Rabu, 25 Januari 2012

Pemerintah Godok Aturan Cegah PNS Miliki Rekening Gendut

Pemerintah tengah menggodok sejumlah langkah mencegah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki rekening mencurigakan. Apabila aturan itu terbit, setiap PNS wajib melaporkan rekeningnya secara tertib.

"Sekarang sedang kita susun supaya PNS laporkan hasil keuangannya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Azwar Abubakar, di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Langkah pemerintah ini sebagai antisipasi mencegah korupsi di kalangan PNS. Apalagi baru-baru ini ramai PNS muda memiliki rekening miliaran rupiah.

"Draftnya sedang dirumuskan, ya kalau bisa tahun inilah," tambahnya.

Nantinya setiap PNS bisa menyerahkan laporan rekeningnya ke KPK atau ada juga yang ke inspektorat. Pastinya harus ada laporan rutin untuk kontrol.

"Kadang-kadang kan masih muda jabatannya sudah bendahara, nanti itu kita atur. Tapi tidak semua ke KPK, kita atur mana yang langsung KPK dan kapan ke Inspektorat-nya. Kita akan atur," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar