekarang sistemnya saja yang berbeda, harus ada bukti.

"Ini sama halnya seperti tambahan penghasilan saja," ungkap Hasan.

Pejabat dan PNS sekarang dalam melaporkan hasil perjalanan dinasnya harus disertai bukti-bukti pembayaran. Alhasil, banyak oknum yang bermain seperti biro perjalanan yang mampu membuat laporan hingga bukti perjalanan palsu.

"Dari tiket pesawat, hotel, sampai nota palsu makan di restauran bisa dipalsukan," tutur Hasan.

"Hal ini merajalela sekarang. Tapi kembali lagi, ini sudah jadi adat kebiasaan untuk tambah penghasilan mereka," tutup Hasan.
Baca Selengkapnya -

Senin, 26 Maret 2012

BP Migas: Untung Jualan BBM Rp 97 Triliun Masuk ke Gaji PNS

Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi karena alasan harga minyak dunia yang terus melambung cukup tinggi. Hal ini mengakibatkan anggaran pemerintah 'jebol' untuk menalangi subsidi.

Sebenarnya apa saja fakta dibalik melambungnya harga minyak? dan perlu diketahui apakah benar anggaran pemeirintah 'jebol'?

Direktur Pengendalian Produksi BP Migas, Rudi Rubiandini menilai kenaikan harga minyak disisi lain memberikan keuntungan disektor hulu.

"Ada beberapa fakta sebenarnya dari kenaikan harga minyak dunia. Apa saja?," ungkap Rudi kepada detikFinance di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Fakta-fakta tersebut seperti disebutkan Rudi yakni :
  • Pertamina memperoleh hasil penjualan BBM premium Rp 283,5 triliun.
  • Pertamina harus impor dari Pasar Internasional Rp 149,887 triliun.
  • Pertamina membeli dari Pemerintah Rp 224,546 triliun dari ICP.
  • Pertamina mengeluarkan uang untuk LRT Rp 35,658 triliun.
  • Jumlah pengeluaran Pertamina Rp 410,091 triliun.
  • Pertamina kekurangan uang, maka pemerintah yang membayar subsidi ini.
Adapun sambung Rudi untuk menghitung nilai subsidi yakni pertama adalah dari jumlah pengeluaran Pertamina sebesar Rp 410,091 triliun. Jika dilihat dari pengeluaran Pertamina (Rp 410,091 triliun) menyalurkan BBM subsidi dikurang penerimaan Pertamina menjual Premium Rp 283,5 triliun maka hasil yang didapat adalah Rp 126,591 triliun.

Jadi dapat disimpulkan, pemerintah malah kelebihan uang Rp 224,546 triliun (Pertamina membeli dari Pemerintah ICP) dikurang Rp 126,591 triliun (total subsidi) adalah Rp 97,955 triliun.

Artinya, APBN tidak jebol justru dirinya jadi bertanya dimana sisa uang keuntungan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) jual BBM Sebesar Rp 97,955 triliun tersebut?

"Jawabannya, Rp 97,955 triliun yang untung bersih pemerintah jual BBM disumbangkan untuk membayar gaji guru, gaji polisi, gaji PNS, untuk infrastruktur, biaya operasional pemerintah dan banyak lagi," imbuh Rudi.

Jadi bisa jadi yang dirinya katakan, kalau harga BBM tidak naik untuk mengurangi beban negara, atau tetap Rp 4.500 per liter, maka akan terjadi pemangkasan anggaran pemerintahan.

"Dan bisa jadi salah satunya memotong gaji para PNS juga, kan kasihan juga," tandas guru besar jurusan Petroleum Engineering ITB ini.
Baca Selengkapnya -

Pilih Mana: BBM Naik atau Gaji PNS Turun?

Kenaikan minyak harga minyak dunia saat ini membuat pemerintah harus mengambil tindakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jadi Rp 6.000 per liter. Atau bisa juga memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini seperti dikatakan Direktur Pengendalian Produksi BP Migas, Rudi Rubiandini. Menurutnya kenaikan harga minyak di sisi lain memberikan keuntungan di sektor hulu, namun pada dasarnya dengan produksi minyak yang saat ini terus turun Indonesia justru menanggung kerugian besar.

"Jadi kalau harga BBM seperti Premium dan Solar tetep Rp 4.500 per liter, dan tidak segera naik, salah satu dampaknya gaji PNS bisa jadi dipotong," kata Rudi yang dihubungi detikfinance, Senin (26/3/2012).

Kenapa bisa? Dijelaskan Rudi, Lifting Minyak Indonesia saat ini sekitar 900 MBOPD atau 900.000 barel per hari (Bph). "Tetapi yang menjadi bagian negara hanya 600 MBOPD, sisanya dibagi-bagi untuk KKKS yang mengebor minyak," kata Rudi.

Sementara, Kebutuhan dalam negeri equivalen sebesar 1.300 MBOPD. Dengan harga BBM US$ 120 per BBI (sudah termasuk ICP (Indonesia Crude Price) US$ 105 dan LRT US$ 15) atau seharga Rp 6.800 per liternya.

"Maka penerimaan negara dari ICP US$ 105 tersebut sekitar Rp 207 triliun dan penerimaan dari SPBU mencapai Rp 340 triliun. Tetapi pengeluaran pengadaan BBM mencapai Rp 512 triliun," ungkapnya.

Sehingga, kata Rudi, pemerintah menerima tabungan dari Industri Migas Rp 35 triliun. "Ya walaupun ada yang membantah seharusnya penerimaan negara bisa Rp 98 triliun seperti kata Kwik Kian Gie , tapi anggaplah sama, nah Rp 35 triliun ataupun Rp 98 triliun itulah sumbangan sebenarnya industri minyak kepada APBN yang tahun ini besarnya Rp 1.400 triliun," ujar Rudi.

Namun sumbangan ke APBN dari Indsutri Minyak bisa jauh lebih besar bukan lagi Rp 35 triliun tetapi Rp 207 triliun. "Tapikan kalau itu ditadak dipakai subsidi BBM sebesar Rp 172 triliun. Tapi sayangnya subsidi tersebut sebagian besar diserap bukan oleh rakyat miskin," tuturnya.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 16 Maret 2012

Menteri PAN: PNS Pensiun Dini Bagus Tapi Belum Ada UU-nya

Wacana pensiunkan dini para PNS yang tak produktif sempat menjadi perbincangan hangat. Namun meski konsep ini bagus, sayangnya belum ada payung hukum atau undang-undang (UU) yang mengaturnya.

"Pensiun dini kan belum ada undang-undang, tapi bagus saja. Kementerian Keuangan juga kan punya konsep," kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Meskipun belum ada undang-undang tetapi ada beberapa daerah yang telah melaksanakan program tersebut.

"Sekarang sudah ada beberapa daerah yang menerapkan, tapi itu kan kita kasih sebagai ya contoh. Tidak melanggar undang-undang lah kalau sepakat tidak usah (ada undang-undang)," paparnya.

"Tapi kan mereka yang sudah 51 yang sudah masa kerja 20 tahun itu tidak melanggar UU. Ada yang mau sendiri ada yang oke kamu mundur, saya kasih uang sekian. Ini yang belum ada dasarnya, tapi tidak menyalahi," tambahnya.

Menurut Azwar, tidak ada masalah jika PNS yang sudah mendekati masa pensiun mendahulukan pensiunnya. Pasalnya, lanjut Azwar, diharapkan dengan keluarnya mereka dari instansi akan meningkatkan kapasitas diri PNS.

"Kita harus cari jalan supaya misalnya sudah tidak berprestasi atau sudah malas, ini harus dibaca sebagai memaksimalkan kemampuan orang. Misal ada orang umur 49 tahun, masa dia tidak boleh pensiun. Dia tidak dapat pensiun jangan dong kasihan," ujarnya.

Namun, Azwar menyatakan pemerintah perlu menyiapkan PNS baru sebelum melakukan pensiun dini. "Intinya memudahkan, kan ini banyak sekali. Kita juga harus berpikir bagaimana yang dipensiunkan ini, disiapkan menghadapi kehidupan di luar," jelasnya.

Ia menambahkan akan ada aturan terkait hal tersebut, baik berupa undang-undang, maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Mungkin ada pasal yang membolehkan orang pensiun walaupun belum 20 tahun masa kerja atau belum 50 tahun umurnya. Nanti kita akan coba buat begitu, ini lagi dibahas. Tapi aturan lebih lanjutnya akan dibuat PP atau Perpres. Bahan itu sudah kita bicarakan," tandasnya.
Baca Selengkapnya -

Tahun Ini Dibuka 125.000 Lowongan PNS Baru

Walaupun ada program moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS hingga 31 Desember 2012, namun akan dibuka 125.000 lowongan PNS baru. Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) beralasan rekrutmen ini untuk menggantikan PNS yang pensiun di 2012.

"Moratorium tetap sampai 2012, jadi yang kita terima ini yang khusus, ada jatah yang pensiun thn ini 125.000, lebih kurang ya, nanti kita juga akan terima 125.000," ujar Menteri PAN RB Azwar Abubakar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Menurut Azwar, setengah dari kebutuhan PNS tersebut akan diambil dari pegawai honorer K1 dan K2 yang berhasil lulus test baik administratif maupun tertulis. Sementara selebihnya merupakan calon dari masyarakat umum.

"Jadi kita juga akan terima sekitar segitu, setengahnya saja antara 60-70 ribu itu dari K1. Honorer, K1. Setengahnya lagi baru kita terima yang khusus-khusus tadi," jelasnya.

Azwar menambahkan penerimaan dari pagawai honerer ini merupakan kesepakatan dengan DPR-RI. Asalkan si pegawai bisa memenuhi passing grade yang ditentukan pihak KemenPAN RB.

"Yang K2 itu yang di bawah 2005, itu yang bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar tidak melalui APBD ataupun APBN. Kita sudah sepakat dengan DPR itu kita tampung. Tapi dengan syarat itu ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi Kompetensi dasar maupun kompetensi bidang," ujarnya.

Azwar menyatakan, pemerintah daerah juga harus berpartisipasi guna mendata semua pegawai honorer yang dimiliki setiap kementerian/lembaga sehingga dapat menghindari pegawai yang menggunakan ijazah palsu.

"Nah sekarang yang terjadi apa, cuma jumlah saja ratusan ribu, nggak ada nama, nggak ada tempat. Saya sudah tanda tangan surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa yang sudah diusulkan. Kerjanya sejak kapan, dimana dia kerja apakah di rumah sakit, di sekolah, atau di kantor, kemudian sebagai apa profesinya. Siapa yang angkat dia, dengan dana darimana dia, itu yang saya minta. Nah data ini yang kita minta dimasukkan dalam waktu 2 bulan inilah. Data ini menjadi syarat untuk supaya mereka bisa ikut testing, bukan langsung masuk," paparnya.

Azwar menyatakan pengalokasian PNS ini akan merata tetapi diutamakan bagi pos kementerian/lembaga yang benar-benar mengalami kekurangan pegawai.

"Rata-rata, jadi pusat dapat, daerah juga dapat. Itu memang betul berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan, itu di tempat yang kosong. Jangan di tempat-tempat yang penuh, jangan numpuk disitu," pungkasnya.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 02 Maret 2012

Pejabat Negara Tak Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Keberadaan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam posisi komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk dari pengawasan pemerintah pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 disebutkan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan yang dimaksud dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Kekuasaan dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (2/3/2012).

Untuk itu, Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan mengutus orang-orang dari Kemenkeu selaku komisaris guna menjalankan tugas pengawasan tersebut.

"Artinya dia itu tidak mungkin Menkeu sendiri dalam melakukan pengawasan. Untuk itu dengan penempatan komisaris dan itu bisa sembarangan (tidak diketahui penempatannya)," ujarnya.

Penempatan komisaris itupun tidak dilakukan pada semua BUMN. Badaruddin menyebutkan ada beberapa BUMN yang memerlukan komisaris dari Kemenkeu.

"Kita akan lihat BUMN yang strategis, menguasai hajat hidup orang banyak, melakukan PSO, mendapatkan subsidi dari pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang signifikan, dan yang membutuhkan orang-orang ahli dalam ekonomi, kan Kemenkeu punya banyak orang ahli seperti itu," paparnya.

Badaruddin menyatakan orang Kemenkeu yang dipilih menjadi komisaris tersebut pastilah dari eselon I, tetapi karena keterbatasan orang, ada beberapa dari eselon II Kemenkeu.

"Diutamakan eselon I, tapi kan hanya 12 orang, kekurangannya diambil eselon II yang terpilih, yang memiliki pengetahuan yang cukup, untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan itu," terangnya.

Ke depannya, Badaruddin menyatakan Menkeu berencana untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap pegawai Kemenkeu yang menjabat juga selaku komisaris BUMN.

"Nanti ada penertiban-peneriban terhadap orang-orangnya di BUMN, nanti mungkin akan menjadi 1 orang di 1 BUMN," pungkasnya.
Baca Selengkapnya -

Kamis, 01 Maret 2012

Pemerintah Hanya Sejahterakan PNS, Rakyat Miskin Tidak

Soal pemberantasan kemiskinan, pemerintah terus mendapatkan kritikan. Kali ini, pemerintah dikritik lebih condong sejahterakan PNS ketimbang rakyat miskin.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam seminar Bank Dunia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

"Anggaran kesejahteran dalam APBN itu RP 67 triliun, lalu Rp 161 triliun untuk infrastruktur. Ini nilainya lebih sedikit dari anggaran belanja pegawai Rp 215 triliun. Pemerintah menyejahterakan pegawai, bukan rakyat miskin. Ini tercermin dari anggaran," kata Harry.

Belum lagi, belanja subsidi khususnys BBM dan listrik yang kebanyakan diterima oleh orang miskin. Saat ini kondisi rakyat miskin di Indonesia sudah 'sekarat'.

"Ada 16,4 juta penduduk miskin itu akan tenggelam dan mati. Kalau mati akan berkurang angka kemiskinan di Indonesia dan bertambahlah kemakmuran. Itu caranya," kata Harry setengah becanda.
Baca Selengkapnya -

Ssssst! SBY Izinkan PNS Berbisnis

Ternyata banyak pejabat tinggi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengerti apakah mereka diperbolehkan berbisnis di luar pekerjaannya atau tidak. Akhirnya, semua hal tersebut terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah baru pengganti PP 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto ketika itu memberikan larangan jelas dan tegas bagi PNS untuk tidak melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya.

Alhasil, dalam PP nomor 30 tahun 1980, pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010.

Dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Dedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.
Baca Selengkapnya -

Kembali ke Zaman Soeharto, Bisnis PNS Harus Dibatasi

Pemerintah diminta mengubah aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ke zaman Presiden Soeharto. Presiden Soeharto secara tegas mengatakan PNS dilarang berbisnis.

"Sebaiknya ada pembatasan PNS yang berbisnis karena potensi menimbulkan benturan kepentingan," ungkap Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Menurut Yunus, PNS yang berbisnis nantinya akan menimbulkan benturan kepentingan alias conflict of interest dan yang lebih berbahaya adalah penyalahgunaan jabatan. "Hal ini harus dicegah untuk mencegah kerugian pada publik atau negara," tutur Yunus.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK menemukan modus PNS dalam hal pencucian uang hasil korupsi.

"Cara-cara pencucian uang hasil korupsi antara lain dilakukan dengan memasukkan uang tersebut ke usaha bisnis dan investasi untuk dicuci dan hasilnya seolah-olah uang yang diperoleh secara legal," ungkap Agus.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana diperbarui melalui PP Nomor 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto memang disebutkan PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Namun memang sanksi yang tertuang dalam PP tersebut sama sekali tidak bersifat tegas.

Meskipun begitu, ada sebuah larangan bagi PNS yang setidaknya bisa dijadikan pedoman. Namun, tidak untuk saat ini karena Presiden SBY mengubahnya.

PP Nomor 30 tahun 1980 oleh SBY diganti menjadi PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -

Seperti PNS, Pegawai BUMN Boleh Berbisnis Tapi...

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh berbisnis, tapi ada syaratnya, yaitu tidak boleh ada konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, sesuai dengan peraturan pegawai BUMN tidak dilarang untuk berbisnis selama ia tidak menyalahgunakan jabatannya untuk sengaja mengembangkan bisnisnya.

"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2012).

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk komisaris perusahaan plat merah yang bukan termasuk sebagai pegawai, melainkan hanya pengawas. Komisaris juga tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri di bisnis pribadi.

"Kalau conflict of interest terhadap BUMN tempat tugasnya itu tidak boleh. Berlaku juga untuk komisaris," tambahnya.

Salah satu contohnya, jika salah satu direksi di BUMN tambang memiliki perusahaan jasa pengangkut bahan tambang, itu berarti melanggar karena akan ada konflik kepentingan.

Untuk mengetahui bisnis yang dilakukan oleh para pegawai BUMN, pemerintah melakukan monitoring secara berkala.

Seperti diketahui, pada aturan yang dikeluarkan zaman Presiden Soeharto (Alm), ada PP nomor 30 tahun 1980, yang melarang abdi negara untuk membuka usaha.

Namun, aturan tersebut dipatahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yang mengganti peraturan lama tersebut.

Dalam PP baru yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS.

Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 29 Februari 2012

Akuntabilitas Kinerja BPK Sangat Baik

Badan Pemeriksa Keuangan RI meraih predikat “A” (sangat baik) dalam penilaian laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) tahun 2011. Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) atas penilaian terhadap kriteria utama lima komponen besar manajemen kinerja, yaitu Perencanaan; Pengukuran; Pelaporan; Evaluasi; dan Capaian kinerja BPK tahun 2011.
Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar kepada Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan BPK, Daeng Mochamad Nazier di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, pada Selasa, 28 Februari 2012.
Kementerian PAN dan RB melaksanakan evaluasi terhadap 82 Kementerian/Lembaga yang telah menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2011 tepat waktu kepada Presiden melalui Menteri PAN dan RB. Selanjutnya Kementerian PAN dan RB melakukan evaluasi penilaian lapangan guna melihat sejauhmana pelaksanaan penerapan manajeman pemerintahan yang berbasis kinerja pada kementerian/lembaga telah dijalankan.
Dari evaluasi akuntabilitas kinerja tersebut, disimpulkan bahwa dua Lembaga mendapat nilai dengan kriteria “A” (sangat baik) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, terdapat 17 Kementerian/Lembaga mendapat nilai dengan kriteria “B” (Baik) atau perlu sedikit perbaikan, 49 Kementerian/Lembaga mendapat kriteria “CC” (Cukup Baik/Memadai), artinya masih perlu perbaikanyang tidak mendasar. Serta 14 Kementerian/Lembaga mendapatkan nilai “C” (Agak Kurang), artinya masih perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 28 Februari 2012

KPK Berencana Tertibkan Aset Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penertiban aset negara dan aset-aset yang dimiliki oleh seluruh departemen (kementerian) maupun lembaga negara untuk mengetahui dengan jelas berapa total aset yang miliki oleh negara.
"Kita akan mulai soal penertiban aset negara. Juga aset-aset departemen. Jadi berapa sebenarnya aset yang di miliki oleh departemen-departemen ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat membacakan jawaban tertulis KPK pada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini belum diketahui dengan persis aset yang dimiliki oleh negara maupun departemen-departemen.
"Ini akan kita mulai dari departemen-departemen yang strategis," kata Bambang.
Sementara dalam jawaban soal kasus Wisma Atlet dan Hambalang, Bambang menjelaskan KPK untuk kedua kasus tersebut masih dalam penyelidikan. KPK belum meningkatkannya dalam proses penyidikan.
"Kasus Wisma Atlet dan Hambalang kita masih dalam proses penyelidikan, kita belum ekspose. Jadi sama sekali masih dalam proses penyelidikan," tukas Bambang.
Karena itu tambah Bambang, jika saat ini sudah beredar berbagai pemberitaan yang seolah-olah sudah masuk penyidikan maka hal itu tidak benar.
Sementara soal kasus Bank Century, Bambang menjelaskan bahwa jawabannya telah disampaikan kepada timwas DPR.
Sedangkan soal kasus suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi sudah berada di pengadilan Tipikor. Untuk suap Darnawati bahkan sudah selesai di tipikor.
Bambang juga menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah minta ke Kejagung dan Polri untuk mengajukan figur-figur terbaiknya untuk mengisi deputy bidang penindakan.
"Kami juga sedang rumuskan penasihat-penasihat adhoc, sesuai dengan keahlian atau pakar-pakar tertentu. Dua orang masih yang lama karena belum ada penggantian," tutur Bambang.
Baca Selengkapnya -

Banyak Asetnya Kementerian Agama Paling Kaya

Mau tahu kementerian yang paling kaya? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkap Kementerian Agama adalah kementerian yang paling kaya. Kementerian ini diungkap, paling banyak memiliki aset.
"Kementerian Agama yang paling kaya. Ada infaq, sodaqoh. Ini, setiap tahunnya terus bertambah," kata Bambang saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/02/2012).
Ke depan, imbuhnya, KPK  akan melakukan pendataan terhadap aset negara. Tidak hanya di Kementerian Agama, akan tetapi, katanya lagi,  di seluruh kementerian yang ada, termasuk lembaga negara sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Kementerian yang dianggap strategis, ujar Bambang lagi, yang akan mulai fokus untuk ditertibkan.
"Kita mendata aset negara. Program pencegahan korupsi saat ini, sedang dan akan dilakukan. Kita melakukan revisi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan atas nota kesepahaman yang sudah dibuat, agar supervisi lebih maksimal," tuturnya.
Baca Selengkapnya -

Sabtu, 25 Februari 2012

Pimpinan DPR & Lembaga Penegak Hukum Bertemu Bahas Pencegahan Korupsi

Pimpinan DPR, pimpinan lembaga penegak hukum dan Menteri Keuangan bertemu di Gedung DPR. Mereka akan membahas mengenai upaya pencegahan korupsi di lembaga pemerintah.

"Pada hari ini kita mengadakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Menkeu, jajaran kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Membahas upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk pemberantasan korupsi. Ini adalah hal rutin yang memang dilakukan oleh institusi keuangan negara terkait situasi terkini sistem ekonomi dibahas bersama agar tidak terjadi penyimpangan," jelas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Hal itu disampaikan Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2012). Pertemuan yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu hingga pukul 10.10 WIB masih belum juga dimulai.

Pantauan detikcom, sudah ada Ketua DPR Marzuki Alie, serta Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Taufik Kurniawan, Anis Matta. Kemudian dari Polri tampak Kabareskrim Komjen Sutarman, serta pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen.

Kenaikan BBM

Selain dibahas pencegahan korupsi, tidak menutup kemungkinan akan dibahas mengenai kemungkinan rencana pemerintah atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Belum tahu, tapi tidak menutup kemungkinan akan didiskusikan soal itu. Belum sampai sedetil itu. Wacana itu kita baru menerima kemarin, seperti apa modelnya, kita belum mendengar langsung dari pemerintah. Secara umum pengalaman kenaikan BBM ini tidak kali ini saja," jelas Taufik.

Mekanisme kenaikan BBM memang melalui proses di DPR. Selain itu asumsi-asumsi makro terkait APBN Perubahan juga bisa dibahas. "Asumsi-asumsi makro terkait APBNP kemungkinan juga jadi bahan diskusi di forum konsultasi kali ini," tandas Taufik.
Baca Selengkapnya -

Ini Dia 4 Modus Korupsi Para Pemimpin Daerah

Perang terhadap korupsi tidak menyurutkan nyali penyelenggara negara menggarong uang rakyat. Tidak terkecuali para pemimpin daerah, seperti Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat Eep Hidayat yang dihukum Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun penjara padahal di tingkat pertama dia dibebaskan.

Lantas, bagaimana para pemimpin daerah bermain-main anggaran sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi?

"Modus yang pertama yaitu dengan penggelembungan anggaran/penurunan anggaran. Harga barang di pasaran Rp 100 tapi di anggaran menjadi Rp 500. Selisihnya masuk kantong," papar ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/2/2012).

Dalam modus ini, pemimpin daerah ramai-ramai korupsi berjamaah dengan para koleganya. Dari kepala dinas, hingga pejabat teknis. Seperti pembebasan lahan untuk tanah kuburan, pembebasan lahan untuk proyek tenaga listrik, proyek pengadaan buku ajar sekolah dan sebagainya

"Modus kedua, main mata dalam tender. Meski saat ini sudah banyak tender online tetap saja banyak yang masih bermain," ungkap doktor di bidang pidana korupsi ini.

Modus ketiga yaitu melegitimasi korupsi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Korupsi ini dilakukan berjamaah antara anggota DPRD dan Kepala Daerah. "Tapi dengan UU Tipikor baru bahwa korupsi tidak lagi delik formil tetapi menjadi delik materiil, maka hal seperti ini bisa diusut. Kalau dulu tidak bisa," papar Hibnu.

Modus terakhir yaitu menjadi calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pejabat daerah ini menarik uang haram dari para peminat PNS hingga nilainya ratusan juta rupiah.

"Moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012 sangat menohok dan tamparan yang sangat keras. Para calo yang juga pejabat daerah ini rugi besar-besaran. Sebab dari bisnis kursi PNS ini harganya ratusan juta rupiah," ungkap Hibnu.

Selain menjebloskan Bupati nonaktif Subang, kejaksaan juga terus memburu para pemimpin daerah yang diduga terlibat berbagai perkara korupsi. Seperti Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarto, mantan Walikota Magelang, mantan Gubernur Sulawesi Selatan HM Amin Syam dan yang baru dihukum 2 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Bupati Nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 21 Februari 2012

Wakil Ketua DPR: PPATK Harus Usut Rekening Gendut Semua Pejabat Negara!

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta PPATK mengusut semua rekening gendut pejabat negara. Tidak terbatas pada pengusutan 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar DPR.

"Jangan semua ke DPR. Kalau ada rekening gendut pejabat pun diusut. Jangan cuma 2 minggu diberitakan kemudian hilang. Semua fair play saja. Rekening gendut semua pejabat negara harus diusut," kata Taufik kepada detikcom, Selasa (21/2/2012).

PPATK diminta memberikan informasi yang utuh kepada DPR. Menyangkut 2.000 transaksi mencurigakan anggota DPR, menurut Taufik, perlu diperinci apa pelanggaran hukumnya.

"Kalau tidak wajar, apakah ada pelanggaran hukum, melanggar UU, korupsi, atau indikasi pencucian uang. Kita mengharapkan informasi yang lebih detil dari PPATK. Kita minta Komisi III DPR untuk mencari informasi yang lebih detil," jelas Taufik.

Kalau sudah jelas ada pelanggaran hukum, menurut Taufik, PPATK bisa langsung menyerahkan laporannya ke penegak hukum. Agar langsung diproses secara hukum dan tidak berhenti pada wacana.

"Sebaiknya langsung ditindaklanjuti dibawa ke penegak umung. Nggak usah ngomong-ngomong, langsung proses saja. Itu domain penegak hukum," tandasnya.
Baca Selengkapnya -

Senin, 20 Februari 2012

PPATK: RI Tak Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkal bila Indonesia masuk daftar hitam praktik pencucian uang. Pernyataan dari lembaga pemantau pencucian uang internasional, The Financial Action Task Force (FATF), hanya menyebut Indonesia mempunyai kelemahan.

"Kita itu tidak masuk daftar hitam, tapi memang ada public statement di mana FATF itu mengelompokkan RI dalam yursidiksi yang mempunyai kelemahan strategis dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme," juru bicara PPATK, Natsir Kongah, dalam siaran pers, Jumat (17/2/2012).

Natsir menjelaskan Indonesia bukan termasuk yang tidak memiliki strategi ke depan. "Pasalnya kita punya UU TPPU," jelas

Natsir khawatir dengan pernyataan FATF itu akan membuat seseorang yang ingin melakukan transaksi ke Indonesia dari negara luar harus diperiksa lebih lama.

"Karena ada prinsip kehati-hatian dari orang tersebut. Atau dengan kata lain perlu waktu dan akan membebani tambahan transaksi ekonomi yang lebih tinggi," jelasnya.

Karena itu, dia berharap akan segera ada langkah nyata dari semua pihak agar tidak ada lagi public statement yang mengelompokkan Indonesia ramah kepada praktik pencucian uang.

"Pemerintah harus menyoroti UU terorisme dan harus segera dibentuk. Kita kan belum punya itu. Ini artinya pemerintah harus aware agar kita tidak lagi terkena public statement," tuturnya.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 17 Februari 2012

5-10 Tahun Lagi Indonesia Bakal Bersih dari Korupsi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan Indonesia bebas dari korupsi bukan hanya sekadar impian. Hal itu akan menjadi kenyataan sekiranya KPK bersinergi dengan lembaga lain.

"KPK yang cuma punya 700-an orang tidak akan mungkin menaklukkan korupsi kalau dia tidak melakukan sinergitas dengan lembaga-lembaga lain," kata Bambang di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/02/2012).

Menurut Bambang, salah satu lembaga yang punya peran strategis dalam pemberantasan korupsi adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP). Hal ini sedang digandeng oleh KPK, namun sinergitas itu nantinya juga akan dikembangkan dengan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau saja soft-soft ini dilakukan dengan baik dan benar, dikonsolidasikan dengan sistematis, maka Insya Allah Indonesia yang bersih dari korupsi bukan hanya impian tapi itu kenyataan yang bisa kita raih dalam 5-10 tahun ke depan," ungkap Bambang.

Selain itu, peran masyarakat dalam memberantas korupsi juga tidak kalah penting. Dituturkan Bambang, selama ini masyarakat diletakkan hanya sebagai bagian dari objek pembangunan. Padahal, keberadaan masyarakat sendiri bisa menjadi bagian dari suatu kekuatan besar.

"Kalau kita bisa mendorong gerakan sosial antikorupsi, di mana dalam seluruh struktur yang akan dibangun itu, masyarakat sebagai victim dari sistem yang korup bisa dilibatkan menjadi bagian penting yang ikut serta mengontrol proses potensi korupsi itu," imbuh Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, korupsi tidak hanya soal kerugian uang negara. Bila ditelisik lebih jauh, korupsi sebenarnya tentang persoalan kekuatan.

"'How to control power', kalau pakai bahasa yang religius, bagaimana supaya power itu amanah," jelas Bambang.

Namun, antara kekuatan dan uang memiliki keterkaitan yang erat. Ketika kekuatan bisa dikontrol, strategi menghamba pada uang pun bisa ditinggalkan. Akibatnya, potensi-potensi kejahatan turut pula dapat dikontrol.

"Salah satu hal yang musti didorong nanti, bagaimana melibatkan publik menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi sehingga bisa dilaksanakannya pencegahan korupsi yang lebih efektif," tandas Bambang.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 14 Februari 2012

Pemerintah Dikritik Hobi Ngutang

Rencana pemerintah untuk terus menambah utang di 2012 ini dinilai sebagai hobi dari tahun ke tahunnya. Akhir 2011 lalu total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 1.803,49 triliun. Pada akhir tahun ini rencananya utang pemerintah bakal bertambah menjadi Rp 1.937 triliun atau naik Rp 134 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta menilai hobi berutang pemerintah selama ini, ternyata tidak sejalan dengan hobi pemerintah untuk membangun.

"Hobi berutang pemerintah selama ini, ternyata tidak sejalan dengan hobi pemerintah untuk membangun. Kenyataan menunjukkan listrik masih banyak yang byar pet, infrastruktur yang jelek dan membuat mahal biaya distribusi barang, maupun pelayanan kesehatan dan pendidikan yang masih belum memuaskan," katanya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (5/2/2012).

Dikatakan Arif, dalam melihat kondisi utang pemerintah juga harus hati-hati walaupun dari sisi rasio utang dengan PDB terlihat bahwa kondisi masih aman yaitu dibawah 30%. Tetapi dari sisi likuiditas terlihat kemampuan membayar utang dari surplus pendapatan dikurangi belanja yang tergambar dalam keseimbangan primer sudah pada tahap mengkhawatirkan.

"Utang negara adalah bom waktu. Manajemen utang harus direformasi. Utang kita yang sekarang jumlahnya telah mencapai lebih dari Rp 1.800 triliun lebih harus memberikan kenaikan produktivitas kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat," papar Arif.

Utang RI meningkat lebih dari 40% dalam enam tahun terakhir ini. Lima tahun terakhir dalam APBN pembiayaan utang semakin dominan dan memberikan kontribusi rata-rata 75,1% dari total pembiayaan yang diperlukan dalam APBN.

"Setiap rupiah utang yang dikeluarkan oleh negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan berimplikasi langsung terhadap perbaikan kualitas pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya indikator-indikator seperti daya saing, serapan lapangan kerja," paparnya.

"Jangan sampai utang tersebut ternyata hanya dipakai untuk membayar gaji dan program-program yang tidak berimplikasi langsung dengan sektor riil. Utang RI diperkirakan dapat menembus Rp 2.000 triliun pada tahun 2012 dengan adanya penarikan utang luar negeri baru dan penerbitan utang baru yang semestinya bisa dikurangi," tutup Arif.

Seperti diketahui tiap tahun utang pemerintah terus mengalami peningkatan. Berikut data utang semenjak 2007 dari Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu:


  • 2007 jumlah utang Rp 1.389 triliun (rasio terhadap PDB 37%). Berupa pinjaman Rp 586 triliun dan surat utang Rp 803 triliun
  • 2008 jumlah utang Rp 1.637 triliun (rasio 33%). Beruba pinjaman Rp 730 triliun dan surat utang Rp 906 triliun
  • 2009 jumlah utang Rp 1.591 triliun (rasio 29%). Berupa pinjaman Rp 611 triliun dan surat utang Rp 979 triliun
  • 2010 jumlah utang Rp 1.677 triliun (rasio 27%). Berupa pinjaman Rp 612 triliun dan surat utang Rp 1.064 triliun
  • 2011 jumlah utang Rp 1.803 triliun (rasio 25%). Berupa pinjaman Rp 616 triliun dan surat utang Rp 1.188 triliun
  • 2012 jumlah utang Rp 1.937 triliun. Berupa pinjaman Rp 615 triliun dan surat utang Rp 1.322 triliun
Baca Selengkapnya -

Ini Penjelasan SBY Soal Utang RI Tembus Rp 1.816 Triliun

Presiden SBY mengakui jumlah nominal utang pemerintah Indonesia naik menjadi Rp 1.816 triliun di 2011 lalu. Namun rasionya turun bahkan sangat rendah dibandingkan negara-negara maju di Eropa dan Asia.

"Di 2004 PDB kita Rp 2.295 trilun, dan utang kita Rp 1.299 triliun atau hampir Rp 1.300 triliun. Rasionya 56% atau lebih dari separuh PDB, itu potret di 2004. Tujuh tahun kemudian ada keperluan pembangunan infrastruktur dan alutsista (persenjataan) yang urgent masih menggunakan pinjaman. Tapi tolong lihat angkanya di 2011 utang kita Rp 1.816 triliun naik Rp 500 triliun, tapi PDB kita Rp 7.226 triliun atau naik Rp 5.000 triliun. Sehingga rasio utang turun jadi 25%," tutur SBY.

Hal ini disampaikan SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Dikatakan SBY, jika dibandingkan dengan negara-negara maju di Eropa, Asia, dan juga Amerika yang rasio utangnya ada yang mencapai 100%, maka utang Indonesia belum jadi masalah serius.

"Jadi rasio utang 25% itu bukan jadi masalah yang serius meskipun semangat kami mendapatkan penerimaan dalam negeri ketimbang utang," kata SBY.

Dia mengatakan, pemerintah serius mengurangi jumlah utang luar negeri. Jika di 2004 porsi utang luar negeri pemerintah mencapai 50% dari total utang, sekarang di 2011 tinggal 32%. "Artinya sumber utang kita ada di dalam negeri," ujar SBY.

Seperti diketahui, total utang pemerintah Indonesia hingga akhir 2011 mencapai Rp 1.803,49 triliun atau naik Rp 126,64 triliun dalam setahun dibandingkan 2010 yang mencapai Rp 1.676,85 triliun.

Pada akhir tahun ini rencananya utang pemerintah bakal bertambah menjadi Rp 1.937 triliun atau naik Rp 134 triliun.

SBY mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk membatasi utang pemerintah. "Kalau tidak sangat kita butuhkan jangan berutang. Kredit ekspor juga disetop. Tawaran pinjaman dari pihak luar negeri yang tidak perlu harus dihentikan. Kita ingin benar-benar mengurangi sumber anggaran dari utang, utamanya utang luar negeri," tutup SBY.
Baca Selengkapnya -

Aturan SBY Keluar, Mobil Pejabat Negara & BUMN Dilarang Pakai BBM Premium

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyerahkan pembatasan konsumsi BBM subsidi kepada Menteri ESDM dan Menko Perekonomian. Mulai 1 April mobil pejabat negara dan BUMN dilarang pakai bensin premium.

Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Mulai tanggal 1 (April), mulai pejabat negara, BUMN dan BUMD tidak boleh lagi gunakan (bensin) subsidi. Ada pengaturan, Nanti ditetapkan oleh Menteri ESDM karena telah mendapatkan mandat," tutur Hatta.

Memang SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Perpres ini ditandatangani 7 Februari 2012.

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 itu juga disebutkan, bahwa penggunaan Jenis BBM Tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.

"Tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian," bunyi Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2012.

Dikatakan Hatta, dalam aturan tersebut pentahapan pembatasan konsumsi BBM subsidi diatur oleh Menteri ESDM Jero Wacik berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.

"Jadi kenapa Perpres in iada? Karena ada UU APBN 2012 tentang pembatasan BBM diperlukan Perpres. Memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," kata Hatta.

Dalam Perpres tersebut juga tidak disebutkan pembatasan dilakukan pada 1 April 2012. Hanya untuk pejabat negara, BUMN, dan BUMD yang dilarang pakai bensin subsidi mulai 1 April 2012.

"Intinya adalah pengaturan. Nanti diatur oleh Menteri ESDM, belum ada timetable. Presiden tidak mengatur waktu segala macam. Presiden menyerahkan kepada Menteri ESDM berdasarkan rapat Menko Perekonomian. Sekarang Menteri ESDM sedang mengatur pembatasan dengan Komisi VII DPR tentang opsi-opsi," kata Hatta.

Presiden SBY menyatakan tak menutup kemungkinan akan terjadi kenaikan harga BBM jika kenaikan harga minyak dunia terus melonjak. Namun langkah itu akan diambil dengan pertimbangan matang dan sebagai jalan terakhir.

Ia menambahkan sikap pemerintah sudah ditegaskan akhir tahun lalu kepada DPR, bahwa pemerintah akan mengutamakan opsi melaksanakan pengurangan subsidi dengan pembatasan volume BBM subsidi terkait tingginya harga minyak dunia.

Saat ini pemerintah sedang melakukan konsultasi dengan DPR soal opsi yang terbaik bisa dilakukan pemerintah. Soal rencana pembatasan BBM per 1 April 2012, pemerintah lanjut SBY, sudah melakukan tahapan-tahapan dan memerlukan waktu.
Baca Selengkapnya -

Senin, 13 Februari 2012

Birokrat Hanya Pikirkan Remunerasi & Mobil Dinas

Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto menyoroti kinerja birokrat. Menurut Kuntoro birokrat hanya memikirkan remunerasi dan mobil dinas. Sedikit sekali PNS yang mau memikirkan rakyat.

"Birokrasi kecenderungannya memikirkan dirinya sendiri. Itu gejala dunia. Apa yang dipikiran birokrasi itu ya remunerasi, standar mobil, standar rumah, SPJ," ujar Kuntoro saat berkunjung ke ruang wartawan Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2011).

Kuntoro menyampaikan sebuah filosofi. Birokrat tidak pantas meminta gaji lebih besar dari pendapatan rata-rata rakyatnya. Dia berani mengatakan itu karena pengalamannya puluhan tahun di Birokrat. Mulai dari direktur BUMN hingga menteri pertambangan.

"Saya tidak seekstrim itu, tapi umpama pendapatan rakyat yang kau layani, 3.500 dolar per tahun, gajimu pun 3.500 per tahun," jelas Kuntoro.

Karena alasan itu pula dalam berbagai kesempatan, pemerintah selalu menekankan pentingnya reformasi birokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan PNS ini pada masyarakat.
Baca Selengkapnya -

PNS Wajib Lapor Kekayaan, MenPAN: Harta Saya Rp 20 Miliar

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memperluas kewajiban PNS yang melaporkan kekayaannya ke KPK. Bila sebelumnya hanya pejabat di tingkat atas, kini PNS golongan rendah pun wajib lapor.

"Sudah, dua hari lalu (saya lapor). Saya akan memperbaharui saja," kata Azwar di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012).

Menurut dia, pelaporan pertama dilakukan saat menjadi anggota DPR. Saat itu hartanya Rp 18,5 miliar. Saat menjadi menteri, Azwar mengaku ada beberapa yang nilainya naik.

"Mungkin naik lagi, harga naik dikit, ada yang dijual juga, sekarang sekitar 20-an (Rp 20 miliar) lah," jelas politisi PAN ini.

Azwar juga menjelaskan kewajiban perluasan lapor kekayaan itu segera digodok aturannya bersama KPK. Aturan ini penting guna mencegah kasus rekening gendut yang selama ini bergulir.

"Kedua, kalau mengangkat eselon I harus dicek dulu rekening gendutnya ke PPATK," ujar dia.
Baca Selengkapnya -

Pakai Narkoba, PNS Kejaksaan Bogor Ditangkap

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berinisial R (45) ditangkap Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor. R ditangkap bersama kedua temannya, J (35) dan P (35), di sebuah rumah di Kampung Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Kejadiannya Jumat (10/2/2012) pukul 15.00 WIB dalam pengamatan penyelidikan. Kita datangi salah satu rumah terus kita amankan di luar (rumah) 2 orang, R dan P. Terus di dalam rumah 1 orang, J," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bogor AKP Luky B Irawan saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2012).

Luky menceritakan saat penangkapan tiga orang tersebut, polisi sempat menggeledah rumah tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak ada barang bukti narkoba di dalamnya. Akhirnya ketiganya dibawa ke Polres Kabupaten Bogor. Ketiganya lantas dites urine dan hasilnya positif.

"Mereka juga sudah mengaku memakai sabu. Di situ ketahuan R itu oknum PNS Kejaksaan," ujarnya.

Meski ketiganya mengaku dan positif mengkonsumsi sabu, namun mereka tidak ditahan. Ketiganya dinilai sebagai pemakai atau pengguna. Karena itu ketiga orang ini diminta melapor ke Dinas Kesehatan atau panti rehabilitasi untuk memulihkan kecanduannya.

"Seberapa berat kecanduannya itu nanti diperiksa lagi. Tapi mereka kita berikan wajib lapor. Tidak ditahan karena pengguna," jelasnya.
Baca Selengkapnya -

Kamis, 09 Februari 2012

BPK Ungkap Masalah Penyerapan Anggaran Negara

Badan Pemeriksa Keuangan RI memandang permasalahan dalam penyerapan anggaran negara ada pada Perencanaan dan Penganggaran, Regulasi/Peraturan serta Pelaksanaan Anggaran. Hal tersebut diungkapkan Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki dalam acara Diskusi Panel bertema “Analisis Krisis Tentang Rendahnya Penerapan Anggaran Negara” pada 26 Januari 2012 di Hotel Mulia, Jakarta.
Terkait Perencanaan dan Penganggaran, dijelaskannya bahwa Perencanaan dan penganggaran belum sesuai kebutuhan riil kementerian/lembaga dan Pengesahan APBN-P mendekati akhir tahun anggaran. “Kami melihat anggaran perjalanan dinas pada bulan November dan Desember seolah-oleh seluruh pegawai kementerian/lembaga pergi kemana-mana, keluar surat perintah perjalanan dinas kemana-mana, karena mereka mengkhawatirkan adanya sisa anggaran perjalanan. Artinya, rencana program perjalanan belum disusun dengan baik,” ungkap Taufiequrachman Ruki.
Selain itu, Dijelaskan juga bahwa Prosedur belanja barang dan belanja modal relatif rumit sehingga memerlukan waktu untuk melaksanakannya,  Sikap kehati-hatian KPA/PPK dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa terkait agar terhindar dalam permasalahan hukum serta Realisasi Belanja menumpuk di akhir tahun menunjukkan Pemantauan dan Evaluasi atas Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga belum memadai.
Hal senada juga diungkapkan Anggota BPK, Sapto Amal Damandari yang menyampaikan bahwa salah satu penyebab menumpuknya belanja Negara di akhir tahun antara lain karena kelemahan perencanaan, mekanisme anggaran yang kurang fleksibel, manajemen kas masih sangat tradisional. Kemudian  implementasi pengadaan barang dan jasa yang sulit termasuk prosedur, kriteria, tata cara, serta jangka waktunya dan kelemahan pengendalian berupa pemantauan secara berkelanjutan tidak dilaksanakan secara rutin dan tegas.
“Untuk itu, pemerintah masih harus tetap menyempurnakan mekanisme anggaran, menetapkan dan mensinkronisasi aturan-aturan pengelolaan kas serta mengefektifkannya, melakukan perbaikan pengelolaan anggaran,” tambah Anggota BPK.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ini dihadiri juga oleh Anggota BPK, Bahrullah Akbar, para pimpinan BAKN,  para pengamat anggaran serta media massa. Sedangkan pemaparan terkait penyerapan anggaran dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Pengamat Ekonomi.
Baca Selengkapnya -

Peningkatan Kualitas BPD Bagi Pengembangan Perekonomian Daerah

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),        Drs. Hadi Poernomo, Ak. berharap hasil pemeriksaan BPK RI dapat memberikan kontribusi yang produktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia sehingga dapat berperan secara optimal bagi pembangunan daerah. Harapan tersebut dikemukakan dalam sambutannya saat membuka Seminar Nasional dengan tema “Kinerja Bank Pembangunan Daerah di Indonesia: Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah” di Jakarta, pada hari ini (12/12) menjelang peringatan HUT ke-65 BPK RI pada Januari 2012. Narasumber seminar adalah Anggota BPK RI, DR. H. Rizal Djalil, Deputi Gubernur Bank Indonesia,       DR. Halim Alamsyah, S.E., S.H., M.A., Direktur Investasi PT Jamsostek, Evelyn G. Masassya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi. Seminar ini diikuti oleh Pimpinan Komisi II DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua dan para Anggota BPK RI, Ketua DPRD se-Indonesia, para Kepala Daerah, Direktur Utama BPD se-Indonesia, Ketua ASBANDA, Ketua APKASI, Ketua HIPMI, dan pengamat.
Hadi Poernomo juga menjelaskan bahwa BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan atas operasional 13 BPD di Wilayah Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK RI memiliki tugas dan fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung keuangan negara sehingga tercipta good governance, agar penggunaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seminar ini bertujuan untuk mengindentifikasi permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pengelolaan dana oleh BPD, memberikan pemahaman yang memadai terhadap pengelolaan dana oleh BPD yang transparan dan akuntabel serta mencari bentuk pengelolaan dana BPD yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas demi terciptanya kemakmuran masyarakat di daerah.
Bahasan utama mengenai hasil pemeriksaan atas kinerja BPD dikemukakan oleh Rizal Djalil secara mendalam dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa peran BPD dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal, fungsi intermediasi belum optimal, pemberian kredit belum memperhatikan prinsip             kehati-hatian, penyelesaian kredit macet dan kredit bermasalah belum optimal, pemberian kredit kepada pemerintah daerah belum sesuai ketentuan, masih terdapat penetapan jasa produksi/tentiem tidak berdasarkan laba bersih sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar, dan temuan signifikan lainnya.
Melalui seminar ini, BPK RI berharap permasalahan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPD mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan sehingga BPD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, dan efektif sehingga keberadaannya dapat berkontribusi secara optimal bagi pembangunan di daerah.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 08 Februari 2012

Program Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun 2012

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2012 kembali membuka kesempatan dan menyediakan beasiswa pendidikan S2 di luar negeri bagi PNS di lembaga kementerian dan non-kementerian termasuk, anggota TNI/ POLRI, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, lembaga pendidikan serta karyawan/karyawati swasta yang bekerja di bidang TIK.

Persyaratan :

1. Lulusan sarjana (S1)

2. Memiliki IPK minimal 2.90 (dari skala 4)

3. Memiliki nilai Institutional TOEFL (ITP) minimal 570 atau IELTS minimal 6.5

4. Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 550

5. Mendapat ijin dari pejabat yang berwenang ( Bagi PNS minimal Pejabat Eselon II, bagi dosen atau staf pengajar minimal Dekan, bagi karyawan/karyawati swasta oleh pimpinan perusahaan)

6. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun

7. Berusia maksimal 35 tahun

8. Belum memiliki gelar dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2


Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dikirim via pos atau diantar langsung dan diterima Panitia Seleksi dengan alamat tersebut di bawah ini paling lambat tanggal 29 Februari 2012 (Cap Pos).

Panitia Seleksi tidak melayani pertanyaan atau komunikasi, baik secara langsung maupun via telepon dan Internet. Klik http://balitbang.kominfo.go.id/beasiswa/daftar , untuk mendaftar secara on-line.

Alamat Pengiriman Berkas Lamaran :

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tim Pengembangan Sumber Daya Manusia
Panitia Seleksi Beasiswa S2 Luar Negeri
Gedung Depan Kementerian Komunikasi dan Informatika Lt. 4
Jalan Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta 10110
Baca Selengkapnya -