Kamis, 01 Maret 2012

Seperti PNS, Pegawai BUMN Boleh Berbisnis Tapi...

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh berbisnis, tapi ada syaratnya, yaitu tidak boleh ada konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, sesuai dengan peraturan pegawai BUMN tidak dilarang untuk berbisnis selama ia tidak menyalahgunakan jabatannya untuk sengaja mengembangkan bisnisnya.

"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2012).

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk komisaris perusahaan plat merah yang bukan termasuk sebagai pegawai, melainkan hanya pengawas. Komisaris juga tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri di bisnis pribadi.

"Kalau conflict of interest terhadap BUMN tempat tugasnya itu tidak boleh. Berlaku juga untuk komisaris," tambahnya.

Salah satu contohnya, jika salah satu direksi di BUMN tambang memiliki perusahaan jasa pengangkut bahan tambang, itu berarti melanggar karena akan ada konflik kepentingan.

Untuk mengetahui bisnis yang dilakukan oleh para pegawai BUMN, pemerintah melakukan monitoring secara berkala.

Seperti diketahui, pada aturan yang dikeluarkan zaman Presiden Soeharto (Alm), ada PP nomor 30 tahun 1980, yang melarang abdi negara untuk membuka usaha.

Namun, aturan tersebut dipatahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yang mengganti peraturan lama tersebut.

Dalam PP baru yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS.

Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar