Add caption |
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan
Barat, tercantum juga dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65 dan Lembaran
Negara Nomor 1106. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041. Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah daerah, dan Tambahan
Lembaran Negara 4437. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah. Berdasarkan dengan Perundang-Undangan di atas tersebut, maka disusunlah
Organisasi Perangkat Daerah yang dinamakan Inspektorat
Provinsi, berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/ Kota, maka disusunlah Peraturan Gubernur
Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi Kalimantan Barat dengan ketentuan,
Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintah oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip
Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memberikan sebagai
kewenangan kepada Inspektorat Provinsi
untuk melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta
melaksanakan sebagian Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan yang diserahkan oleh
Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar