Rabu, 17 Oktober 2012

Opini WTP atas LKPD Meningkat

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),  Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I (IHPS I) Tahun 2012 kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI, Jakarta pada hari ini (12/10). Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para anggota BPK RI, dan pejabat Pelaksana BPK RI ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelumnya, BPK RI telah menyampaikan IHPS I Tahun 2012 kepada DPR RI pada 2 Oktober 2012 dan kepada Presiden RI pada 4 Oktober 2012.
IHPS I Tahun 2012 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2012; (2) hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; dan (3) hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah.
Hasil pemeriksaan BPK RI pada Semester I lebih banyak memuat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, selain memuat pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Objek pemeriksaan BPK RI pada Semester I Tahun 2012 berjumlah 622 objek, meliputi entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.
Temuan pemeriksaan BPK dalam Semester I Tahun 2012 meliputi 13.105 kasus senilai Rp12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.976 kasus senilai 8,93 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sisanya merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, serta kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Dari temuan senilai Rp8,93 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp311,34 miliar.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 527 laporan keuangan entitas, yang meliputi 91 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), 430 LKPD, dan 6 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan menunjukkan peningkatan jumlah laporan keuangan yang memperoleh opini WTP.
Di dalam pemeriksaan keuangan, BPK RI juga menemukan adanya 5.036 kasus kelemahan SPI dan 6.904 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp7,00 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp253,19 miliar.
Pemeriksaan keuangan atas LKPD Tahun 2011 selama semester I Tahun 2012 dilakukan atas 426 LKPD tahun 2011 dari 524 pemerintah daerah dan 4 LKPD tahun 2010. Hadi Poernomo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2011 secara umum menunjukkan perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan dibanding LKPD Tahun 2010 yang diperiksa pada semester I Tahun 2011. Jumlah LKPD yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat dari 34 menjadi 67. Meskipun terjadi peningkatan, jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP tersebut masih relatif kecil, yaitu baru 16% dari total LKPD. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan jumlah LKKL yang memperoleh opini WTP yaitu 77% dari total LKKL. Perbandingan opini antar pemerintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah provinsi relatif lebih banyak memperoleh opini WTP kemudian diikuti secara berurutan oleh pemerintah kota dan kabupaten. Rincian dapat dilihat pada Fact Sheet terlampir.
Terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan LKPD tidak memperoleh opini WTP pada tahun 2011, yakni permasalahan pada pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta aset tetap. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah, yaitu antara lain berkoordinasi dengan bank dalam mengelola rekening bendahara pengeluaran; meningkatkan pengelolaan, penatausahaan, pengendalian, dan pengawasan persediaan; menetapkan kebijakan akuntansi yang diperlukan untuk menyajikan investasi non permanen dana bergulir berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value); serta menyusun kebijakan kapitalisasi aset tetap dan pengamanan aset melalui bukti kepemilikan.
Secara terinci, hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD selama Semester I Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  1. Hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi menunjukkan permasalahan pengadaan barang/jasa berupa kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 61 kasus senilai Rp21,44 miliar, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan pekerjaan sebanyak 39 kasus senilai Rp9,09 miliar, serta aset daerah yang dikuasai pihak lain sebanyak 12 kasus senilai Rp108,08 miliar.
  2. Hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota menunjukkan kasus-kasus yang sering terjadi, antara lain kekurangan penerimaan daerah sebanyak 455 kasus senilai Rp230,55 miliar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebanyak 323 kasus senilai Rp72,82 miliar, serta potensi kerugian daerah akibat piutang/pinjaman atau dana bergulir tidak tertagih sebanyak 80 kasus senilai Rp119,56 miliar.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 14 objek pemeriksaan, terdiri atas 9 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 1 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 3 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD. Hasil pemeriksaan kinerja mengungkapkan 80 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp125,43 miliar dan 104 kasus kelemahan SPI dan 11 kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp86,47 miliar. Entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian dan potensi kerugian dengan penyetoran ke kas negara dan/atau penyerahan aset senilai Rp50,98 miliar.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 81 objek pemeriksaan pada 62 entitas. Entitas tersebut terdiri atas 37 objek pemeriksaan pada 23 entitas di lingkungan pemerintah pusat, 24 objek pemeriksaan pada 20 entitas di lingkungan pemerintah daerah, 18 objek pemeriksaan pada 17 entitas di lingkungan BUMN, dan 2 objek pemeriksaan pada 2 entitas di lingkungan BUMD. Hasil PDTT mengungkapkan adanya 252 kasus kelemahan SPI dan 702 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp5,26 triliun, diantaranya sebanyak 422 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,62 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp7,16 miliar.
Hasil pemeriksaan signifikan selama Semester I Tahun 2012 yang perlu mendapatkan perhatian para pemangku kepentingan terdiri dari:
  1. Adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah periode Semester I Tahun 2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp77,00 miliar, yang meliputi perjalanan dinas fiktif sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar dan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar;
  2. Pelaksanaan Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011 belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Hasil pemeriksaan mengungkapkan temuan ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan sebanyak 3 kasus senilai Rp605,84 juta, dan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebanyak 5 kasus senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak 3 kasus senilai Rp28,90 miliar. Atas indikasi kerugian negara dan potensi kerugian negara tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara senilai Rp50,98 miliar.

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari sebanyak 183.862 rekomendasi senilai Rp80,97 triliun dalam hasil pemeriksaan tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012, 94.689 rekomendasi (51,50%) senilai Rp31,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 43.297 rekomendasi (23,55%) senilai 26,30 triliun ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86%) senilai Rp22,81 triliun belum ditindaklanjuti dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09%) senilai Rp337,85 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK Tahun 2008 sampai dengan Semester I Tahun 2012 dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan/perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp16,90 triliun.
Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah menunjukkan dari sebanyak 16.883 kasus senilai Rp4,64 triliun periode akhir Tahun 2003 sampai dengan Semester I Tahun 2012 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 4.419 kasus senilai Rp564,80 miliar, pelunasan sebanyak 6.812 kasus senilai Rp735,60 miliar serta penghapusan sebanyak 125 kasus senilai Rp12,44 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah pada akhir Semester I Tahun 2012 sebanyak 9.946 kasus senilai Rp3,32 triliun. Hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada Semester I Tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah sebanyak 105 kasus senilai Rp253,28 miliar dengan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 18 kasus senilai Rp8,90 miliar, dan pelunasan sebanyak 18 kasus senilai 1,05 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah akhir Semester I Tahun 2012 yaitu sebanyak 87 kasus senilai Rp243,33 miliar.
Pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum) menunjukkan bahwa sejak Tahun 2003 s.d. akhir Tahun 2012, jumlah temuan BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah  sebanyak 319 temuan senilai Rp34,06 triliun. Dari jumlah tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian sebanyak 37 temuan, Kejaksaan sebanyak 174 temuan, dan KPK sebanyak 108 temuan. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang sebanyak 133 temuan.
Baca Selengkapnya -