Senin, 20 Februari 2012

PPATK: RI Tak Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkal bila Indonesia masuk daftar hitam praktik pencucian uang. Pernyataan dari lembaga pemantau pencucian uang internasional, The Financial Action Task Force (FATF), hanya menyebut Indonesia mempunyai kelemahan.

"Kita itu tidak masuk daftar hitam, tapi memang ada public statement di mana FATF itu mengelompokkan RI dalam yursidiksi yang mempunyai kelemahan strategis dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme," juru bicara PPATK, Natsir Kongah, dalam siaran pers, Jumat (17/2/2012).

Natsir menjelaskan Indonesia bukan termasuk yang tidak memiliki strategi ke depan. "Pasalnya kita punya UU TPPU," jelas

Natsir khawatir dengan pernyataan FATF itu akan membuat seseorang yang ingin melakukan transaksi ke Indonesia dari negara luar harus diperiksa lebih lama.

"Karena ada prinsip kehati-hatian dari orang tersebut. Atau dengan kata lain perlu waktu dan akan membebani tambahan transaksi ekonomi yang lebih tinggi," jelasnya.

Karena itu, dia berharap akan segera ada langkah nyata dari semua pihak agar tidak ada lagi public statement yang mengelompokkan Indonesia ramah kepada praktik pencucian uang.

"Pemerintah harus menyoroti UU terorisme dan harus segera dibentuk. Kita kan belum punya itu. Ini artinya pemerintah harus aware agar kita tidak lagi terkena public statement," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar