Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan
penertiban aset negara dan aset-aset yang dimiliki oleh seluruh
departemen (kementerian) maupun lembaga negara untuk mengetahui dengan
jelas berapa total aset yang miliki oleh negara.
"Kita akan mulai soal penertiban aset negara. Juga aset-aset
departemen. Jadi berapa sebenarnya aset yang di miliki oleh
departemen-departemen ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat
membacakan jawaban tertulis KPK pada RDP (rapat dengar pendapat) dengan
Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini belum diketahui dengan
persis aset yang dimiliki oleh negara maupun departemen-departemen.
"Ini akan kita mulai dari departemen-departemen yang strategis," kata Bambang.
Sementara dalam jawaban soal kasus Wisma Atlet dan Hambalang, Bambang
menjelaskan KPK untuk kedua kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
KPK belum meningkatkannya dalam proses penyidikan.
"Kasus Wisma Atlet dan Hambalang kita masih dalam proses
penyelidikan, kita belum ekspose. Jadi sama sekali masih dalam proses
penyelidikan," tukas Bambang.
Karena itu tambah Bambang, jika saat ini sudah beredar berbagai
pemberitaan yang seolah-olah sudah masuk penyidikan maka hal itu tidak
benar.
Sementara soal kasus Bank Century, Bambang menjelaskan bahwa jawabannya telah disampaikan kepada timwas DPR.
Sedangkan soal kasus suap pembangunan infrastruktur di Kementerian
Tenaga kerja dan Transmigrasi sudah berada di pengadilan Tipikor. Untuk
suap Darnawati bahkan sudah selesai di tipikor.
Bambang juga menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah minta ke Kejagung
dan Polri untuk mengajukan figur-figur terbaiknya untuk mengisi deputy
bidang penindakan.
"Kami juga sedang rumuskan penasihat-penasihat adhoc, sesuai dengan
keahlian atau pakar-pakar tertentu. Dua orang masih yang lama karena
belum ada penggantian," tutur Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar