Rabu, 16 November 2011

PERAN INSPEKTORAT


Untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dimaksud di atas, maka Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai peran :
a.       Menyusun Program Kerja di bidang Pengawasan
b. Merumuskan Kebijakan Teknis, koordinasi, di bidang Pengawasan I, II, III dan IV
c.  Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas umum Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, dekonsentrasi dan Pembantuan
d. Pengujian dan Penilaian atas Kebenaran Berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Satuan Pamong praja dan Kabupaten Kota
e.  Pengusutan kebenaran laporan mengenai hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, tugas dan tanggung jawab Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Satuan Pamong Praja dan Kabupaten/Kota
f.     Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terhadap tindak lanjut hasil temuan dan penyimpangan
g.     Pembinaan tenaga Fungsional pengawasan
h.     Penyiapan, pengolahan, dan penyusunan informasi di bidang pengawasan
i.   Pengolahan administrasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan peralatan dilingkungan kerjanya
j. Pelaksanaan tugas lain di bidang pengawasan yang diserahkan oleh Gubernur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar