Perang terhadap korupsi tidak menyurutkan nyali
penyelenggara negara menggarong uang rakyat. Tidak terkecuali para
pemimpin daerah, seperti Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat Eep Hidayat
yang dihukum Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun penjara padahal di
tingkat pertama dia dibebaskan.
Lantas, bagaimana para pemimpin daerah bermain-main anggaran sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi?
"Modus
yang pertama yaitu dengan penggelembungan anggaran/penurunan anggaran.
Harga barang di pasaran Rp 100 tapi di anggaran menjadi Rp 500.
Selisihnya masuk kantong," papar ahli hukum pidana Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat
berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Dalam modus ini,
pemimpin daerah ramai-ramai korupsi berjamaah dengan para koleganya.
Dari kepala dinas, hingga pejabat teknis. Seperti pembebasan lahan untuk
tanah kuburan, pembebasan lahan untuk proyek tenaga listrik, proyek
pengadaan buku ajar sekolah dan sebagainya
"Modus kedua, main
mata dalam tender. Meski saat ini sudah banyak tender online tetap saja
banyak yang masih bermain," ungkap doktor di bidang pidana korupsi ini.
Modus
ketiga yaitu melegitimasi korupsi dengan membuat Peraturan Daerah
(Perda). Korupsi ini dilakukan berjamaah antara anggota DPRD dan Kepala
Daerah. "Tapi dengan UU Tipikor baru bahwa korupsi tidak lagi delik
formil tetapi menjadi delik materiil, maka hal seperti ini bisa diusut.
Kalau dulu tidak bisa," papar Hibnu.
Modus terakhir yaitu menjadi
calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pejabat daerah ini
menarik uang haram dari para peminat PNS hingga nilainya ratusan juta
rupiah.
"Moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012 sangat
menohok dan tamparan yang sangat keras. Para calo yang juga pejabat
daerah ini rugi besar-besaran. Sebab dari bisnis kursi PNS ini harganya
ratusan juta rupiah," ungkap Hibnu.
Selain menjebloskan Bupati nonaktif Subang, kejaksaan juga terus memburu para pemimpin daerah yang diduga terlibat berbagai perkara korupsi.
Seperti Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto,
Satori Suarto, mantan Walikota Magelang, mantan Gubernur Sulawesi
Selatan HM Amin Syam dan yang baru dihukum 2 tahun penjara oleh PN
Tipikor Jakarta, Bupati Nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar