Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
berinisial R (45) ditangkap Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor. R
ditangkap bersama kedua temannya, J (35) dan P (35), di sebuah rumah di
Kampung Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Kejadiannya Jumat (10/2/2012) pukul 15.00 WIB dalam pengamatan penyelidikan. Kita datangi salah satu rumah terus kita amankan di luar (rumah) 2 orang, R dan P. Terus di dalam rumah 1 orang, J," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bogor AKP Luky B Irawan saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2012).
Luky menceritakan saat penangkapan tiga orang tersebut, polisi sempat menggeledah rumah tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak ada barang bukti narkoba di dalamnya. Akhirnya ketiganya dibawa ke Polres Kabupaten Bogor. Ketiganya lantas dites urine dan hasilnya positif.
"Mereka juga sudah mengaku memakai sabu. Di situ ketahuan R itu oknum PNS Kejaksaan," ujarnya.
Meski ketiganya mengaku dan positif mengkonsumsi sabu, namun mereka tidak ditahan. Ketiganya dinilai sebagai pemakai atau pengguna. Karena itu ketiga orang ini diminta melapor ke Dinas Kesehatan atau panti rehabilitasi untuk memulihkan kecanduannya.
"Seberapa berat kecanduannya itu nanti diperiksa lagi. Tapi mereka kita berikan wajib lapor. Tidak ditahan karena pengguna," jelasnya.
"Kejadiannya Jumat (10/2/2012) pukul 15.00 WIB dalam pengamatan penyelidikan. Kita datangi salah satu rumah terus kita amankan di luar (rumah) 2 orang, R dan P. Terus di dalam rumah 1 orang, J," kata Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bogor AKP Luky B Irawan saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2012).
Luky menceritakan saat penangkapan tiga orang tersebut, polisi sempat menggeledah rumah tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak ada barang bukti narkoba di dalamnya. Akhirnya ketiganya dibawa ke Polres Kabupaten Bogor. Ketiganya lantas dites urine dan hasilnya positif.
"Mereka juga sudah mengaku memakai sabu. Di situ ketahuan R itu oknum PNS Kejaksaan," ujarnya.
Meski ketiganya mengaku dan positif mengkonsumsi sabu, namun mereka tidak ditahan. Ketiganya dinilai sebagai pemakai atau pengguna. Karena itu ketiga orang ini diminta melapor ke Dinas Kesehatan atau panti rehabilitasi untuk memulihkan kecanduannya.
"Seberapa berat kecanduannya itu nanti diperiksa lagi. Tapi mereka kita berikan wajib lapor. Tidak ditahan karena pengguna," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar