Selasa, 29 November 2011

BPK dan KPK Harus Periksa Seluruh Proyek dan Rekening Pejabat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat lebih jauh dan memeriksa proyek di daerah sampai kepada rekening para bendahara. Pasalnya, PPATK menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah

"Kalau ada indikasi korupsi harus dinyatakan tegas oleh PPATK, dimana saja dan apa kerugian negara yang diakibatkannya. Kita minta lembaga yang secara langsung bertanggungjawab untuk turun tangan, kan ada Kejaksaaan atau KPK," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Khusus untuk BPK, Harry mengatakan auditor negara tersebut nantinya dalam pemeriksaannya harus menyatakan secara tegas terkait daerah-daerah mana yang 'nakal'.

"Memang sudah tidak boleh rekening Pemda masuk ke rekening pribadi, kalau proyek belum selesai dan dana harus kembali ke pusat maka kemungkinan mengengineering keuangan seperti itu adalah cara yang jitu, karena itu perlu ada carry over pendanaan dengan batas-batas tertentu dan sekali lagi harus ada reward dan punishment sistemnya," ungkap Harry.

"Molornya dropping dan dari pemerintah pusat juga harusnya diberikan punishment dalam hal ini Kemenkeu harus diberi punishment," imbuh Politisi partai Golkar ini.

Sebelumya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

PPATK menilai praktek seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar