Senin, 13 Februari 2012

PNS Wajib Lapor Kekayaan, MenPAN: Harta Saya Rp 20 Miliar

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memperluas kewajiban PNS yang melaporkan kekayaannya ke KPK. Bila sebelumnya hanya pejabat di tingkat atas, kini PNS golongan rendah pun wajib lapor.

"Sudah, dua hari lalu (saya lapor). Saya akan memperbaharui saja," kata Azwar di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012).

Menurut dia, pelaporan pertama dilakukan saat menjadi anggota DPR. Saat itu hartanya Rp 18,5 miliar. Saat menjadi menteri, Azwar mengaku ada beberapa yang nilainya naik.

"Mungkin naik lagi, harga naik dikit, ada yang dijual juga, sekarang sekitar 20-an (Rp 20 miliar) lah," jelas politisi PAN ini.

Azwar juga menjelaskan kewajiban perluasan lapor kekayaan itu segera digodok aturannya bersama KPK. Aturan ini penting guna mencegah kasus rekening gendut yang selama ini bergulir.

"Kedua, kalau mengangkat eselon I harus dicek dulu rekening gendutnya ke PPATK," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar