Add caption |
Dalam era globalisasi dan pelaksanaan otonomi yang semakin luas, nyata dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah membawa dampak
perubahan dan persaingan dalam berbagai kehidupan. Kondisi tersebut merupakan
tantangan bagi pemerintah maupun pemerintah daerah agar lebih mampu merespon
segala tuntutan masyarakatnya melalui berbagai bentuk kebijakan dan pelayanan
publik yang lebih akomodatif dan aspiratif.
Peranan PNS bagi organisasi pemerintah tidak lagi hanya dilihat dari hasil
produktifitas kerjanya tetapi juga dilihat dari bagaimana kualitas kerja yang
dihasilkan. Dalam konteks tersebut kemampuan untuk menampilkan sosok PNS yang
profesional, memiliki etos kerja tinggi, keunggulan kompetitif, kemampuan memegang
teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mengedepankan
terpenuhinya akuntabilitas dan responsibilitas publik merupakan salah satu
kunci pokok dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ).
Untuk menuju dan mewujudkan suatu
Kepemerintahan yang baik dan kuat atau yang lebih dikenal dengan istilah Good Governance, dewasa ini telah banyak
kebijakan dilakukan oleh pemerintah, baik itu dari Pemerintahan Orde Baru
hingga sekarang. Salah satunya adalah adanya Otonomi Daerah yang dijalankan dan
berdampak baik dari segi efektifitas dan kontrol terhadap kinerja
kepemerintahan.
Untuk lebih bisa mengontrol atau mengawasi jalannya roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan
Undang-Undang atau Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka
perlu dibentuk suatu badan Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Barat yang sekarang dikenal dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di provinsi, pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota, dan melaksanakan
sebagian Kewenangan Otonomi Provinsi di bidang pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta
melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diserahkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari tugas tersebutlah diharapkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
bisa menjadi elemen penting dalam menerapkan dan merealisasikan tujuan utama
Pemerintah yaitu menciptakan suatu pemerintah yang baik, kuat dan makmur dalam
naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar