Citra Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Sistoyo karena diduga menerima suap, pada
Senin (21/11) sore kemarin. Padahal, lembaga ini baru saja diberikan hak
remunerasi oleh pemerintah.
Menurut Ketua Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, memang program pemberian
remunerasi tidak semata-mata bisa menjamin perilaku korup di lingkungan
kejaksaan akan hilang.
"Itu (remunerasi) adalah hal yang lain,
karena pemberian remunerasi itu bukan seperti obat yang bisa
menyembuhkan segala penyakit," tutur Hasril dalam perbicangan dengan
detikcom, Selasa (22/11/2011).
Hasril mengatakan, sebenarnya
pemberian remunerasi itu sebagai sebuah reward bagi para jaksa agar
kualitas jaksa lebih baik. Karena, toh pemberian itu juga dianggap belum
sepenuhnya menjawab kebutuhan para jaksa. "Bukan saya membela
jaksa, tapi memang ada perimbangan yang tidak adil antara kualitas kerja
dengan pemberian reward yang mereka dapatkan," katanya.
Penangakapan
Jaksa Sistiyo ini adalah kali ketiga setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri
Gunawan dan Seno. Berkaca dengan kasus ini, lalu perlukah untuk
sementara remunerasi dihentikan sebagai efek jera? "Saya rasa
tidak, karena itu hak mereka. Kalau dipotong, saya khawatir kejadian
seperti ini akan semakin makin marak, karena asumsi mereka bekerja baik
atau tidak toh mereka tidak akan mendapatkan penghargaan," jelas Hasril.
Saat
ini, cerita Hasril, pemberian remunerasi itu sendiri belum optimal.
Pasalnya, dari 100 persen hal remunerasi yang mereka terima nyatanya
baru 70 persen yang dicairkan oleh pemerintah. "Dan itu pun baru
30 persen yang dibayarkan, kalau sampai dipotong lagi, malah buka
peluang jadi pembenaraan oleh jaksa lakukan itu," tambahnya.
Lalu
bagaimana cara efektif menyudahi perilaku ini? Hasril memberikan
masukan agar ke depan KPK memberikan efek jera yang lebih tegas. Selain
itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak tidak hanya dari lingkungan
kejaksaan saja.
"Kalau menurut saya banyak hal yang harus
diperhatikan dan banyak pihak yang terlibat untuk membenahi institusi
ini, tidak bisa oleh kejaksaan dan Komisi Kejaksaan, tapi ajak DPR,
Menkeu terkait kesejahtreraan, juga Presiden. Karena terus melakukan
penangkapan tanpa adanya pembenahan internal maka kerjaan KPK nggak
pernah selesai, karena jaksa bermasalah itu banyak," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar