Rabu, 16 November 2011

SELAYANG PANDANG


Add caption
Dalam era globalisasi dan pelaksanaan otonomi yang semakin luas, nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah membawa dampak perubahan dan persaingan dalam berbagai kehidupan. Kondisi tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah maupun pemerintah daerah agar lebih mampu merespon segala tuntutan masyarakatnya melalui berbagai bentuk kebijakan dan pelayanan publik yang lebih akomodatif dan aspiratif.
Peranan PNS bagi organisasi pemerintah tidak lagi hanya dilihat dari hasil produktifitas kerjanya tetapi juga dilihat dari bagaimana kualitas kerja yang dihasilkan. Dalam konteks tersebut kemampuan untuk menampilkan sosok PNS yang profesional, memiliki etos kerja tinggi, keunggulan kompetitif, kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta mengedepankan terpenuhinya akuntabilitas dan responsibilitas publik merupakan salah satu kunci pokok dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ).
 yang semakin luas, nyata dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dUntuk menuju dan mewujudkan suatu Kepemerintahan yang baik dan kuat atau yang lebih dikenal dengan istilah Good Governance, dewasa ini telah banyak kebijakan dilakukan oleh pemerintah, baik itu dari Pemerintahan Orde Baru hingga sekarang. Salah satunya adalah adanya Otonomi Daerah yang dijalankan dan berdampak baik dari segi efektifitas dan kontrol terhadap kinerja kepemerintahan.
Untuk lebih bisa mengontrol atau mengawasi jalannya roda pemerintahan di  Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu dibentuk suatu badan Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang sekarang dikenal dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 69 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat  Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di provinsi, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota, dan melaksanakan sebagian Kewenangan Otonomi Provinsi di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari tugas tersebutlah diharapkan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat bisa menjadi elemen penting dalam menerapkan dan merealisasikan tujuan utama Pemerintah yaitu menciptakan suatu pemerintah yang baik, kuat dan makmur dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar