Ketua KPK BUsyro Muqoddas kembali melontarkan kritik pedas bagi para
pejabat publik. Busyro menilai pejabat saat ini tidak konsisten dalam
menyatakan pendapatnya.
"Di Indonesia hal yang aneh itu banyak
sekali, tidak sedikit pejabat itu yang kalau pagi ngomong manis, siang
marah, malam bohong, pagi manis lagi, siang marah lagi, malam bohong
lagi begitu terus. Dalam bahasa orang Jogja itu perilaku yang
mencla-mencle," ujar Busyro Muqoddas.
Hal itu dia katakan dalam
seminar bertajuk "Peran Perguruan Tinggi, Dalam Pemberantasan Korupsi di
Indonesia" di Auditorium Perpustakan UI lantai 6, Kampus UI, Depok,
Jumat (18/11/2011).
Busyro sempat melontarkan sebuah rumus yang
menurutnya menggambarkan munculnya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Rumus tersebut dia sebut dengan C=D+M-A. C adalah Corruption, D adalah
Discretionary, M adalah Monopoly, A adalah Accountibilty.
"Rumus
ini menggambarkan bahwa ketika siapapun juga memimpin suatu lembaga,
tidak memiliki integritas moral, dia cenderung untuk menerjang rumus
tersebut," jelasnya.
Mantan ketua Komisi Yudisial ini
mencontohkan pada era Presiden Soeharto ada 530 Keputusan Presiden
(Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian, Mantan Rektor UGM
Prof Koesnadi Hardjasoemantri membentuk suatu tim penelitian terhadap
Keppres dan Perpres tersebut. Hasilnya 78 persen Keppres dan Perpres
tersebut isinya melegalisasi korupsi.
"Artinya pengguna Perpres dan Keppres bisa melakukan korupsi, tapi korupsi yang dilegalkan," ungkapnya. "Orang
yang berintegritas, ketika dia sudah memakai prinsip moralitas termasuk
moralitas kepemimpinan dia harus mau dikritik, egaliter, transparan dan
seterusnya," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.