Selasa, 22 November 2011

Kelola Bantuan Dana Hibah/Bansos Dengan Aturan

        Sekarang ini kita harus berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dalam mengelola Dana Hiba dan Bantuan Sosial, kalau memang kita mau selamat dan tidak terjadinya berbagai kasus dikemudian hari, maka dalam kita mengelolanya harus berdasarkan dengan aturan keuangan, salah sedikit kita membuat kebijakan maka akan fatal akibat.
        Kita harus mengacu pada Permendagri Bantuan Sosial dan Hibah selain diberikan dalam bentuk uang, juga dapat diberikan dalam bentuk barang / jasa. Oleh karena itu, selain regulasi yang disebutkan dalam Pemandagri Nomor 32 Tahun 2011, ruang lingkup prosesnya perlu untuk disandingkan dan diselaraskan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
         Adapun dari aspek tatalaksana, masalah yang sering timbul antara lain disebabkan oleh tidak dipenuhinya azas keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, tidak ada kriteria yang jelas dalam menetapkan besaran pagu anggaran hibah dan bbantuan sosial dalam APBD.
        Tidak semua objek belanja dana hibah dan bantuan sosial dalam Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, dilengkapi dengan rincian objek penerima dana hibah dan banuan sosial.
       Dari berbagai masalah yang timbul terkait dengan pengelolaan hibah dan bansos daerah. Maka dengan terbitnya Permandagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa menjadi acuan kita bersama dalam mengelola dana bansos.
Demikian disampaikan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH dihadapan Kepala Daerah Bupati/Walikota Se-Kalbar, para kepala SKPD, Kepala Biro Pemprov.
pada acara Sosialisasi Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD yang berlangsung di Hotel Kapuas SelainPalace, Senin ( 20/11).
        Selain itu hadir juga para Nara Sumber dalam sosialisasi diantanya KPK RI, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Dalam Negeri yang merupakan salah satu Tim Perumus Permendagri serta Akademis dari Universitas Brawijaya Malang.
Berdasarkan hasil pemaparan Komisi Pemberantas Koropsi ( KPK) terkait kasus pengelolaan dana hibah dan bansos pata tahun 2010 terdapat sekitar 98 pengaduan dengan 6 modus penyimpangan,diantaranya Kelemahan dalam perencanaan dan proposal, Pertanggung jawaban fiktif, pemotongan/ penggelapan dana oleh panitia, realisasi yang tidak sesuai peruntukan, penerimaan dana bansos yang sama ( double) dan penyuapan/pemerasan dalam penanganan kasus hibah dan bansos, “Tegas Cornelis.
Beberapa kasus yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dapat kita identifikasi inti atau pokok permasalahan, yaitu permasalahan dalam hal regulasi dan permasalahan dalam hal tata laksana.
       Masih banyak daerah yang belum pedoman penyususnan Peraturan Kepala Daerah tentang pengelolaan hibah dan bansos, kurang sinkronan antara surat edaran Mendagri dengan peraturan Mendagri yang mengatur tentang penganggaran hibah dan bansos dalam bentuk barang.
      Cornelis melalui sosialisasi Permandagri No 32 tahun 2011 ini menjadi acuan kita bersama dalam mengelola keuangan negara khsusunnya dana hibah dan bansos.
Mengingat penting tertibnya pengelolaan Keuangan Daerah yang disesuaikan dengan aturan –aturan baru yang berlaku, “ Ungkap Cornelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar