Rabu, 16 November 2011

PROFIL UMUM


Add caption
Pada awal berdirinya Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai nama Inspektorat Wilayah Provinsi  Kalimantan Barat, lalu pada Tahun 2000 berubah menjadi Badan Pengawasan Daerah Kalimantan Barat dan berubah lagi pada bulan Nopember 2008 menjadi Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat hingga sampai sekarang.
Dikeluarkannya Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, tercantum juga dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65 dan Lembaran Negara Nomor 1106. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, dan Tambahan  Lembaran Negara 4437. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut  di atas, ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan dengan Perundang-Undangan di atas tersebut, maka disusunlah Organisasi Perangkat Daerah yang dinamakan Inspektorat Provinsi, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka disusunlah Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dengan ketentuan,  Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia dengan memberikan sebagai kewenangan  kepada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan  pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melaksanakan sebagian Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar