Jumat, 16 Maret 2012

Menteri PAN: PNS Pensiun Dini Bagus Tapi Belum Ada UU-nya

Wacana pensiunkan dini para PNS yang tak produktif sempat menjadi perbincangan hangat. Namun meski konsep ini bagus, sayangnya belum ada payung hukum atau undang-undang (UU) yang mengaturnya.

"Pensiun dini kan belum ada undang-undang, tapi bagus saja. Kementerian Keuangan juga kan punya konsep," kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Meskipun belum ada undang-undang tetapi ada beberapa daerah yang telah melaksanakan program tersebut.

"Sekarang sudah ada beberapa daerah yang menerapkan, tapi itu kan kita kasih sebagai ya contoh. Tidak melanggar undang-undang lah kalau sepakat tidak usah (ada undang-undang)," paparnya.

"Tapi kan mereka yang sudah 51 yang sudah masa kerja 20 tahun itu tidak melanggar UU. Ada yang mau sendiri ada yang oke kamu mundur, saya kasih uang sekian. Ini yang belum ada dasarnya, tapi tidak menyalahi," tambahnya.

Menurut Azwar, tidak ada masalah jika PNS yang sudah mendekati masa pensiun mendahulukan pensiunnya. Pasalnya, lanjut Azwar, diharapkan dengan keluarnya mereka dari instansi akan meningkatkan kapasitas diri PNS.

"Kita harus cari jalan supaya misalnya sudah tidak berprestasi atau sudah malas, ini harus dibaca sebagai memaksimalkan kemampuan orang. Misal ada orang umur 49 tahun, masa dia tidak boleh pensiun. Dia tidak dapat pensiun jangan dong kasihan," ujarnya.

Namun, Azwar menyatakan pemerintah perlu menyiapkan PNS baru sebelum melakukan pensiun dini. "Intinya memudahkan, kan ini banyak sekali. Kita juga harus berpikir bagaimana yang dipensiunkan ini, disiapkan menghadapi kehidupan di luar," jelasnya.

Ia menambahkan akan ada aturan terkait hal tersebut, baik berupa undang-undang, maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Mungkin ada pasal yang membolehkan orang pensiun walaupun belum 20 tahun masa kerja atau belum 50 tahun umurnya. Nanti kita akan coba buat begitu, ini lagi dibahas. Tapi aturan lebih lanjutnya akan dibuat PP atau Perpres. Bahan itu sudah kita bicarakan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar