Rabu, 28 Maret 2012

BPK: Perjalanan Dinas Jadi Ajang PNS Tambah Penghasilan

Kementerian maupun Lembaga tinggi Negara mempunyai anggaran tersendiri yang besarannya triliunan untuk perjalanan dinas. Sudah menjadi 'adat' di Kementerian maupun Lembaga yang menjadikan perjalanan dinas ini sebagai tambahan penghasilan.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan skema perjalanan dinas ini sudah ada sejak dahulu kala. Hanya menurutnya ada perbedaan pada teknis pemberian anggaran perjalanan dinas.

"Dulu itu, jika ada yang ingin melakukan perjalanan dinas tidak susah bagi PNS maupun pejabat negara. Hanya tinggal meminta berapa yang memang sudah dijatahkan dan langsung berangkat," kata Hasan ketika dihubungi detikFinance, Rabu (28/3/2012).

"Itu boleh saja tidur di hotel murah atau di Masjid sekalipun karena sudah dijatah," tuturnya.

Hal ini kerap terjadi hingga sekarang. Seperti sudah mejadi adat dan kebiasaa, PNS dan pejabat negara pasti ada jatah. Sekarang sistemnya saja yang berbeda, harus ada bukti.

"Ini sama halnya seperti tambahan penghasilan saja," ungkap Hasan.

Pejabat dan PNS sekarang dalam melaporkan hasil perjalanan dinasnya harus disertai bukti-bukti pembayaran. Alhasil, banyak oknum yang bermain seperti biro perjalanan yang mampu membuat laporan hingga bukti perjalanan palsu.

"Dari tiket pesawat, hotel, sampai nota palsu makan di restauran bisa dipalsukan," tutur Hasan.

"Hal ini merajalela sekarang. Tapi kembali lagi, ini sudah jadi adat kebiasaan untuk tambah penghasilan mereka," tutup Hasan.
Baca Selengkapnya -

Senin, 26 Maret 2012

BP Migas: Untung Jualan BBM Rp 97 Triliun Masuk ke Gaji PNS

Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi karena alasan harga minyak dunia yang terus melambung cukup tinggi. Hal ini mengakibatkan anggaran pemerintah 'jebol' untuk menalangi subsidi.

Sebenarnya apa saja fakta dibalik melambungnya harga minyak? dan perlu diketahui apakah benar anggaran pemeirintah 'jebol'?

Direktur Pengendalian Produksi BP Migas, Rudi Rubiandini menilai kenaikan harga minyak disisi lain memberikan keuntungan disektor hulu.

"Ada beberapa fakta sebenarnya dari kenaikan harga minyak dunia. Apa saja?," ungkap Rudi kepada detikFinance di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Fakta-fakta tersebut seperti disebutkan Rudi yakni :
  • Pertamina memperoleh hasil penjualan BBM premium Rp 283,5 triliun.
  • Pertamina harus impor dari Pasar Internasional Rp 149,887 triliun.
  • Pertamina membeli dari Pemerintah Rp 224,546 triliun dari ICP.
  • Pertamina mengeluarkan uang untuk LRT Rp 35,658 triliun.
  • Jumlah pengeluaran Pertamina Rp 410,091 triliun.
  • Pertamina kekurangan uang, maka pemerintah yang membayar subsidi ini.
Adapun sambung Rudi untuk menghitung nilai subsidi yakni pertama adalah dari jumlah pengeluaran Pertamina sebesar Rp 410,091 triliun. Jika dilihat dari pengeluaran Pertamina (Rp 410,091 triliun) menyalurkan BBM subsidi dikurang penerimaan Pertamina menjual Premium Rp 283,5 triliun maka hasil yang didapat adalah Rp 126,591 triliun.

Jadi dapat disimpulkan, pemerintah malah kelebihan uang Rp 224,546 triliun (Pertamina membeli dari Pemerintah ICP) dikurang Rp 126,591 triliun (total subsidi) adalah Rp 97,955 triliun.

Artinya, APBN tidak jebol justru dirinya jadi bertanya dimana sisa uang keuntungan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) jual BBM Sebesar Rp 97,955 triliun tersebut?

"Jawabannya, Rp 97,955 triliun yang untung bersih pemerintah jual BBM disumbangkan untuk membayar gaji guru, gaji polisi, gaji PNS, untuk infrastruktur, biaya operasional pemerintah dan banyak lagi," imbuh Rudi.

Jadi bisa jadi yang dirinya katakan, kalau harga BBM tidak naik untuk mengurangi beban negara, atau tetap Rp 4.500 per liter, maka akan terjadi pemangkasan anggaran pemerintahan.

"Dan bisa jadi salah satunya memotong gaji para PNS juga, kan kasihan juga," tandas guru besar jurusan Petroleum Engineering ITB ini.
Baca Selengkapnya -

Pilih Mana: BBM Naik atau Gaji PNS Turun?

Kenaikan minyak harga minyak dunia saat ini membuat pemerintah harus mengambil tindakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jadi Rp 6.000 per liter. Atau bisa juga memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini seperti dikatakan Direktur Pengendalian Produksi BP Migas, Rudi Rubiandini. Menurutnya kenaikan harga minyak di sisi lain memberikan keuntungan di sektor hulu, namun pada dasarnya dengan produksi minyak yang saat ini terus turun Indonesia justru menanggung kerugian besar.

"Jadi kalau harga BBM seperti Premium dan Solar tetep Rp 4.500 per liter, dan tidak segera naik, salah satu dampaknya gaji PNS bisa jadi dipotong," kata Rudi yang dihubungi detikfinance, Senin (26/3/2012).

Kenapa bisa? Dijelaskan Rudi, Lifting Minyak Indonesia saat ini sekitar 900 MBOPD atau 900.000 barel per hari (Bph). "Tetapi yang menjadi bagian negara hanya 600 MBOPD, sisanya dibagi-bagi untuk KKKS yang mengebor minyak," kata Rudi.

Sementara, Kebutuhan dalam negeri equivalen sebesar 1.300 MBOPD. Dengan harga BBM US$ 120 per BBI (sudah termasuk ICP (Indonesia Crude Price) US$ 105 dan LRT US$ 15) atau seharga Rp 6.800 per liternya.

"Maka penerimaan negara dari ICP US$ 105 tersebut sekitar Rp 207 triliun dan penerimaan dari SPBU mencapai Rp 340 triliun. Tetapi pengeluaran pengadaan BBM mencapai Rp 512 triliun," ungkapnya.

Sehingga, kata Rudi, pemerintah menerima tabungan dari Industri Migas Rp 35 triliun. "Ya walaupun ada yang membantah seharusnya penerimaan negara bisa Rp 98 triliun seperti kata Kwik Kian Gie , tapi anggaplah sama, nah Rp 35 triliun ataupun Rp 98 triliun itulah sumbangan sebenarnya industri minyak kepada APBN yang tahun ini besarnya Rp 1.400 triliun," ujar Rudi.

Namun sumbangan ke APBN dari Indsutri Minyak bisa jauh lebih besar bukan lagi Rp 35 triliun tetapi Rp 207 triliun. "Tapikan kalau itu ditadak dipakai subsidi BBM sebesar Rp 172 triliun. Tapi sayangnya subsidi tersebut sebagian besar diserap bukan oleh rakyat miskin," tuturnya.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 16 Maret 2012

Menteri PAN: PNS Pensiun Dini Bagus Tapi Belum Ada UU-nya

Wacana pensiunkan dini para PNS yang tak produktif sempat menjadi perbincangan hangat. Namun meski konsep ini bagus, sayangnya belum ada payung hukum atau undang-undang (UU) yang mengaturnya.

"Pensiun dini kan belum ada undang-undang, tapi bagus saja. Kementerian Keuangan juga kan punya konsep," kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Meskipun belum ada undang-undang tetapi ada beberapa daerah yang telah melaksanakan program tersebut.

"Sekarang sudah ada beberapa daerah yang menerapkan, tapi itu kan kita kasih sebagai ya contoh. Tidak melanggar undang-undang lah kalau sepakat tidak usah (ada undang-undang)," paparnya.

"Tapi kan mereka yang sudah 51 yang sudah masa kerja 20 tahun itu tidak melanggar UU. Ada yang mau sendiri ada yang oke kamu mundur, saya kasih uang sekian. Ini yang belum ada dasarnya, tapi tidak menyalahi," tambahnya.

Menurut Azwar, tidak ada masalah jika PNS yang sudah mendekati masa pensiun mendahulukan pensiunnya. Pasalnya, lanjut Azwar, diharapkan dengan keluarnya mereka dari instansi akan meningkatkan kapasitas diri PNS.

"Kita harus cari jalan supaya misalnya sudah tidak berprestasi atau sudah malas, ini harus dibaca sebagai memaksimalkan kemampuan orang. Misal ada orang umur 49 tahun, masa dia tidak boleh pensiun. Dia tidak dapat pensiun jangan dong kasihan," ujarnya.

Namun, Azwar menyatakan pemerintah perlu menyiapkan PNS baru sebelum melakukan pensiun dini. "Intinya memudahkan, kan ini banyak sekali. Kita juga harus berpikir bagaimana yang dipensiunkan ini, disiapkan menghadapi kehidupan di luar," jelasnya.

Ia menambahkan akan ada aturan terkait hal tersebut, baik berupa undang-undang, maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Mungkin ada pasal yang membolehkan orang pensiun walaupun belum 20 tahun masa kerja atau belum 50 tahun umurnya. Nanti kita akan coba buat begitu, ini lagi dibahas. Tapi aturan lebih lanjutnya akan dibuat PP atau Perpres. Bahan itu sudah kita bicarakan," tandasnya.
Baca Selengkapnya -

Tahun Ini Dibuka 125.000 Lowongan PNS Baru

Walaupun ada program moratorium atau penghentian sementara penerimaan PNS hingga 31 Desember 2012, namun akan dibuka 125.000 lowongan PNS baru. Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) beralasan rekrutmen ini untuk menggantikan PNS yang pensiun di 2012.

"Moratorium tetap sampai 2012, jadi yang kita terima ini yang khusus, ada jatah yang pensiun thn ini 125.000, lebih kurang ya, nanti kita juga akan terima 125.000," ujar Menteri PAN RB Azwar Abubakar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Menurut Azwar, setengah dari kebutuhan PNS tersebut akan diambil dari pegawai honorer K1 dan K2 yang berhasil lulus test baik administratif maupun tertulis. Sementara selebihnya merupakan calon dari masyarakat umum.

"Jadi kita juga akan terima sekitar segitu, setengahnya saja antara 60-70 ribu itu dari K1. Honorer, K1. Setengahnya lagi baru kita terima yang khusus-khusus tadi," jelasnya.

Azwar menambahkan penerimaan dari pagawai honerer ini merupakan kesepakatan dengan DPR-RI. Asalkan si pegawai bisa memenuhi passing grade yang ditentukan pihak KemenPAN RB.

"Yang K2 itu yang di bawah 2005, itu yang bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar tidak melalui APBD ataupun APBN. Kita sudah sepakat dengan DPR itu kita tampung. Tapi dengan syarat itu ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi Kompetensi dasar maupun kompetensi bidang," ujarnya.

Azwar menyatakan, pemerintah daerah juga harus berpartisipasi guna mendata semua pegawai honorer yang dimiliki setiap kementerian/lembaga sehingga dapat menghindari pegawai yang menggunakan ijazah palsu.

"Nah sekarang yang terjadi apa, cuma jumlah saja ratusan ribu, nggak ada nama, nggak ada tempat. Saya sudah tanda tangan surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa yang sudah diusulkan. Kerjanya sejak kapan, dimana dia kerja apakah di rumah sakit, di sekolah, atau di kantor, kemudian sebagai apa profesinya. Siapa yang angkat dia, dengan dana darimana dia, itu yang saya minta. Nah data ini yang kita minta dimasukkan dalam waktu 2 bulan inilah. Data ini menjadi syarat untuk supaya mereka bisa ikut testing, bukan langsung masuk," paparnya.

Azwar menyatakan pengalokasian PNS ini akan merata tetapi diutamakan bagi pos kementerian/lembaga yang benar-benar mengalami kekurangan pegawai.

"Rata-rata, jadi pusat dapat, daerah juga dapat. Itu memang betul berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan, itu di tempat yang kosong. Jangan di tempat-tempat yang penuh, jangan numpuk disitu," pungkasnya.
Baca Selengkapnya -

Jumat, 02 Maret 2012

Pejabat Negara Tak Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Keberadaan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam posisi komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk dari pengawasan pemerintah pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 disebutkan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan yang dimaksud dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Kekuasaan dikuasakan kepada Menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (2/3/2012).

Untuk itu, Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan mengutus orang-orang dari Kemenkeu selaku komisaris guna menjalankan tugas pengawasan tersebut.

"Artinya dia itu tidak mungkin Menkeu sendiri dalam melakukan pengawasan. Untuk itu dengan penempatan komisaris dan itu bisa sembarangan (tidak diketahui penempatannya)," ujarnya.

Penempatan komisaris itupun tidak dilakukan pada semua BUMN. Badaruddin menyebutkan ada beberapa BUMN yang memerlukan komisaris dari Kemenkeu.

"Kita akan lihat BUMN yang strategis, menguasai hajat hidup orang banyak, melakukan PSO, mendapatkan subsidi dari pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang signifikan, dan yang membutuhkan orang-orang ahli dalam ekonomi, kan Kemenkeu punya banyak orang ahli seperti itu," paparnya.

Badaruddin menyatakan orang Kemenkeu yang dipilih menjadi komisaris tersebut pastilah dari eselon I, tetapi karena keterbatasan orang, ada beberapa dari eselon II Kemenkeu.

"Diutamakan eselon I, tapi kan hanya 12 orang, kekurangannya diambil eselon II yang terpilih, yang memiliki pengetahuan yang cukup, untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan itu," terangnya.

Ke depannya, Badaruddin menyatakan Menkeu berencana untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap pegawai Kemenkeu yang menjabat juga selaku komisaris BUMN.

"Nanti ada penertiban-peneriban terhadap orang-orangnya di BUMN, nanti mungkin akan menjadi 1 orang di 1 BUMN," pungkasnya.
Baca Selengkapnya -

Kamis, 01 Maret 2012

Pemerintah Hanya Sejahterakan PNS, Rakyat Miskin Tidak

Soal pemberantasan kemiskinan, pemerintah terus mendapatkan kritikan. Kali ini, pemerintah dikritik lebih condong sejahterakan PNS ketimbang rakyat miskin.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam seminar Bank Dunia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

"Anggaran kesejahteran dalam APBN itu RP 67 triliun, lalu Rp 161 triliun untuk infrastruktur. Ini nilainya lebih sedikit dari anggaran belanja pegawai Rp 215 triliun. Pemerintah menyejahterakan pegawai, bukan rakyat miskin. Ini tercermin dari anggaran," kata Harry.

Belum lagi, belanja subsidi khususnys BBM dan listrik yang kebanyakan diterima oleh orang miskin. Saat ini kondisi rakyat miskin di Indonesia sudah 'sekarat'.

"Ada 16,4 juta penduduk miskin itu akan tenggelam dan mati. Kalau mati akan berkurang angka kemiskinan di Indonesia dan bertambahlah kemakmuran. Itu caranya," kata Harry setengah becanda.
Baca Selengkapnya -

Ssssst! SBY Izinkan PNS Berbisnis

Ternyata banyak pejabat tinggi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengerti apakah mereka diperbolehkan berbisnis di luar pekerjaannya atau tidak. Akhirnya, semua hal tersebut terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah baru pengganti PP 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto ketika itu memberikan larangan jelas dan tegas bagi PNS untuk tidak melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya.

Alhasil, dalam PP nomor 30 tahun 1980, pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010.

Dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Dedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.
Baca Selengkapnya -

Kembali ke Zaman Soeharto, Bisnis PNS Harus Dibatasi

Pemerintah diminta mengubah aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ke zaman Presiden Soeharto. Presiden Soeharto secara tegas mengatakan PNS dilarang berbisnis.

"Sebaiknya ada pembatasan PNS yang berbisnis karena potensi menimbulkan benturan kepentingan," ungkap Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Menurut Yunus, PNS yang berbisnis nantinya akan menimbulkan benturan kepentingan alias conflict of interest dan yang lebih berbahaya adalah penyalahgunaan jabatan. "Hal ini harus dicegah untuk mencegah kerugian pada publik atau negara," tutur Yunus.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK menemukan modus PNS dalam hal pencucian uang hasil korupsi.

"Cara-cara pencucian uang hasil korupsi antara lain dilakukan dengan memasukkan uang tersebut ke usaha bisnis dan investasi untuk dicuci dan hasilnya seolah-olah uang yang diperoleh secara legal," ungkap Agus.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana diperbarui melalui PP Nomor 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto memang disebutkan PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Namun memang sanksi yang tertuang dalam PP tersebut sama sekali tidak bersifat tegas.

Meskipun begitu, ada sebuah larangan bagi PNS yang setidaknya bisa dijadikan pedoman. Namun, tidak untuk saat ini karena Presiden SBY mengubahnya.

PP Nomor 30 tahun 1980 oleh SBY diganti menjadi PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -

Seperti PNS, Pegawai BUMN Boleh Berbisnis Tapi...

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh berbisnis, tapi ada syaratnya, yaitu tidak boleh ada konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, sesuai dengan peraturan pegawai BUMN tidak dilarang untuk berbisnis selama ia tidak menyalahgunakan jabatannya untuk sengaja mengembangkan bisnisnya.

"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2012).

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk komisaris perusahaan plat merah yang bukan termasuk sebagai pegawai, melainkan hanya pengawas. Komisaris juga tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri di bisnis pribadi.

"Kalau conflict of interest terhadap BUMN tempat tugasnya itu tidak boleh. Berlaku juga untuk komisaris," tambahnya.

Salah satu contohnya, jika salah satu direksi di BUMN tambang memiliki perusahaan jasa pengangkut bahan tambang, itu berarti melanggar karena akan ada konflik kepentingan.

Untuk mengetahui bisnis yang dilakukan oleh para pegawai BUMN, pemerintah melakukan monitoring secara berkala.

Seperti diketahui, pada aturan yang dikeluarkan zaman Presiden Soeharto (Alm), ada PP nomor 30 tahun 1980, yang melarang abdi negara untuk membuka usaha.

Namun, aturan tersebut dipatahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yang mengganti peraturan lama tersebut.

Dalam PP baru yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS.

Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -