Kamis, 01 Maret 2012

Pemerintah Hanya Sejahterakan PNS, Rakyat Miskin Tidak

Soal pemberantasan kemiskinan, pemerintah terus mendapatkan kritikan. Kali ini, pemerintah dikritik lebih condong sejahterakan PNS ketimbang rakyat miskin.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam seminar Bank Dunia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

"Anggaran kesejahteran dalam APBN itu RP 67 triliun, lalu Rp 161 triliun untuk infrastruktur. Ini nilainya lebih sedikit dari anggaran belanja pegawai Rp 215 triliun. Pemerintah menyejahterakan pegawai, bukan rakyat miskin. Ini tercermin dari anggaran," kata Harry.

Belum lagi, belanja subsidi khususnys BBM dan listrik yang kebanyakan diterima oleh orang miskin. Saat ini kondisi rakyat miskin di Indonesia sudah 'sekarat'.

"Ada 16,4 juta penduduk miskin itu akan tenggelam dan mati. Kalau mati akan berkurang angka kemiskinan di Indonesia dan bertambahlah kemakmuran. Itu caranya," kata Harry setengah becanda.
Baca Selengkapnya -

Ssssst! SBY Izinkan PNS Berbisnis

Ternyata banyak pejabat tinggi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengerti apakah mereka diperbolehkan berbisnis di luar pekerjaannya atau tidak. Akhirnya, semua hal tersebut terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah baru pengganti PP 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto ketika itu memberikan larangan jelas dan tegas bagi PNS untuk tidak melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya.

Alhasil, dalam PP nomor 30 tahun 1980, pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010.

Dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Dedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.
Baca Selengkapnya -

Kembali ke Zaman Soeharto, Bisnis PNS Harus Dibatasi

Pemerintah diminta mengubah aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ke zaman Presiden Soeharto. Presiden Soeharto secara tegas mengatakan PNS dilarang berbisnis.

"Sebaiknya ada pembatasan PNS yang berbisnis karena potensi menimbulkan benturan kepentingan," ungkap Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Menurut Yunus, PNS yang berbisnis nantinya akan menimbulkan benturan kepentingan alias conflict of interest dan yang lebih berbahaya adalah penyalahgunaan jabatan. "Hal ini harus dicegah untuk mencegah kerugian pada publik atau negara," tutur Yunus.

Sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan PPATK menemukan modus PNS dalam hal pencucian uang hasil korupsi.

"Cara-cara pencucian uang hasil korupsi antara lain dilakukan dengan memasukkan uang tersebut ke usaha bisnis dan investasi untuk dicuci dan hasilnya seolah-olah uang yang diperoleh secara legal," ungkap Agus.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana diperbarui melalui PP Nomor 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto memang disebutkan PNS dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Namun memang sanksi yang tertuang dalam PP tersebut sama sekali tidak bersifat tegas.

Meskipun begitu, ada sebuah larangan bagi PNS yang setidaknya bisa dijadikan pedoman. Namun, tidak untuk saat ini karena Presiden SBY mengubahnya.

PP Nomor 30 tahun 1980 oleh SBY diganti menjadi PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -

Seperti PNS, Pegawai BUMN Boleh Berbisnis Tapi...

Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh berbisnis, tapi ada syaratnya, yaitu tidak boleh ada konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, sesuai dengan peraturan pegawai BUMN tidak dilarang untuk berbisnis selama ia tidak menyalahgunakan jabatannya untuk sengaja mengembangkan bisnisnya.

"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2012).

Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk komisaris perusahaan plat merah yang bukan termasuk sebagai pegawai, melainkan hanya pengawas. Komisaris juga tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri di bisnis pribadi.

"Kalau conflict of interest terhadap BUMN tempat tugasnya itu tidak boleh. Berlaku juga untuk komisaris," tambahnya.

Salah satu contohnya, jika salah satu direksi di BUMN tambang memiliki perusahaan jasa pengangkut bahan tambang, itu berarti melanggar karena akan ada konflik kepentingan.

Untuk mengetahui bisnis yang dilakukan oleh para pegawai BUMN, pemerintah melakukan monitoring secara berkala.

Seperti diketahui, pada aturan yang dikeluarkan zaman Presiden Soeharto (Alm), ada PP nomor 30 tahun 1980, yang melarang abdi negara untuk membuka usaha.

Namun, aturan tersebut dipatahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 yang mengganti peraturan lama tersebut.

Dalam PP baru yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS.

Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Baca Selengkapnya -

Rabu, 29 Februari 2012

Akuntabilitas Kinerja BPK Sangat Baik

Badan Pemeriksa Keuangan RI meraih predikat “A” (sangat baik) dalam penilaian laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) tahun 2011. Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) atas penilaian terhadap kriteria utama lima komponen besar manajemen kinerja, yaitu Perencanaan; Pengukuran; Pelaporan; Evaluasi; dan Capaian kinerja BPK tahun 2011.
Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar kepada Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan BPK, Daeng Mochamad Nazier di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, pada Selasa, 28 Februari 2012.
Kementerian PAN dan RB melaksanakan evaluasi terhadap 82 Kementerian/Lembaga yang telah menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2011 tepat waktu kepada Presiden melalui Menteri PAN dan RB. Selanjutnya Kementerian PAN dan RB melakukan evaluasi penilaian lapangan guna melihat sejauhmana pelaksanaan penerapan manajeman pemerintahan yang berbasis kinerja pada kementerian/lembaga telah dijalankan.
Dari evaluasi akuntabilitas kinerja tersebut, disimpulkan bahwa dua Lembaga mendapat nilai dengan kriteria “A” (sangat baik) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, terdapat 17 Kementerian/Lembaga mendapat nilai dengan kriteria “B” (Baik) atau perlu sedikit perbaikan, 49 Kementerian/Lembaga mendapat kriteria “CC” (Cukup Baik/Memadai), artinya masih perlu perbaikanyang tidak mendasar. Serta 14 Kementerian/Lembaga mendapatkan nilai “C” (Agak Kurang), artinya masih perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar.
Baca Selengkapnya -

Selasa, 28 Februari 2012

KPK Berencana Tertibkan Aset Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penertiban aset negara dan aset-aset yang dimiliki oleh seluruh departemen (kementerian) maupun lembaga negara untuk mengetahui dengan jelas berapa total aset yang miliki oleh negara.
"Kita akan mulai soal penertiban aset negara. Juga aset-aset departemen. Jadi berapa sebenarnya aset yang di miliki oleh departemen-departemen ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat membacakan jawaban tertulis KPK pada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini belum diketahui dengan persis aset yang dimiliki oleh negara maupun departemen-departemen.
"Ini akan kita mulai dari departemen-departemen yang strategis," kata Bambang.
Sementara dalam jawaban soal kasus Wisma Atlet dan Hambalang, Bambang menjelaskan KPK untuk kedua kasus tersebut masih dalam penyelidikan. KPK belum meningkatkannya dalam proses penyidikan.
"Kasus Wisma Atlet dan Hambalang kita masih dalam proses penyelidikan, kita belum ekspose. Jadi sama sekali masih dalam proses penyelidikan," tukas Bambang.
Karena itu tambah Bambang, jika saat ini sudah beredar berbagai pemberitaan yang seolah-olah sudah masuk penyidikan maka hal itu tidak benar.
Sementara soal kasus Bank Century, Bambang menjelaskan bahwa jawabannya telah disampaikan kepada timwas DPR.
Sedangkan soal kasus suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi sudah berada di pengadilan Tipikor. Untuk suap Darnawati bahkan sudah selesai di tipikor.
Bambang juga menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah minta ke Kejagung dan Polri untuk mengajukan figur-figur terbaiknya untuk mengisi deputy bidang penindakan.
"Kami juga sedang rumuskan penasihat-penasihat adhoc, sesuai dengan keahlian atau pakar-pakar tertentu. Dua orang masih yang lama karena belum ada penggantian," tutur Bambang.
Baca Selengkapnya -

Banyak Asetnya Kementerian Agama Paling Kaya

Mau tahu kementerian yang paling kaya? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkap Kementerian Agama adalah kementerian yang paling kaya. Kementerian ini diungkap, paling banyak memiliki aset.
"Kementerian Agama yang paling kaya. Ada infaq, sodaqoh. Ini, setiap tahunnya terus bertambah," kata Bambang saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/02/2012).
Ke depan, imbuhnya, KPK  akan melakukan pendataan terhadap aset negara. Tidak hanya di Kementerian Agama, akan tetapi, katanya lagi,  di seluruh kementerian yang ada, termasuk lembaga negara sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Kementerian yang dianggap strategis, ujar Bambang lagi, yang akan mulai fokus untuk ditertibkan.
"Kita mendata aset negara. Program pencegahan korupsi saat ini, sedang dan akan dilakukan. Kita melakukan revisi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan atas nota kesepahaman yang sudah dibuat, agar supervisi lebih maksimal," tuturnya.
Baca Selengkapnya -