Selasa, 14 Februari 2012

Aturan SBY Keluar, Mobil Pejabat Negara & BUMN Dilarang Pakai BBM Premium

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyerahkan pembatasan konsumsi BBM subsidi kepada Menteri ESDM dan Menko Perekonomian. Mulai 1 April mobil pejabat negara dan BUMN dilarang pakai bensin premium.

Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Mulai tanggal 1 (April), mulai pejabat negara, BUMN dan BUMD tidak boleh lagi gunakan (bensin) subsidi. Ada pengaturan, Nanti ditetapkan oleh Menteri ESDM karena telah mendapatkan mandat," tutur Hatta.

Memang SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006. Perpres ini ditandatangani 7 Februari 2012.

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 itu juga disebutkan, bahwa penggunaan Jenis BBM Tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.

"Tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian," bunyi Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2012.

Dikatakan Hatta, dalam aturan tersebut pentahapan pembatasan konsumsi BBM subsidi diatur oleh Menteri ESDM Jero Wacik berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.

"Jadi kenapa Perpres in iada? Karena ada UU APBN 2012 tentang pembatasan BBM diperlukan Perpres. Memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," kata Hatta.

Dalam Perpres tersebut juga tidak disebutkan pembatasan dilakukan pada 1 April 2012. Hanya untuk pejabat negara, BUMN, dan BUMD yang dilarang pakai bensin subsidi mulai 1 April 2012.

"Intinya adalah pengaturan. Nanti diatur oleh Menteri ESDM, belum ada timetable. Presiden tidak mengatur waktu segala macam. Presiden menyerahkan kepada Menteri ESDM berdasarkan rapat Menko Perekonomian. Sekarang Menteri ESDM sedang mengatur pembatasan dengan Komisi VII DPR tentang opsi-opsi," kata Hatta.

Presiden SBY menyatakan tak menutup kemungkinan akan terjadi kenaikan harga BBM jika kenaikan harga minyak dunia terus melonjak. Namun langkah itu akan diambil dengan pertimbangan matang dan sebagai jalan terakhir.

Ia menambahkan sikap pemerintah sudah ditegaskan akhir tahun lalu kepada DPR, bahwa pemerintah akan mengutamakan opsi melaksanakan pengurangan subsidi dengan pembatasan volume BBM subsidi terkait tingginya harga minyak dunia.

Saat ini pemerintah sedang melakukan konsultasi dengan DPR soal opsi yang terbaik bisa dilakukan pemerintah. Soal rencana pembatasan BBM per 1 April 2012, pemerintah lanjut SBY, sudah melakukan tahapan-tahapan dan memerlukan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar