Selasa, 22 November 2011

Pemberian Remunerasi Bukan Jaminan Perilaku Korup Jaksa Berkurang

     Citra Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Sistoyo karena diduga menerima suap, pada Senin (21/11) sore kemarin. Padahal, lembaga ini baru saja diberikan hak remunerasi oleh pemerintah. 
       Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, memang program pemberian remunerasi tidak semata-mata bisa menjamin perilaku korup di lingkungan kejaksaan akan hilang. 
         "Itu (remunerasi) adalah hal yang lain, karena pemberian remunerasi itu bukan seperti obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit," tutur Hasril dalam perbicangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011). 
         Hasril mengatakan, sebenarnya pemberian remunerasi itu sebagai sebuah reward bagi para jaksa agar kualitas jaksa lebih baik. Karena, toh pemberian itu juga dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan para jaksa. "Bukan saya membela jaksa, tapi memang ada perimbangan yang tidak adil antara kualitas kerja dengan pemberian reward yang mereka dapatkan," katanya. 
           Penangakapan Jaksa Sistiyo ini adalah kali ketiga setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri Gunawan dan Seno. Berkaca dengan kasus ini, lalu perlukah untuk sementara remunerasi dihentikan sebagai efek jera? "Saya rasa tidak, karena itu hak mereka. Kalau dipotong, saya khawatir kejadian seperti ini akan semakin makin marak, karena asumsi mereka bekerja baik atau tidak toh mereka tidak akan mendapatkan penghargaan," jelas Hasril. 
        Saat ini, cerita Hasril, pemberian remunerasi itu sendiri belum optimal. Pasalnya, dari 100 persen hal remunerasi yang mereka terima nyatanya baru 70 persen yang dicairkan oleh pemerintah. "Dan itu pun baru 30 persen yang dibayarkan, kalau sampai dipotong lagi, malah buka peluang jadi pembenaraan oleh jaksa lakukan itu," tambahnya. 
        Lalu bagaimana cara efektif menyudahi perilaku ini? Hasril memberikan masukan agar ke depan KPK memberikan efek jera yang lebih tegas. Selain itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak tidak hanya dari lingkungan kejaksaan saja. 
        "Kalau menurut saya banyak hal yang harus diperhatikan dan banyak pihak yang terlibat untuk membenahi institusi ini, tidak bisa oleh kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, tapi ajak DPR, Menkeu terkait kesejahtreraan, juga Presiden. Karena terus melakukan penangkapan tanpa adanya pembenahan internal maka kerjaan KPK nggak pernah selesai, karena jaksa bermasalah itu banyak," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar