Jumat, 02 Maret 2012

Pejabat Negara Tak Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Keberadaan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam posisi komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk dari pengawasan pemerintah pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 disebutkan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan yang dimaksud dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Kekuasaan dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (2/3/2012).

Untuk itu, Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan mengutus orang-orang dari Kemenkeu selaku komisaris guna menjalankan tugas pengawasan tersebut.

"Artinya dia itu tidak mungkin Menkeu sendiri dalam melakukan pengawasan. Untuk itu dengan penempatan komisaris dan itu bisa sembarangan (tidak diketahui penempatannya)," ujarnya.

Penempatan komisaris itupun tidak dilakukan pada semua BUMN. Badaruddin menyebutkan ada beberapa BUMN yang memerlukan komisaris dari Kemenkeu.

"Kita akan lihat BUMN yang strategis, menguasai hajat hidup orang banyak, melakukan PSO, mendapatkan subsidi dari pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang signifikan, dan yang membutuhkan orang-orang ahli dalam ekonomi, kan Kemenkeu punya banyak orang ahli seperti itu," paparnya.

Badaruddin menyatakan orang Kemenkeu yang dipilih menjadi komisaris tersebut pastilah dari eselon I, tetapi karena keterbatasan orang, ada beberapa dari eselon II Kemenkeu.

"Diutamakan eselon I, tapi kan hanya 12 orang, kekurangannya diambil eselon II yang terpilih, yang memiliki pengetahuan yang cukup, untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan itu," terangnya.

Ke depannya, Badaruddin menyatakan Menkeu berencana untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap pegawai Kemenkeu yang menjabat juga selaku komisaris BUMN.

"Nanti ada penertiban-peneriban terhadap orang-orangnya di BUMN, nanti mungkin akan menjadi 1 orang di 1 BUMN," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar