Senin, 12 Desember 2011

Ketua Komisi III Usulkan Pembentukan Badan Khusus yang Awasi Kekayaan PNS

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan dibentuk badan khusus untuk menangani laporan harta kekayaan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). PNS juga harus melaporkan harta kekayaannya kepada badan tersebut.

"Kita minta presiden, agar PNS melaporkan harta kekayaannya," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Menurut Benny, badan khusus tersebut dapat menyelidiki harta kekayaan PNS. Dengan melaporkan harta kekayaan, lanjut Benny, harta PNS dapat dipantau.

"Jadi tidak hanya pejabat negara yang melaporkan," jelasnya.

Benny menjelaskan badan tersebut bisa bersifat otonom dibawah presiden seperti KPK. Nantinya, PNS diberbagai level tersebut harus melaporkan harta kekayaanya baik sebelum maupun sudah menjadi PNS.

Ketika ditanya apakah badan tersebut nantinya tidak tumpang tindih dengan KPK, Benny menjawab KPK hanya menerima LHKPN pejabat negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar